Temukan minat Anda, bersama

Promo pilihan, ulasan jujur, dan cerita belanja dari mereka yang seminat dengan Anda — setiap hari di Kuybeli.

Temukan minat Anda, bersamaPromo pilihan, ulasan jujur, dan cerita belanja dari mereka yang seminat dengan Anda — setiap hari di Kuybeli.

RUU Perampasan Aset: Harapan Besar, Risiko Tak Kalah Besar

RUU Perampasan Aset: Harapan Besar, Risiko Tak Kalah Besar
Minat|Asia Tenggara

Apa Itu RUU Perampasan Aset dan Mengapa Ramai Diperdebatkan?

RUU Perampasan Aset adalah rancangan undang-undang yang bertujuan memperkuat penegakan hukum dengan memberi kewenangan negara mengambil alih atau menyita aset ilegal yang diduga berasal dari tindak kejahatan, termasuk korupsi dan pencucian uang, bahkan tanpa menunggu putusan pidana terhadap pelakunya, sehingga di satu sisi diharapkan mampu mengembalikan kekayaan hasil kejahatan kepada negara tetapi di sisi lain memunculkan kekhawatiran mengenai potensi pelanggaran hak-hak warga yang mungkin terdampak oleh langkah perampasan tersebut. RUU Perampasan Aset kembali memicu perdebatan sengit karena menyentuh jantung relasi antara kekuasaan dan jaminan hak warga. Di satu kubu, DPR menargetkan pengesahan undang-undang ini paling lambat 15 Desember 2026, bahkan mengikat diri dengan komitmen politik agar regulasi tersebut rampung tepat waktu. Di kubu lain, kritik keras muncul dari ahli hukum Vincent Ricardo yang menilai rancangan ini berpotensi menjadi alat penekan lawan politik maupun masyarakat sipil. Ketegangan ini menunjukkan, aturan yang dimaksudkan menguatkan penegakan hukum dapat berbalik arah jika rancangan tidak disusun dengan perlindungan hak yang memadai.

RUU Perampasan Aset: Harapan Besar, Risiko Tak Kalah Besar

Mekanisme Sita Aset Ilegal: Kekuatan Hukum atau Ancaman Hak Warga?

Tujuan utama pembentukan RUU Perampasan Aset adalah memperkuat landasan hukum negara untuk mengambil alih aset yang berasal dari kejahatan tanpa harus menunggu vonis pidana terhadap pelaku (non-conviction based). Dari sudut pandang penegakan hukum, ini adalah lompatan besar: negara dapat lebih cepat menyasar kekayaan hasil kejahatan ketika proses pidana berjalan lambat atau berbelit. Secara ideal, UU Perampasan Aset dirancang sebagai instrumen hukum kuat agar kekayaan yang digarong kembali ke kas negara dan pada akhirnya memberi manfaat bagi rakyat. Masalahnya, ahli hukum seperti Vincent Ricardo menggarisbawahi bahwa persoalan utama bukan sekadar mengejar aset kejahatan, melainkan siapa yang akan menjadi sasaran perampasan. Ia mengingatkan regulasi ini berpotensi mengarah pada kondisi sangat berbahaya ketika mekanisme sita aset ilegal dapat digunakan bukan untuk memukul koruptor, melainkan membungkam lawan politik dan kelompok kritis. Tanpa batasan yang jelas, asas praduga tak bersalah dan hak atas kepemilikan sah terancam terkikis.

Komitmen Politik DPR dan Kontestasi Narasi di Publik

Pimpinan lembaga legislatif menargetkan pembentukan regulasi ini rampung paling lambat 15 Desember 2026, bahkan kesediaan mundur jika gagal mengesahkan aturan tersebut dikukuhkan dalam surat bermaterai yang dibacakan di hadapan aliansi masyarakat. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad membenarkan kesiapan pimpinan mundur bila komitmen pengesahan undang-undang tidak terpenuhi. Langkah ini dimaknai sebagai sinyal keseriusan politik, sekaligus upaya meredam kecurigaan bahwa DPR sengaja mengulur pembahasan RUU Perampasan Aset. Di luar parlemen, pemerhati sosial dan politik Adian Radiatus justru menyambut target pengesahan itu sebagai momentum untuk membidik kelompok-kelompok yang selama pemerintahan Presiden ke-7 disebut telah menggarong kekayaan negara secara ugal-ugalan. "Kini waktunya keserakahan rezim Jokowi dihentikan dengan UU Perampasan Aset," ujarnya. Pernyataan bernada konfrontatif ini memperlihatkan bagaimana RUU Perampasan Aset segera ditarik ke gelanggang pertarungan politik, bukan sekadar ruang teknis penegakan hukum.

Kericuhan, Mobilisasi Massa, dan Risiko Politik dalam Penegakan Hukum

Polemik RUU Perampasan Aset bukan hanya berlangsung di ruang wacana, tetapi ikut menyulut ketegangan di lapangan. Kericuhan tercatat terjadi setelah massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Pati Bersatu meninggalkan Gedung DPR usai tuntutannya diakomodir para anggota dan pimpinan DPR. Menurut Adian Radiatus, kelompok yang ingin menunggangi demonstrasi 27 Agustus 2026 gagal memanfaatkan momentum, namun masih meninggalkan jejak berupa motor dan pos polisi terbakar serta perusakan beberapa truk. Insiden ini menunjukkan, setiap rancangan yang menyentuh soal sita aset ilegal dan penguatan penegakan hukum selalu mengandung risiko politisasi dan mobilisasi massa. Ketika pro dan kontra RUU Perampasan Aset dibingkai sebagai pertarungan antara "penegak keadilan" dan "pengacau negara", ruang diskusi rasional menyusut, digantikan label moral yang biner. Padahal, yang dipertaruhkan bukan hanya kemampuan negara mengembalikan kekayaan hasil kejahatan, tetapi juga keselamatan warga dari kemungkinan menjadi korban perampasan aset yang keliru sasaran.

RUU Perampasan Aset: Syarat Ketat Agar Tak Menjadi Senjata Politik

Vincent Ricardo mengingatkan bahwa sejumlah pihak yang mendukung RUU ini belum melihat substansinya secara menyeluruh. Ia membandingkan rancangan tersebut dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan UU TPPU yang sudah memiliki mekanisme menyita aset, sehingga pertanyaan pentingnya: apakah penambahan kewenangan non-conviction based benar-benar diperlukan, atau sekadar membuka pintu baru bagi potensi penyalahgunaan? Di sisi lain, dukungan kuat terhadap pengesahan undang-undang muncul dari kelompok yang ingin menindak kekayaan hasil kejahatan yang dianggap subur dalam periode kekuasaan tertentu. Pertarungan narasi inilah yang membuat UU Perampasan Aset berada di persimpangan. Jika disusun dengan standar pembuktian ketat, pengawasan yudisial kuat, dan jaminan hak pemilik sah, aturan ini bisa menjadi alat penting untuk menjerat koruptor dan pelaku kejahatan ekonomi. Namun jika ruang tafsirnya dibiarkan longgar, UU Perampasan Aset berisiko berubah menjadi senjata legal untuk menghabisi lawan, sementara rakyat biasa dibiarkan menghadapi ancaman perampasan aset tanpa perlindungan memadai.

Kuybeli memperoleh komisi saat Anda berbelanja melalui tautan kami, tanpa biaya tambahan untuk Anda.

You May Also Like

Comments
Tulis sesuatu...
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berbagi pendapat!