Pengawasan harus tampak dalam praktik
Pengawasan madrasah adalah rangkaian pemeriksaan dan pencegahan yang memastikan dana, fasilitas, administrasi, serta layanan pendidikan berjalan sesuai aturan, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan. Dua langkah di MAN 2 Kota Cirebon dan MAN 2 Bantul memperlihatkan bahwa transparansi tak cukup menjadi slogan: ia perlu diuji lewat audit dan dijaga lewat kebiasaan kerja sehari-hari. MAN 2 Kota Cirebon sedang menjalani pemeriksaan oleh tim Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), sementara MAN 2 Bantul menggelar sosialisasi Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) pada Selasa, 27 Oktober 2026. Keduanya menyoroti sisi berbeda dari tata kelola madrasah, tetapi mengejar tujuan serupa: layanan yang tertib dan bisa dipercaya. Bagi murid dan orang tua, pengawasan yang bermakna bukan sekadar urusan kantor; hasilnya semestinya terasa dalam informasi yang jelas, proses yang adil, dan pelayanan tanpa pungutan yang tidak sesuai aturan.
Audit sebagai ruang perbaikan, bukan sekadar pemeriksaan
Pemeriksaan BPKP di MAN 2 Kota Cirebon berlangsung sebagai bagian dari evaluasi pemerataan pendidikan dasar dan menengah yang berkualitas pada pendidikan madrasah. Kunjungan itu dijelaskan sebagai uji petik untuk menilai apakah bantuan pemerintah, kurikulum, fasilitas pembelajaran, serta sarana dan prasarana berjalan optimal, transparan, dan tepat sasaran. Karena itu, audit madrasah sebaiknya dipandang sebagai kesempatan menguji mutu administrasi dan penggunaan fasilitas, bukan sebagai seremoni yang selesai ketika tim pemeriksa pulang. Pihak madrasah disebut menyambut agenda tersebut sebagai ruang diskusi untuk memperbaiki administrasi dan tata kelola internal agar lebih akuntabel. Manfaat pemeriksaan baru terasa jika temuan dan evaluasi berujung pada pembenahan yang bisa ditelusuri. Bagi masyarakat, keterbukaan tentang proses dan tindak lanjut akan membantu membangun kepercayaan bahwa sumber daya pendidikan digunakan untuk kepentingan pembelajaran.

Antipungli perlu menjadi kebiasaan layanan
Di Bantul, upaya antipungli sekolah dibangun melalui sosialisasi yang melibatkan Inspektorat Kabupaten Bantul dan Polres Bantul, serta dihadiri komite madrasah, perwakilan orang tua, dan jajaran manajemen. Kepala MAN 2 Bantul, Nur Hasanah Rahmawati, menekankan bahwa pencegahan pungutan liar merupakan komitmen bersama dan kepercayaan masyarakat adalah amanah yang harus dijaga. Inspektorat mengingatkan pentingnya kepatuhan pada regulasi, transparansi, akuntabilitas, dan administrasi tertib; Polres Bantul menekankan kesadaran hukum serta peran semua pihak dalam menolak penyimpangan. Pesan ini penting karena warga perlu memahami bahwa dukungan kepada pendidikan harus bersifat sukarela, tanpa paksaan, dan mengikuti ketentuan yang berlaku. Sosialisasi memberi bekal, tetapi tidak dengan sendirinya menjamin perubahan. Uji sebenarnya adalah apakah prosedur layanan dijalankan konsisten dan orang tua memperoleh informasi yang jelas tentang hak serta kewajibannya.
Transparansi harus berlanjut setelah agenda selesai
Pemeriksaan dan sosialisasi akan bernilai jika berlanjut menjadi praktik yang dapat dirasakan warga madrasah. MAN 2 Bantul menyatakan komitmen untuk menjaga kepatuhan terhadap prosedur, keterbukaan informasi, dan peningkatan layanan bagi murid, orang tua, serta masyarakat. Semangat bebas pungli juga diharapkan tidak berhenti pada kegiatan sosialisasi, melainkan diterapkan secara konsisten dalam setiap layanan. Di sisi lain, pemeriksaan BPKP dapat membantu madrasah menilai ketepatan program, fasilitas, dan administrasi, sekaligus menunjukkan bagian yang perlu dibenahi. Kedua upaya ini saling melengkapi: audit menguji tata kelola, sedangkan edukasi mencegah penyimpangan dalam interaksi sehari-hari. Kesimpulannya, tata kelola madrasah yang transparan tidak lahir dari satu kunjungan atau satu pertemuan. Ia dibangun lewat pengawasan berkelanjutan, informasi terbuka, kepatuhan pada aturan, dan layanan yang memperlakukan masyarakat tanpa paksaan.






