RUU Perampasan Aset: Obat Kuat Antikorupsi yang Bisa Berubah Racun
RUU Perampasan Aset adalah rancangan undang-undang yang dirancang untuk mempermudah negara melacak, mengambil alih, dan memulihkan harta kekayaan yang diduga berasal dari berbagai tindak pidana, mulai dari korupsi hingga kejahatan ekonomi lain yang merugikan keuangan publik, dengan fokus pada mekanisme perampasan aset tanpa selalu bergantung pada pemidanaan pelaku secara konvensional. RUU ini lahir dari kegelisahan atas pemberantasan korupsi yang dinilai belum tuntas, di mana pemulihan kerugian publik sering terhambat karena aset para pelaku tersembunyi di berbagai instrumen keuangan dan bentuk kekayaan. Di atas kertas, gagasan ini tampak menjanjikan: negara tak hanya menghukum, tetapi juga mengembalikan kerugian yang ditimbulkan koruptor dan pelaku kejahatan lain. Namun daya gebuk yang besar terhadap aset warga selalu datang dengan satu risiko utama: kekuasaan yang tanpa rem bisa berubah dari alat keadilan menjadi alat penindasan.
Dari Judi Online hingga Korupsi: Logika Mengejar Uang Kotor
Pusat perhatian publik bukan hanya pada korupsi, tetapi juga pada perputaran dana judi online yang mengkhawatirkan. Direktur Eksekutif Indonesia Millennials Center (IMC), Yerikho Alfredo Manurung, menilai judi online telah menyasar lapisan masyarakat menengah ke bawah dan menimbulkan potensi kerugian negara yang besar. Menurutnya, pada semester I 2026 saja dana yang tercatat berkaitan dengan aktivitas tersebut mencapai sekitar Rp22 triliun. Dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR, ia mengusulkan agar tindak pidana judi online dimasukkan sebagai salah satu kluster yang dapat diproses melalui RUU Perampasan Aset. Logikanya sederhana: jika negara ingin serius memberantas korupsi dan kejahatan ekonomi, maka fokus tak cukup pada pelaku. Uang kotor yang berputar, termasuk lewat judi online, harus dikejar sampai ke bentuk aset digital dan berbagai modus penyamaran yang membuat asal-usul dana sulit dilacak. Di sini, RUU Perampasan Aset diposisikan sebagai jaring besar untuk menangkap kekayaan yang tak wajar, bukan sekadar menghukum individu.
Illicit Enrichment: Ambisi Mengontrol Kekayaan, Ancaman bagi Hak Warga
Bagian paling kontroversial dari diskusi RUU Perampasan Aset adalah wacana memasukkan ketentuan mengenai illicit enrichment—peningkatan kekayaan yang tidak sah atau tak dapat dijelaskan secara wajar. IMC mendukung tujuan besar RUU Perampasan Aset, tetapi mengingatkan bahwa pengaturan illicit enrichment lebih tepat ditempatkan dalam rezim hukum pidana materiil dengan rumusan pertanggungjawaban pidana yang jelas. Pandangan ini sejalan dengan pengamat kebijakan publik Prof. Trubus Rahardiansah, yang menekankan bahwa RUU Perampasan Aset secara konseptual berbicara tentang mekanisme prosedural perampasan aset, sehingga memasukkan illicit enrichment sebagai delik baru akan menyeretnya ke wilayah hukum pidana materiil yang kompleks. Kekhawatiran mereka bukan mengada-ada: tanpa batas rumusan yang presisi, aturan yang menargetkan kekayaan "tak wajar" bisa menjelma menjadi lisensi bagi aparat untuk menginterogasi, membalik beban pembuktian, bahkan merampas harta warga yang sekadar sukses secara ekonomi.
Prinsip Kehati-hatian: Menjaga RUU Perampasan Aset dari Wajah Otoritarian
Yerikho Alfredo secara terus terang memperingatkan bahwa RUU Perampasan Aset berpotensi menjadi instrumen kekuasaan yang digunakan sewenang-wenang terhadap masyarakat jika tidak dirancang dengan prinsip kehati-hatian. Ia menekankan bahwa aturan ini akan menyasar seluruh warga yang memiliki aset dan kekayaan yang dapat dinilai "tidak normal" oleh penguasa, sehingga berisiko menjadi alat untuk menindas warga negara sendiri. Ia juga menilai ketentuan dalam RUU perlu dirumuskan rinci agar kewenangan aparat penegak hukum memiliki batas yang jelas, sementara nilai aset yang dirampas tidak boleh melampaui kerugian yang terbukti. Di sisi lain, pakar antikorupsi Praswad Nugraha mendorong agar RUU ini segera disahkan karena dibutuhkan untuk memperkuat pemulihan aset hasil korupsi, menegaskan bahwa keberhasilan antikorupsi tidak cukup diukur dari operasi tangkap tangan. Ketegangan ini menggambarkan dilema inti: negara berkepentingan mengejar kekayaan yang berasal dari kejahatan, tetapi pada saat yang sama prinsip praduga tak bersalah, hak milik, dan due process of law harus dijaga.
Kesimpulan: RUU Perampasan Aset Harus Menangkap Koruptor, Bukan Warga Biasa
RUU Perampasan Aset lahir dari kebutuhan nyata: perkara korupsi yang belum tuntas dan kerugian publik yang belum kembali menuntut instrumen pemulihan aset yang lebih efektif. Dengan memasukkan kluster kejahatan ekonomi seperti korupsi dan judi online, rancangan ini berpotensi menjadi senjata penting untuk melacak dan merampas kekayaan yang berasal dari tindak pidana. Namun ambisi memberantas kejahatan ekonomi tak boleh mengorbankan perlindungan hak warga. Illicit enrichment dalam hukum, bila dibentuk secara serampangan, bisa mengaburkan batas antara kekayaan sah dan kekayaan hasil kejahatan, sekaligus merusak asas praduga tak bersalah. Jalan tengahnya jelas: RUU Perampasan Aset harus menegaskan dirinya sebagai mekanisme prosedural pemulihan aset, sementara setiap upaya menciptakan delik baru seperti illicit enrichment ditempatkan di ranah hukum pidana materiil dengan definisi, unsur, dan batas kewenangan yang ketat. Tanpa itu, harapan menjadikan RUU ini pilar antikorupsi dapat runtuh, digantikan oleh ketakutan akan negara yang terlalu mudah merenggut harta warganya.






