Temukan minat Anda, bersama

Promo pilihan, ulasan jujur, dan cerita belanja dari mereka yang seminat dengan Anda — setiap hari di Kuybeli.

Temukan minat Anda, bersamaPromo pilihan, ulasan jujur, dan cerita belanja dari mereka yang seminat dengan Anda — setiap hari di Kuybeli.

RUU Perampasan Aset: Antara Harapan Pemulihan dan Ancaman Abusif

RUU Perampasan Aset: Antara Harapan Pemulihan dan Ancaman Abusif
Minat|Asia Tenggara

RUU Perampasan Aset: Definisi, Target Pengesahan, dan Arah Besar

RUU Perampasan Aset adalah rancangan undang-undang yang memberi kewenangan negara untuk menelusuri, menyita, dan merampas harta yang diduga berasal dari berbagai tindak pidana ekonomi dan kejahatan serius, dengan tujuan utama memulihkan kerugian keuangan publik, memiskinkan pelaku, serta memperkuat penegakan hukum anti korupsi melalui paradigma pemulihan aset, bukan sekadar penghukuman badan. Komitmen politik untuk mendorong RUU Perampasan Aset sedang mencapai titik puncaknya. Pimpinan DPR menargetkan pengesahan paling lambat 15 Desember 2026, bahkan sampai menyatakan siap mundur bila target tak tercapai. Di sisi eksekutif, pemerintah menegaskan sudah siap membahas payung hukum ini dan menargetkan pembahasan rampung hingga akhir tahun. Momentum pengesahan DPR 2026 menjadikan RUU Perampasan Aset bukan sekadar agenda legislasi, melainkan simbol pergeseran wajah hukum pidana Indonesia menuju fokus pemulihan aset korupsi dan kejahatan ekonomi menyeluruh.

RUU Perampasan Aset: Antara Harapan Pemulihan dan Ancaman Abusif

Alasan Pendukung: Pemulihan Aset Korupsi dan Rezim Anti Pencucian Uang

Dari kubu pendukung, RUU Perampasan Aset dipandang sebagai jawaban terhadap buntu panjang pemulihan aset korupsi dan kejahatan ekonomi besar. Instrumen hukum konvensional dianggap terlalu berpusat pada penjara, sementara keuangan negara telanjur bocor lewat skema pencucian uang dan sindikat lintas batas. Tingkat pengembalian aset melalui jalur pidana biasa dinilai masih sangat kecil dibanding kerugian riil negara karena proses pembuktian begitu lama. Pendekatan Non-Conviction Based Asset Forfeiture (NCBAF) menawarkan terobosan: negara dapat langsung mengejar dan merampas aset hasil kejahatan berdasarkan pembuktian asal-usul harta, meski pelaku melarikan diri, meninggal, atau sulit dijangkau yurisdiksi pidana. Dengan mekanisme ini, penegak hukum dapat meminta pihak tertentu membuktikan keabsahan perolehan kekayaan; jika gagal, aset disita untuk negara. Dukungan politik dari presiden memperkuat persepsi bahwa RUU Perampasan Aset adalah instrumen penting penegakan hukum anti korupsi yang sejalan dengan aspirasi publik.

13 Tindak Pidana Sasaran: Luasnya Cakupan, Besarnya Risiko

Komisi III DPR telah menetapkan 13 jenis tindak pidana yang menjadi sasaran RUU Perampasan Aset, mulai dari korupsi, narkotika dan psikotropika, terorisme, penyelundupan manusia, hingga perdagangan orang. Sasaran lain mencakup kejahatan kehutanan, lingkungan hidup, perpajakan, perbankan, perasuransian, pertambangan, serta kelautan dan perikanan. Luasnya cakupan menunjukkan ambisi besar: bukan hanya pemulihan aset korupsi, melainkan pembekuan nadi kejahatan terorganisir yang mengandalkan akumulasi modal ilegal. Namun di balik ambisi itu, daftar yang sangat lebar berarti semakin banyak warga dan pelaku usaha berpotensi terseret rezim pemulihan aset, terutama ketika standar pembuktian dan transparansi belum teruji. Mekanisme tracing, penyitaan, hingga pengelolaan aset akan melibatkan koordinasi terpusat PPATK, kepolisian, kejaksaan, dan KPK. Tanpa pengamanan institusional yang kuat, perluasan kewenangan lintas lembaga ini dapat berubah dari alat penegakan hukum anti korupsi menjadi alat kontrol politik yang sulit dipantau.

Penolakan Ahli Hukum: Kekhawatiran Hak Asasi dan Potensi Politisasi

Di sisi lain, ahli hukum seperti Vincent Ricardo mengibarkan bendera merah atas RUU Perampasan Aset. Ia secara terbuka meminta publik menolak pengesahan aturan ini, menilai regulasi berpotensi menjadi instrumen untuk menekan lawan politik maupun masyarakat sipil. Menurutnya, persoalan utama bukan sekadar mengejar aset kejahatan, melainkan siapa yang disasar dan bagaimana kekuasaan digunakan. Kekhawatiran ini tidak bisa disepelekan ketika hukum pidana Indonesia selama ini belum sepenuhnya bebas dari intervensi politik. Privilese penegak hukum untuk meminta pembuktian asal-usul kekayaan, lalu menyita bila pemilik gagal, adalah kekuasaan yang sangat besar atas kehidupan ekonomi warga. Vincent mengingatkan bahwa Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan UU TPPU sebenarnya sudah memberi ruang penyitaan aset, sehingga penambahan RUU baru tanpa perlindungan hak asasi yang kuat bisa membawa negara ke arah yang "sangat berbahaya". Ia menyoal apakah benar kita kekurangan aturan, atau justru kekurangan integritas institusi penegak hukum.

RUU Perampasan Aset: Antara Harapan Pemulihan dan Ancaman Abusif

Syarat Kunci: Transparansi, Independensi, dan Desain Pengamanan

Pertanyaannya bukan hanya apakah RUU Perampasan Aset dibutuhkan, tetapi bagaimana ia dirancang agar tidak menjadi senjata makan tuan. Pendekatan yang mengalihkan fokus dari penghukuman badan ke pemulihan keseimbangan sosial dan ekonomi memang menarik, namun tanpa transparansi proses dan independensi penegak hukum, tujuan mulia mudah bergeser jadi pembenaran perampasan sewenang-wenang. Rancangan regulasi disebut mengatur batasan ketat seperti ambang jenis tindak pidana serta memberikan ruang bagi pihak ketiga beritikad baik mempertahankan hak legalnya di pengadilan. Tetapi batasan di atas kertas tidak cukup jika tata kelola lembaga seperti PPATK, kepolisian, kejaksaan, dan KPK tidak diawasi dengan kuat. Penegakan hukum anti korupsi yang efektif mensyaratkan proses pembuktian yang adil, bukan sekadar cepat. Pada akhirnya, dukungan terhadap pengesahan DPR 2026 harus disertai tuntutan keras: buka draf secara menyeluruh, pastikan mekanisme kontrol publik, dan jamin bahwa pemulihan aset korupsi tidak dibayar dengan erosi hak warga.

Kuybeli memperoleh komisi saat Anda berbelanja melalui tautan kami, tanpa biaya tambahan untuk Anda.

You May Also Like

Comments
Tulis sesuatu...
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berbagi pendapat!