Temukan minat Anda, bersama

Promo pilihan, ulasan jujur, dan cerita belanja dari mereka yang seminat dengan Anda — setiap hari di Kuybeli.

Temukan minat Anda, bersamaPromo pilihan, ulasan jujur, dan cerita belanja dari mereka yang seminat dengan Anda — setiap hari di Kuybeli.

RUU Perampasan Aset: Menyikat Korupsi Tanpa Mengorbankan Debitur

RUU Perampasan Aset: Menyikat Korupsi Tanpa Mengorbankan Debitur
Minat|Asia Tenggara

RUU Perampasan Aset: Senjata Baru, Risiko Baru

RUU Perampasan Aset adalah rancangan aturan yang memberi kewenangan kepada negara untuk merampas harta kekayaan yang diduga berasal dari tindak pidana, termasuk korupsi dan kejahatan ekonomi, tanpa harus menunggu putusan pidana berkekuatan hukum tetap, dengan tujuan memulihkan kerugian keuangan negara sekaligus memiskinkan pelaku kejahatan agar tidak lagi mampu mengulangi perbuatannya.

DPR telah berkomitmen menuntaskan pengesahan RUU Perampasan Aset paling lambat 15 Desember 2026, menjadikannya titik balik penting dalam paradigma penegakan hukum nasional. Pemerintah, lewat Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Permasyarakatan Yusril Ihza Mahendra, menyatakan siap membahasnya bersama DPR dan menargetkan rampung paling lambat akhir tahun ini. Pernyataan publik bahwa “dari kemarin-kemarin pun pemerintah sudah siap dan sudah ada arahan presiden” menunjukkan betapa kuat dorongan politik di balik regulasi ini.

Paradigma Baru Pemberantasan Korupsi dan Jejak UNCAC

Dari sisi pemberantasan korupsi, RUU Perampasan Aset menawarkan terobosan yang selama ini absen dalam hukum pidana klasik. Fokus penegakan hukum bergeser dari sekadar penghukuman badan (retributive justice) menuju pemulihan keseimbangan sosial dan ekonomi (restorative dan economic justice). Mekanisme Non-Conviction Based Asset Forfeiture (NCBAF) memungkinkan negara mengejar aset haram bahkan ketika pelaku melarikan diri, meninggal dunia, atau lolos dari jerat pidana formal.

Latar mendesaknya jelas: berbagai kasus korupsi pertambangan, perizinan, dan pencucian uang berskala kakap telah merugikan negara hingga ratusan triliun, sementara pengembalian aset melalui jalur perdata atau pidana biasa masih sangat kecil dibandingkan kerugian riil. Negara sudah meratifikasi Konvensi PBB Menentang Korupsi (UNCAC) melalui UU No. 7 Tahun 2006, yang salah satu mandat utamanya adalah penerapan perampasan aset tanpa pemidanaan. Jika dirancang cermat, negara bukan hanya memiskinkan koruptor, tetapi juga memperkuat kepastian hukum untuk mengembalikan hak finansial rakyat dan kesejahteraan sosial yang lebih adil.

RUU Perampasan Aset: Menyikat Korupsi Tanpa Mengorbankan Debitur

Praktik Lelang Agunan: Brutal, Sepihak, dan Mengabaikan Debitur

Di sisi lain, praktik perbankan lelang agunan sedang jadi sorotan tajam. Agunan nasabah yang terjerat kredit macet disebut makin brutal dan kelewat batas, dengan aksi main sita dan lelang sepihak tanpa permisi yang bikin nasabah menjerit kehilangan aset. Nasabah yang terhimpit kredit macet seolah kehilangan seluruh hak asasinya atas aset sendiri; ketakutan kehilangan rumah atau tempat usaha menghantui, sementara bank hanya fokus agar aset lekas cair.

Ketua Badan Legislasi DPR, Bob Hasan, menyoroti lemahnya posisi tawar nasabah di hadapan lembaga pembiayaan: eksekusi agunan sering hanya jadi formalitas untuk cuci tangan, pemilik barang ditinggal dalam gelap tanpa transparansi, dan pemenang lelang ikut terseret sengketa hukum karena aset bermasalah. Tak heran Baleg tancap gas merombak sistem lewat RUU Pelelangan yang sudah masuk Prolegnas Prioritas 2026. Bob menegaskan, “RUU Pelelangan ini harus kita sempurnakan agar semua pelelangan mengandung unsur sukarela dan menghasilkan win-win solution bagi kedua belah pihak… saat ini sistem pelelangan sangat mengesampingkan hal kemanusiaan terlebih dengan kredit macet yang ada diperbankan”.

Menjaga Keseimbangan: Memiskinkan Koruptor Tanpa Mengorbankan Debitur

Di titik inilah perdebatan menjadi krusial: bagaimana memanfaatkan RUU Perampasan Aset sebagai senjata ampuh pemberantasan korupsi tanpa mempertebal praktik pemiskinan debitur kredit macet dalam sektor keuangan. Instrumen yang memberi kewenangan merampas aset selalu mengandung risiko keberpihakan pada pemegang kuasa ekonomi jika tidak disertai perlindungan debitur kredit macet yang memadai. Dengan praktik perbankan lelang agunan yang dinilai brutal dan sepihak, setiap perluasan konsep perampasan aset harus dipagari mekanisme kontrol yang jelas dan transparan.

Akademisi mengingatkan bahwa rancangan seperti ini wajib disertai pertimbangan hukum dan perlindungan konsumen yang matang. Kajian yang dilakukan pemerintah disebut sudah melibatkan perguruan tinggi dan profesor, menunjukkan kesadaran bahwa perampasan aset menyentuh banyak lapisan masyarakat. Rancangan regulasi bahkan mulai menetapkan batasan ketat, seperti ambang nilai aset dan jenis tindak pidana tertentu, serta memberi ruang bagi pihak ketiga beritikad baik untuk mempertahankan hak legal mereka di pengadilan. Ini langkah awal yang penting, namun belum cukup untuk menjawab luka sosial akibat praktik lelang agunan yang sewenang-wenang.

Penutup: Aset Koruptor Harus Disikat, Hak Debitur Harus Dijaga

Pengesahan RUU Perampasan Aset adalah momentum yang tak boleh disia-siakan; publik membutuhkan negara yang tegas memiskinkan koruptor dan memutus nadi kejahatan ekonomi modern. Namun ketegasan itu akan kehilangan legitimasi jika di saat yang sama praktik perbankan lelang agunan dibiarkan memiskinkan debitur kredit macet secara brutal dan sepihak. RUU Perampasan Aset dan RUU Pelelangan harus dibaca sebagai satu paket politik hukum: memulihkan keuangan negara sekaligus memperbaiki tata kelola penyitaan dan pelelangan aset di sektor keuangan.

DPR dan pemerintah punya tenggat jelas, dengan target pengesahan paling lambat 15 Desember 2026 dan penyelesaian pembahasan akhir tahun ini. Tenggat itu seharusnya tidak menjadi alasan untuk melompati perlindungan debitur. Tanpa desain yang menjamin unsur sukarela, transparansi, dan win-win solution dalam praktik pelelangan, RUU Perampasan Aset berisiko menjadi pedang bermata dua: tajam ke koruptor, tetapi juga tajam ke warga yang terjepit kredit macet. Pilihannya sederhana: sikat aset koruptor sebersih mungkin, dan pada saat yang sama, kunci perlindungan hukum bagi debitur agar perampasan aset tidak berubah menjadi perampasan keadilan.

Kuybeli memperoleh komisi saat Anda berbelanja melalui tautan kami, tanpa biaya tambahan untuk Anda. Artikel ini dibuat dengan AI dari sumber yang dipublikasikan dan data produk.

You May Also Like

Comments
Tulis sesuatu...
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berbagi pendapat!