Tunggakan terungkap, pembayaran akhirnya menyusul
Honor guru PPPK paruh waktu adalah pembayaran bulanan bagi tenaga pendidik berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang bekerja dengan skema paruh waktu, dan keteraturannya penting bagi kepastian penghasilan mereka. Di Cilegon, pembayaran sempat terlambat selama dua bulan menurut Wali Kota Robinsar, sementara laporan sebelumnya menyebut sebagian guru menunggu hingga tiga bulan tanpa gaji. Pada 30 Oktober 2026, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan memastikan dua bulan honor telah dicairkan. Perbedaan antara pengakuan dua bulan keterlambatan dan keluhan tunggakan tiga bulan menunjukkan bahwa pengalaman guru di lapangan perlu dijelaskan dengan cermat, bukan diringkas seolah semua orang mengalami durasi yang sama. Pencairan ini memberi sedikit kelegaan, tetapi keterlambatan tetap mengusik kepastian penghasilan yang seharusnya menjadi dasar bagi guru untuk menjalankan tugas.
Dindikbud menyebut pembayaran dilakukan setelah penyesuaian anggaran melalui APBD Perubahan serta penyelesaian administrasi dan rincian dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran. Penjelasan itu penting karena menunjukkan proses yang ditempuh, tetapi tidak menghapus dampak masa tunggu. Bagi guru, pencairan honor guru bukan sekadar urusan administrasi: pembayaran yang datang terlambat membuat perencanaan kebutuhan sehari-hari menjadi lebih sulit. Pemerintah daerah menyampaikan harapan agar pembayaran memberi kepastian dan sedikit kelegaan. Harapan tersebut baru akan teruji jika pembayaran berikutnya berlangsung teratur, bukan hanya jika tunggakan sesekali dilunasi.

Kenaikan honor membuka celah dalam perencanaan
Robinsar mengaitkan keterlambatan dengan anggaran awal yang menurutnya hanya disiapkan sebesar Rp675 ribu untuk satu tahun. Setelah honor dinaikkan menjadi Rp1,5 juta per bulan mulai Maret 2026, alokasi itu lebih cepat tergerus dan tidak lagi mencukupi. Ini menjelaskan tekanan anggaran yang dihadapi pemerintah, tetapi sekaligus menyoroti persoalan perencanaan: peningkatan pembayaran semestinya disertai penyesuaian alokasi yang sepadan. Sebelum berstatus PPPK paruh waktu, guru menerima honor daerah Rp675 ribu atau Rp1 juta, bergantung pada masa kerja; beberapa juga memperoleh tambahan dari dana BOS sesuai kemampuan sekolah. Setelah perubahan status, dua sumber pendapatan itu tidak lagi diterima. Karena itu, memastikan gaji PPPK paruh waktu tersedia tepat waktu seharusnya menjadi bagian dari pelaksanaan kebijakan, bukan pekerjaan susulan setelah dana menipis.
Dalam keterangannya, Robinsar mengakui keterlambatan pembayaran dua bulan dan menyebut anggaran tergerus setelah kenaikan honor. Respons terbuka itu memberi penjelasan atas penyebab yang disampaikan pemerintah, tetapi bagi para guru, penjelasan saja tidak menggantikan pembayaran tepat waktu. Ketika komponen honor berubah, kebutuhan anggaran juga berubah; pemerintah daerah perlu menjaga agar revisi alokasi dan proses administrasi tidak kembali menciptakan tunggakan honor guru. Masalah ini bukan alasan untuk menolak kenaikan, melainkan pengingat bahwa peningkatan kesejahteraan harus ditopang perencanaan yang dapat berjalan konsisten.
Kenaikan menjadi Rp2 juta berlaku mulai Oktober
Skema honor sepanjang 2026 bergerak bertahap. Pada Januari–Februari, guru menerima Rp675 ribu hingga Rp1 juta; pada Maret–September, nilainya menjadi Rp1,5 juta per bulan. Mulai Oktober hingga Desember 2026, honor ditetapkan Rp2 juta per bulan. Artinya, kenaikan terbaru sudah berlaku pada Oktober, sementara dua bulan honor yang tertunda telah dicairkan setelah penyesuaian anggaran. Perkembangan ini patut disambut, tetapi keberhasilan kebijakan tidak cukup diukur dari besaran honor. Kepastian tanggal pembayaran dan kesinambungan anggaran juga menentukan apakah peningkatan itu benar-benar dirasakan guru.
Sebelumnya, Robinsar menyatakan penambahan anggaran sedang diproses hingga tingkat provinsi dan pembayaran lanjutan menunggu proses anggaran perubahan. Dindikbud kemudian menyatakan penyesuaian melalui APBD Perubahan telah memungkinkan pencairan dua bulan honor. Langkah berikutnya semestinya memastikan jadwal pembayaran rutin dan kecukupan alokasi untuk honor Rp2 juta hingga akhir tahun. Kenaikan memberi pengakuan yang lebih baik terhadap pengabdian guru, tetapi perlindungan paling nyata adalah hak yang dibayar tanpa harus menunggu protes atau penagihan.
Pencairan adalah awal, bukan penutup persoalan
Pemerintah Kota Cilegon telah mencairkan dua bulan honor tertunggak dan menetapkan kenaikan menjadi Rp2 juta per bulan mulai Oktober 2026. Dua perkembangan ini menjawab sebagian keresahan guru, namun belum dengan sendirinya menjamin pembayaran ke depan. Keterlambatan yang muncul setelah kenaikan honor menunjukkan perlunya menyelaraskan keputusan kesejahteraan dengan anggaran sejak awal. Guru tidak semestinya menanggung akibat dari proses penganggaran yang belum selesai.
Ukuran keberhasilan kebijakan ini bukan hanya nominal yang diumumkan, melainkan apakah honor dibayar tepat waktu dan konsisten. Pemda perlu memastikan alokasi cukup, administrasi rampung sebelum jatuh tempo, serta informasi pembayaran disampaikan dengan jelas. Pencairan sekarang memberi kelegaan, tetapi kepastian rutinlah yang akan memulihkan kepercayaan. Kesimpulannya, kenaikan honor merupakan langkah yang layak, namun baru menjadi kebijakan kesejahteraan yang utuh ketika tidak lagi disertai tunggakan.






