Perundungan yang Disamarkan sebagai Candaan: Masalah Serius, Bukan Sekadar Salah Paham
Perundungan anak yang disamarkan sebagai candaan adalah pola kekerasan fisik, verbal, atau psikologis yang berulang, dilakukan dengan dalih bercanda, kedekatan, atau tradisi senioritas, tetapi sesungguhnya menyakiti, merendahkan, dan mengintimidasi korban hingga mengganggu rasa aman, harga diri, dan kesehatan mentalnya. Di banyak sekolah, kekerasan di sekolah masih sering dibungkus dengan kalimat, “Namanya juga main-main,” atau “Biar adik kelas kuat.” Dinas yang membidangi perlindungan anak di Jawa Barat menegaskan, tindakan yang menyakiti, merendahkan, mengintimidasi, atau dilakukan berulang dapat berdampak sangat serius secara fisik maupun psikologis pada korban. Ketika kekerasan diberi label candaan, anak korban cenderung diam, sementara pelaku merasa dilindungi budaya. Inilah yang membuat perundungan anak menjadi ancaman tersembunyi yang jauh lebih berbahaya daripada konflik biasa.

Data Kasus yang Mengguncang: Saat Angka Berbicara Lebih Keras dari Candaan
Peringatan soal perundungan yang dianggap lumrah bukan sekadar kekhawatiran abstrak. Dinas yang membidangi pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak di Jawa Barat mencatat 2.215 kasus kekerasan terhadap anak sepanjang 2025, terdiri dari 1.424 kekerasan seksual, 499 kekerasan psikis, dan 428 kekerasan fisik. Meski angka ini mencakup berbagai bentuk kekerasan, bukan hanya bullying, skalanya menunjukkan betapa rapuhnya perlindungan anak saat ini. Di daerah lain, sedikitnya dua kasus perundungan terhadap siswa sekolah dasar dan satu kasus kekerasan seksual terhadap anak dilaporkan hanya dalam sebulan terakhir, dan sempat ramai di media sosial. Fakta-fakta ini membantah anggapan bahwa kekerasan di sekolah hanyalah kasus “kebetulan” atau “kenakalan biasa”. Ketika kasus muncul berdekatan dan terekspos publik, itu sinyal keras bahwa sistem perlindungan anak kita bocor di banyak titik.
Mengapa Perundungan Tersembunyi Sulit Terdeteksi: Budaya, Pola Asuh, dan Sekolah
Kesalahan besar orang dewasa adalah menyederhanakan perundungan anak hanya sebagai akibat lemahnya pengawasan orang tua. Kepala dinas terkait di Jawa Barat mengingatkan, perundungan di lingkungan pendidikan dipengaruhi banyak faktor: pola asuh keluarga, budaya sekolah, lingkungan pergaulan, hingga media sosial. Di satu sisi, tradisi senioritas yang mengizinkan “hukuman” pada adik kelas memberi ruang bagi kekerasan di sekolah untuk bersembunyi di balik ritual. Di sisi lain, penggunaan gawai dan media sosial tanpa kontrol memperluas arena perundungan ke ranah digital, sebagaimana diingatkan oleh pejabat dinas sosial di Tuban. Ketika guru menganggap ejekan sebagai bumbu pergaulan, dan orang tua menganggap pukulan kecil sebagai latihan “mental kuat”, tanda-tanda bullying diabaikan. Anak yang terluka fisik atau psikis pun dipaksa percaya bahwa rasa sakitnya berlebihan, sehingga memilih diam.
Tanda-Tanda Bullying yang Sering Dianggap Sepele di Rumah dan Sekolah
Orang tua sering menunggu lebam di tubuh sebelum percaya bahwa anak mengalami perundungan anak. Padahal, tanda-tanda bullying jauh lebih halus dan sering muncul lebih dulu pada perilaku dan emosi. Tindakan yang menyakiti, merendahkan, mengintimidasi, dan dilakukan berulang adalah indikator kuat bahwa itu bukan candaan sehat. Di rumah, anak mungkin mendadak enggan berangkat sekolah, sering mengeluh sakit perut atau pusing tanpa sebab medis jelas, atau menjadi mudah marah dan menarik diri. Di sekolah, kekerasan di sekolah bisa muncul sebagai ejekan yang sama diulang setiap hari, pemalakan, pengucilan dari kelompok, hingga ancaman penyebaran foto atau video di media sosial, seperti yang terjadi pada kasus kekerasan seksual di Tuban yang disertai ancaman penyebaran rekaman. Setiap pola menyakiti yang berulang, apalagi membuat anak takut atau malu, harus diperlakukan sebagai sinyal bahaya, bukan drama berlebihan.
Peran Orang Tua: Pengawasan, Komunikasi, dan Keberanian Melaporkan
Jika perundungan sering bersembunyi di balik candaan, maka senjata utama orang tua adalah pengawasan orang tua yang aktif dan komunikasi yang hangat. Dinas sosial di Tuban menegaskan, pengawasan tidak bisa hanya mengandalkan sekolah; orang tua perlu memantau pergaulan anak di rumah, termasuk penggunaan gawai dan media sosial. Di sisi lain, dinas perlindungan anak di Jawa Barat menekankan pentingnya keluarga membangun komunikasi terbuka agar anak merasa aman menceritakan persoalan yang dihadapi, serta mendorong anak berani melaporkan ketika melihat atau mengalami perundungan. Pelaporan dini memungkinkan korban mendapat perlindungan dan pendampingan sesuai kebutuhan. Namun pelaporan hanya mungkin jika anak percaya bahwa orang dewasa akan berpihak padanya, bukan menyuruhnya “sabar saja”. Orang tua perlu secara rutin bertanya, mendengar tanpa menghakimi, dan siap menghubungi sekolah atau layanan perlindungan anak ketika tanda-tanda bullying muncul.
Membangun Ekosistem Perlindungan Anak: Tanggung Jawab Bersama, Bukan Beban Keluarga Saja
Menghentikan perundungan anak yang disamarkan sebagai candaan tidak mungkin dilakukan keluarga seorang diri. Dinas terkait di Jawa Barat menegaskan, pencegahan perundungan membutuhkan ekosistem perlindungan anak yang melibatkan keluarga, sekolah, pemerintah, masyarakat, hingga lingkungan digital. Pemerintah daerah melalui dinas perlindungan anak terus mendorong edukasi keluarga dan masyarakat, peningkatan kesadaran hak anak, serta penguatan peran orang tua. Di tingkat teknis, sekolah wajib memastikan lingkungan belajar yang aman, menyediakan mekanisme pengaduan yang jelas, dan berkoordinasi dengan dinas pendidikan, unit layanan perlindungan perempuan dan anak, tenaga profesional, serta keluarga dalam penanganan kasus. Pejabat dinas sosial di Tuban juga menegaskan bahwa pencegahan kekerasan terhadap anak membutuhkan keterlibatan berbagai pihak. Kesimpulannya, selama candaan yang menyakiti masih ditoleransi oleh orang dewasa, kita ikut mempertahankan budaya yang melindungi pelaku dan mengkhianati korban.






