Dapodik: Dari Basis Data Menjadi Tembok Tinggi Akses Sekolah
Krisis putus sekolah Dapodik adalah situasi ketika anak-anak yang seharusnya menikmati akses pendidikan dasar kehilangan hak belajar karena gagal terdaftar dalam sistem Data Pokok Pendidikan, sehingga status administratif lebih menentukan masa depan mereka dibanding kehadiran nyata di kelas dan kesiapan sekolah menerima mereka.
Ratusan bahkan ribuan anak kini terjebak di ruang abu-abu: secara fisik mereka murid, secara sistem mereka tidak ada. Di Kabupaten Tebo, pendataan Dapodik periode 2025/2026 mencatat 831 Anak Tidak Sekolah (ATS) yang tidak lagi mengenyam pendidikan formal. Angka ini didominasi jenjang SMP dengan 478 anak, disusul 345 anak di SD dan 12 di SMA. Sementara itu, di kota lain, 900 siswa SD dan SMP tak tercatat di Dapodik walau mengikuti pembelajaran. Di satu SD negeri, 20 siswa kelas 1 bahkan dikeluarkan di tengah tahun ajaran karena tak bisa masuk sistem. Fakta ini menunjukkan: masalah pendaftaran siswa bukan lagi urusan teknis, melainkan krisis hak atas pendidikan.
Kasus Tebo, Palembang, dan Lampoh Saka: Pola Sistemik, Bukan Kejadian Terpisah
Data di Tebo mengungkap wajah paling kasar dari putus sekolah Dapodik: 831 anak tercatat sebagai ATS, mayoritas laki-laki, dan lonjakan terbesar di jenjang SMP. Ini bukan sekadar angka; ini adalah generasi yang dihadapkan pada risiko kerja anak, pernikahan dini, hingga kriminalitas, hanya karena sistem pendataan yang baru dioptimalkan setahun terakhir dan belum diikuti mekanisme penyelamatan yang memadai.
Di Palembang, 900 siswa SD dan SMP tidak terdaftar dalam Dapodik, meski kapasitas sekolah diklaim cukup dan siswa sudah belajar di kelas. Kepala dinas mengakui proses verifikasi pusat hanya melihat administrasi, bukan situasi lapangan, sehingga rombongan belajar dan daya tampung dikurangi dan berimbas juga pada guru. Di Pidie, 20 siswa kelas 1 SDN 1 Lampoh Saka yang sudah satu bulan belajar dikeluarkan karena tidak bisa masuk data Dapodik sekolah tersebut. Tiga kasus berbeda wilayah ini membentuk pola: sistem dapodik gagal menyesuaikan diri dengan kenyataan lapangan dan justru mengunci akses pendidikan dasar bagi anak-anak yang paling rentan.
Saat Formulir Mengalahkan Anak: Administrasi yang Menyingkirkan Murid
Masalah pendaftaran siswa kini berubah menjadi mekanisme seleksi diam-diam. Di Palembang, siswa yang tidak terdaftar bukan karena ruang kelas penuh, melainkan karena verifikasi pusat ‘tidak melihat situasi di lapangan, hanya administrasi saja’ sehingga kapasitas rombel dikurangi. Di Lampoh Saka, kepala sekolah mengakui bahwa secara sistem saat pendaftaran boleh menerima siswa lebih, tetapi kemudian “tiba-tiba saat ini tidak bisa lagi” dan anak-anak yang melebihi kuota itu tidak bisa dimasukkan dalam Dapodik.
Dibungkus jargon zonasi dan kuota, anak-anak dipindah atau dikeluarkan demi menyesuaikan layar komputer. Para orang tua dipanggil bukan untuk membahas perkembangan belajar, tetapi untuk diberi tahu bahwa anak mereka ‘tidak boleh masuk sekolah itu lagi’ dan diminta mencari sekolah lain sendiri. Ini adalah bentuk baru eksklusi: bukan karena nilai buruk, bukan karena pelanggaran disiplin, tetapi semata karena mereka tidak muat di dalam sistem. Sistem dapodik gagal menjalankan fungsi awalnya sebagai alat pemetaan dan perencanaan, dan bergeser menjadi palang pintu akses pendidikan dasar.
Mengapa Sistem Dapodik Gagal Lindungi, Bukan Menghitung, Hak Anak
Akar persoalan terletak pada cara kita memuja data tetapi mengabaikan anak di balik angka. Di Tebo, integrasi dan pendataan ATS baru dioptimalkan sejak tahun lalu, sehingga pemerintah daerah sendiri mengakui belum punya basis data pembanding yang valid untuk membaca tren. Artinya, sistem diperketat sebelum daerah siap, sambil berharap validasi data bisa menjadi pijakan kebijakan penjangkauan kembali siswa putus sekolah dan penyaluran bantuan. Namun tanpa fleksibilitas dan perlindungan hak, pijakan ini mudah berubah menjadi jebakan.
Di Palembang, dinas pendidikan menyebut akan berkomunikasi dengan kementerian dan dinas provinsi untuk meminta relaksasi batasan verifikasi, karena sekolah sebenarnya siap menampung siswa. Di Lampoh Saka, siswa yang melebihi kuota dipaksa pindah ke sekolah sesuai domisili agar bisa masuk data Dapodik dan mengikuti pembelajaran di sana. Semua ini menunjukkan satu hal: ketika desain sistem lebih kaku daripada realitas sosial, keputusan teknis di pusat berubah menjadi vonis putus sekolah di kampung-kampung. Dapodik tidak sedang netral; ia aktif memproduksi ketidakadilan baru.
Menempatkan Anak di Atas Sistem: Apa yang Harus Berubah
Krisis putus sekolah Dapodik hanya bisa diakhiri jika prinsipnya dibalik: bukan “siapa yang cocok dengan sistem”, tetapi “bagaimana sistem memastikan tidak ada anak yang tertinggal”. Pertama, kebijakan pendaftaran harus menjamin bahwa setiap anak yang sudah diterima dan belajar tidak boleh dikeluarkan hanya karena masalah input data. Relaksasi aturan pusat yang diminta dinas pendidikan setempat harus disertai klausul perlindungan hak siswa, bukan sekadar penyesuaian teknis kapasitas.
Kedua, perlu jalur pemutihan data bagi anak yang sudah terlanjur di luar sistem, seperti 831 ATS di Tebo dan 900 siswa yang belum masuk Dapodik, dengan target waktu jelas dan mekanisme jemput bola. Ketiga, transparansi zonasi dan kuota harus diwajibkan sejak awal pendaftaran agar kasus 20 siswa dikeluarkan di tengah tahun ajaran tidak terulang. Selama formulir dan dashboard lebih kuat daripada suara murid dan orang tua, akses pendidikan dasar hanya akan menjadi slogan. Sistem boleh canggih, tetapi ia sahih secara moral hanya jika pintu sekolah tetap terbuka untuk setiap anak, terlepas dari seberapa sempurna datanya.






