Aset publik tak boleh dibiarkan terlantar
Penertiban aset pemerintah adalah langkah untuk mengembalikan penguasaan dan pemanfaatan lahan milik publik sesuai ketentuan, terutama ketika izin tak dijalankan dan kewajiban pemegangnya diabaikan dalam waktu lama. Prinsip itu terlihat dalam pembongkaran sejumlah bangunan di lahan aset Pemkot Surabaya seluas 7.668 meter persegi di Jalan Barata Jaya XII Nomor 7 pada Jumat, 23 Oktober 2026.
Lahan tersebut pernah memiliki Izin Pemakaian Tanah, tetapi pemegang izin dinilai tidak mengoptimalkan pemanfaatannya selama lebih dari 10 tahun dan tidak membayar retribusi. Sebelum bertindak, pemerintah kota mengirimkan imbauan dan surat peringatan agar lahan dikosongkan serta bangunan dibongkar secara mandiri. Karena tidak ada tindak lanjut sampai batas waktu, Satpol PP melaksanakan penertiban sebagai tindak lanjut permintaan bantuan penertiban dari BPKAD.
Penertiban bangunan Surabaya ini patut dilihat sebagai upaya menjaga aset publik, bukan sekadar pembongkaran fisik. Tunggakan retribusi lahan yang berlangsung lebih dari satu dekade sekaligus mengungkap lemahnya pengawasan atas izin dan pemanfaatan aset. Penegakan aturan akan lebih bermakna bila disertai pencatatan yang tertib dan pemeriksaan berkala, sehingga masalah serupa tidak dibiarkan bertahun-tahun sebelum ditindak.

Penertiban juga berdampak pada penghuni
Penegakan aturan menyentuh kehidupan warga yang berada di lokasi. Dalam laporan penertiban, empat bangunan disebut digunakan tanpa hubungan hukum dengan Pemkot Surabaya: dua menjadi tempat tinggal dan dua lainnya dipakai untuk usaha penjualan tanaman. Petugas juga membantu memindahkan barang milik penghuni yang berasal dari Sampang, Madura, dengan menyediakan dukungan armada dari DSDABM untuk mengangkutnya ke tujuan.
Bantuan pemindahan merupakan langkah yang layak, tetapi tidak menghapus kebutuhan akan komunikasi dan prosedur yang jelas. Pemerintah perlu memastikan penghuni memahami dasar penertiban serta tenggat yang berlaku, sementara warga harus berhati-hati sebelum menyewa atau menggunakan tanah yang ditawarkan pihak lain. Satpol PP mengimbau masyarakat memeriksa status lahan dan legalitas pihak yang menawarkan, agar tidak terjebak transaksi dengan pihak yang tidak berhak.
Bagi publik, pelajaran praktisnya sederhana: keberadaan bangunan atau penguasaan fisik tanah bukan bukti bahwa pemanfaatannya memiliki dasar hukum. Sebaliknya, ketegasan pemerintah akan lebih dipercaya jika penjelasan kepada penghuni dan perlindungan terhadap aset berjalan beriringan.

Kasus kavling Beji menuntut pemeriksaan, bukan vonis
Persoalan penataan ruang Surabaya tidak berhenti pada aset daerah. Aktivitas bisnis kavling di kawasan Beji, Kelurahan Pakal, juga mulai mendapat perhatian pemerintah kecamatan. Camat Pakal Zainuddin Fanani menyatakan rencana memanggil pemilik kavling pada 26–27 Oktober 2026 untuk meminta penjelasan mengenai dugaan persoalan tata ruang dan perizinan.
Hal yang disorot mencakup Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), peruntukan tanah, legalitas pengembang, dan kewajiban menyediakan fasilitas umum. Kavling telah dipasarkan, tetapi informasi yang tersedia belum memastikan seluruh persyaratan sudah dipenuhi. Karena itu, pemeriksaan dan klarifikasi resmi harus mendahului kesimpulan: dugaan pelanggaran belum sama dengan pelanggaran yang terbukti.
Langkah pemanggilan pemilik dapat menjadi awal pengawasan yang lebih terukur, asalkan tindak lanjutnya transparan dan berlandaskan dokumen. Warga yang hendak membeli kavling pun sebaiknya memeriksa peruntukan dan perizinan sebelum bertransaksi. Penataan ruang tidak hanya soal bentuk fisik kawasan, tetapi juga kepastian aturan yang melindungi pembeli, lingkungan, dan kepentingan umum.
Ketegasan perlu diikuti pengawasan berkelanjutan
Penertiban di Barata Jaya dan rencana pemeriksaan di Beji menunjukkan dua sisi pengelolaan ruang kota: mengamankan aset pemerintah yang tidak memenuhi kewajiban dan memeriksa kegiatan pengembangan yang legalitasnya dipertanyakan. Keduanya memerlukan ketegasan, tetapi juga proses yang dapat dipahami masyarakat dan berpijak pada bukti.
Pemkot Surabaya sebaiknya menjadikan kasus Barata Jaya sebagai dorongan untuk memantau izin pemakaian tanah secara berkala, bukan menunggu tunggakan menumpuk lebih dari 10 tahun. Untuk kawasan kavling, pemeriksaan tata ruang dan perizinan perlu disampaikan secara terbuka agar warga tidak bergantung pada klaim penjual semata. Pengawasan dini lebih baik daripada penindakan setelah masalah meluas.
Kesimpulannya, penertiban bangunan dan pengendalian pengembangan lahan akan efektif bila aturan ditegakkan konsisten, hak warga diperhatikan, dan status tanah mudah diverifikasi. Kasus Barata Jaya mengingatkan bahwa aset publik harus dikelola, sedangkan kasus Beji menegaskan perlunya kehati-hatian sebelum dugaan berubah menjadi vonis. Akuntabilitas di kedua sisi itulah ukuran penataan ruang Surabaya yang berpihak pada kepentingan bersama.







