Temukan minat Anda, bersama

Promo pilihan, ulasan jujur, dan cerita belanja dari mereka yang seminat dengan Anda — setiap hari di Kuybeli.

Temukan minat Anda, bersamaPromo pilihan, ulasan jujur, dan cerita belanja dari mereka yang seminat dengan Anda — setiap hari di Kuybeli.

Satpol PP, Pedagang Liar, dan Ruang Publik yang Humanis

Satpol PP, Pedagang Liar, dan Ruang Publik yang Humanis
Minat|Asia Tenggara

Penertiban Ruang Publik: Bukan Sekadar Mengusir Pedagang

Penertiban ruang publik adalah serangkaian kebijakan dan tindakan pemerintah daerah untuk mengembalikan fungsi fasilitas umum, memastikan hak pejalan kaki, serta menjaga kelancaran infrastruktur, melalui kombinasi pendekatan humanis enforcement, edukasi, dan penegakan aturan terhadap pedagang kaki lima dan bangunan liar yang menggunakan trotoar, bahu jalan, maupun drainase sebagai area beraktivitas. Dalam debat soal penataan kota, sering kali pedagang kaki lima dijadikan kambing hitam atas kemacetan dan semrawutnya ruang publik. Padahal, masalahnya lebih kompleks: regulasi lemah, minimnya ruang usaha formal, dan pembangunan infrastruktur yang terlambat memberi alternatif. Karena itu, ketika Satpol PP tertib pedagang, pertanyaannya bukan hanya bagaimana mereka menertibkan, tetapi bagaimana mereka melindungi hak warga—baik pedagang maupun pejalan kaki—tanpa mengorbankan mata pencaharian yang bergantung pada ruang publik.

Pekanbaru: Satpol PP di Persimpangan Drainase dan Nafkah

Di Pekanbaru, penertiban ruang publik jelas terkait langsung dengan proyek infrastruktur. Di Jalan Teratai, pedagang direlokasi dari bahu jalan ke Pasar Higienis agar pembangunan jalan dan drainase tidak terhambat. Ini contoh klasik benturan antara kebutuhan teknis infrastruktur dan ekonomi informal. Ketika masih ada pedagang nekat berjualan di atas drainase dengan menyewa tempat di ruko, Satpol PP menegaskan pengawasan dan siap menertibkan demi kelancaran pekerjaan. Pendekatan humanis enforcement diklaim tetap diutamakan, didahului pertemuan dengan perwakilan pedagang, tetapi ada garis batas: jika lokasi harus dikosongkan, maka akan dikosongkan. Di Jalan Pesisir, delapan bangunan liar di bahu jalan ditargetkan penertiban; satu sudah dibongkar, sisanya diberi tenggat hingga 30 Agustus untuk pembongkaran mandiri sebelum tindakan tegas dilakukan. Di sini terlihat strategi dua langkah: ajak pemilik patuh sukarela, namun tetap siapkan sanksi nyata bagi yang mengabaikan peringatan berulang.

Padang: Trotoar Dikembalikan ke Pejalan Kaki, Pedagang Diajak Bicara

Kebijakan di Padang menunjukkan versi lebih eksplisit dari pendekatan humanis enforcement. Tim gabungan pemerintah menata kawasan Jati di sepanjang Jalan Perintis Kemerdekaan dengan menertibkan dan mengedukasi PKL yang menggunakan trotoar dan bahu jalan sebagai tempat berjualan. Operasi ini secara terang-terangan dikatakan mengedepankan pendekatan persuasif, edukatif, dan humanis, untuk mengembalikan hak pejalan kaki dan pengguna jalan atas fasum yang tersedia. Bukan hanya soal tampilan kota rapi, tetapi pengakuan bahwa trotoar bukan ruang dagang. Kutipan yang penting di sini: “Penertiban dilakukan secara persuasif dan humanis, dengan tetap mengedepankan pendekatan yang baik kepada para pedagang”. Pesannya jelas: ekonomi informal diakui sebagai denyut kota, tetapi tidak boleh merampas kenyamanan warga lain. Satpol PP tertib pedagang dengan mengimbau mereka memilih lokasi yang diperbolehkan dan tidak menjadikan fasilitas umum sebagai lapak permanen. Alih-alih razia mendadak, pemerintah memilih dialog lintas instansi dan pengawasan berkala sebagai strategi jangka panjang.

Satpol PP, Pedagang Liar, dan Ruang Publik yang Humanis

Bangunan Liar dan Fasum: Ketegasan Aturan Perlu Wajah yang Manusiawi

Relokasi bangunan liar di Pekanbaru menyorot sisi keras penegakan Perda. Delapan bangunan yang berdiri di daerah milik jalan di Jalan Pesisir sudah berkali-kali diperingatkan sebelum akhirnya jadi sasaran pembongkaran, sebagian oleh petugas dan sebagian secara mandiri dengan tenggat yang disepakati bersama RW setempat. Langkah ini tidak hanya membuka ruang untuk perbaikan jalan dan drainase oleh dinas teknis, tetapi secara prinsip memulihkan hak pejalan kaki dan keamanan pengguna jalan yang sebelumnya dirampas bangunan liar. Di Padang, narasi fasum lebih ditekankan lewat edukasi: pedagang diminta menyadari dampak penggunaan trotoar dan bahu jalan terhadap kelancaran lalu lintas, keselamatan, dan kualitas lingkungan urban. Strategi pemerintah daerah yang fokus pada edukasi pedagang tentang dampak penggunaan fasum terhadap infrastruktur publik adalah koreksi penting terhadap pola lama yang hanya mengandalkan razia. Ketegasan tetap diperlukan, tetapi harus dibungkus dengan penjelasan jujur soal siapa yang selama ini menanggung kerugian atas fasum yang dikuasai.

Kesimpulan: Menata Kota Tanpa Mengorbankan Warga Kecil

Contoh di Pekanbaru dan Padang menunjukkan bahwa penertiban ruang publik yang efektif tidak bisa bergantung pada kekuasaan formal semata. Relokasi pedagang Jalan Teratai dan pembongkaran bangunan liar di Jalan Pesisir berangkat dari kebutuhan teknis pembangunan drainase dan perbaikan jalan, namun cara pelaksanaannya—pemberian tenggat, ajakan pembongkaran mandiri, dan patroli mobile—memperlihatkan upaya menemukan titik tengah antara pembangunan dan nafkah warga. Di sisi lain, penataan Jalan Perintis Kemerdekaan menegaskan bahwa hak pejalan kaki tidak boleh dinegosiasikan, tetapi pedagang harus diajak sebagai mitra, bukan musuh. Ke depan, pendekatan humanis enforcement perlu diperdalam: pemerintah menyediakan lokasi usaha yang layak sebelum melarang, Satpol PP tertib pedagang dengan bahasa dialog sebelum memakai alat berat, dan warga menerima bahwa fasum bukan ruang privatisasi dadakan. Kota yang rapi seharusnya bukan hasil pengusiran, melainkan kesepakatan bersama tentang ruang siapa milik siapa.

Kuybeli memperoleh komisi saat Anda berbelanja melalui tautan kami, tanpa biaya tambahan untuk Anda.

You May Also Like

Comments
Tulis sesuatu...
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berbagi pendapat!