Temukan minat Anda, bersama

Promo pilihan, ulasan jujur, dan cerita belanja dari mereka yang seminat dengan Anda — setiap hari di Kuybeli.

Temukan minat Anda, bersamaPromo pilihan, ulasan jujur, dan cerita belanja dari mereka yang seminat dengan Anda — setiap hari di Kuybeli.

RUU Perampasan Aset: Menggebuk Koruptor Tanpa Menginjak Hak Warga

RUU Perampasan Aset: Menggebuk Koruptor Tanpa Menginjak Hak Warga
Minat|Asia Tenggara

Apa Itu RUU Perampasan Aset dan Mengapa Dipaksa Selesai Cepat?

RUU Perampasan Aset adalah rancangan undang-undang yang memberi negara kewenangan merampas dan memulihkan aset yang diduga berasal dari 13 jenis tindak pidana, termasuk korupsi, narkotika, terorisme, dan perdagangan orang, bahkan melalui mekanisme tanpa putusan pidana, dengan tujuan menutup celah hukum dan memperkuat pemulihan aset negara namun berpotensi memengaruhi hak asasi warga.

Perdebatan memuncak karena pimpinan lembaga legislatif menargetkan RUU Perampasan Aset rampung paling lambat 15 Desember 2026, bahkan disertai komitmen siap mundur jika gagal mengesahkannya. Dorongan politik seagresif ini menandakan betapa kuatnya konsensus formal di parlemen, tetapi sekaligus menimbulkan kecurigaan publik: mengapa regulasi yang menyentuh langsung hak milik warga diperlakukan seperti lomba lari melawan tenggat? Tanpa diskusi mendalam dan transparan, RUU yang seharusnya memperkuat pemberantasan korupsi bisa berubah menjadi alat kekuasaan yang sulit dikontrol.

RUU Perampasan Aset: Menggebuk Koruptor Tanpa Menginjak Hak Warga

Janji Pemulihan Aset Negara: Logika Pendukung RUU

Pendukung RUU Perampasan Aset memulai dari premis yang masuk akal: penjara tanpa pemulihan aset adalah keadilan yang timpang. Seorang anggota DPD menegaskan alasan pertama urgensi RUU ini adalah pemulihan keuntungan yang dihasilkan dari tindak kejahatan untuk negara, karena hukuman penjara saja tidak cukup jika pelaku masih menikmati hasil kejahatan. Di sini, pemulihan aset negara diposisikan sebagai alat keadilan sosial: hasil kejahatan harus kembali ke kas publik, bukan mengendap di rekening pribadi atau di luar negeri.

RUU ini juga disebut menutup celah ketika proses pidana buntu, misalnya tersangka meninggal atau kabur, dengan mekanisme forfeiture berbasis non-kepastian hukum yang memungkinkan perampasan tanpa putusan pidana. Pendukung berargumen, basis ekonomi jaringan kejahatan—dari korupsi hingga kejahatan ekonomi lain—harus dilemahkan agar operasi kriminal berhenti. Dari sisi pemberantasan korupsi, narasi ini kuat: kejahatan kerah putih sering bergantung pada kemampuan menyembunyikan dan memindahkan aset lintas yurisdiksi, sehingga kerangka hukum pemulihan aset yang agresif dipandang sebagai keharusan strategis.

Cakupan 13 Tindak Pidana: Kekuatan atau Sumber Kerentanan?

Komisi III mengungkap bahwa RUU Perampasan Aset menargetkan 13 tindak pidana: korupsi, narkotika dan psikotropika, terorisme, penyelundupan manusia, penyelundupan senjata dan bahan berbahaya, kejahatan kehutanan, kejahatan lingkungan hidup, tindak pidana perpajakan, perbankan, perasuransian, pertambangan, kelautan dan perikanan, serta perdagangan orang. Secara politis, daftar ini menunjukkan tekad menyasar beragam kejahatan ekonomi, bukan hanya korupsi. Secara normatif, cakupan luas ini tampak meyakinkan: negara ingin menutup semua jalur keuntungan ilegal.

Namun di sini pula kerentanan hak asasi warga mengintai. Semakin besar ruang lingkup tindak pidana, semakin luas juga potensi salah sasaran, apalagi jika mekanisme non-conviction based forfeiture (NCBF)—perampasan tanpa putusan pidana—diterapkan longgar. Dalam sistem penegakan hukum yang masih kerap tebang pilih, RUU seluas ini tanpa batasan prosedural yang keras berisiko membuat siapa pun yang berurusan dengan sektor-sektor tersebut lebih mudah dicurigai sebagai pelaku, sementara peluang koreksi dan keberatan bisa tertinggal jauh di belakang aksi perampasan.

Peringatan Ahli Hukum: Antara Pemberantasan Korupsi dan Hak Asasi Warga

Di sisi lain, ahli hukum Vincent Ricardo mengingatkan bahaya yang tak boleh diremehkan. Ia menilai RUU Perampasan Aset berpotensi menjadi instrumen untuk menekan lawan politik maupun masyarakat sipil, sehingga persoalan utamanya bukan hanya mengejar aset kejahatan, melainkan siapa yang menjadi sasaran. Secara garis besar, kritik ini menyentuh jantung kekhawatiran soal hak asasi warga: ketika negara diberi kewenangan luar biasa terhadap harta, siapa yang menjamin kewenangan itu tidak dipakai selektif?

Vincent juga menilai pendukung RUU belum melihat substansi secara menyeluruh dan mengingatkan bahwa regulasi yang ada—seperti aturan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang—sudah memiliki mekanisme penyitaan aset. Pesannya jelas: pemulihan aset negara dan pemberantasan korupsi tidak boleh dijadikan alasan untuk mengikis prinsip praduga tak bersalah dan perlindungan hak milik. Dalam konteks hak asasi warga, perampasan tanpa putusan pidana adalah langkah ekstrem yang hanya layak jika disertai jaminan transparansi, mekanisme keberatan yang efektif, dan pengawasan independen yang kuat—hal-hal yang belum tampak jelas dalam perdebatan publik.

Menuju 15 Desember: Syarat Agar RUU Tidak Menjadi Bumerang

Target penyelesaian RUU Perampasan Aset pada 15 Desember 2026, yang bahkan diikat dengan surat bermaterai berisi kesiapan pimpinan parlemen mengundurkan diri jika gagal, menunjukkan dukungan politik yang tidak biasa. Dukungan lintas fraksi yang agresif ini dapat dibaca sebagai keinginan kuat mempercepat pemulihan aset negara dan mempertegas perang terhadap kejahatan ekonomi. Namun, kecepatan tanpa kehati-hatian akan membuat regulasi ini menjadi bumerang: negara mungkin menang melawan sebagian pelaku kejahatan, tetapi kalah dalam menjaga kepercayaan publik.

Agar RUU Perampasan Aset layak didukung, dua syarat minimal perlu ditegakkan. Pertama, setiap perluasan kewenangan perampasan aset harus diikat prosedur yang ketat, transparan, dan mudah diawasi warga—mulai dari standar pembuktian, akses bantuan hukum, hingga mekanisme banding yang nyata. Kedua, desain kelembagaan dan pengawasan harus dibuat sedemikian rupa sehingga penyalahgunaan terhadap lawan politik dan masyarakat sipil bisa dicegah, bukan sekadar direspons setelah terjadi. Tanpa itu, janji pemberantasan korupsi dan pemulihan aset negara berisiko menelan korban yang paling sulit bersuara: hak asasi warga biasa.

Kuybeli memperoleh komisi saat Anda berbelanja melalui tautan kami, tanpa biaya tambahan untuk Anda.

You May Also Like

Comments
Tulis sesuatu...
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berbagi pendapat!