Celah anggaran harus dijawab, bukan ditutupi
Dana pemulihan Sumatera adalah rangkaian pembiayaan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat untuk memulihkan infrastruktur, layanan, serta kehidupan warga dalam beberapa tahun. Pemerintah mengusulkan sekitar Rp9 triliun yang belum dapat dikerjakan pada 2026 agar dilanjutkan ke tahun anggaran 2027, karena waktu pelaksanaan yang tersisa terlalu singkat. Usulan ini masuk akal hanya jika pergeseran tahun tidak berubah menjadi penundaan tanpa kepastian. Rencana induk pemulihan bernilai sekitar Rp100,1 triliun untuk 2026–2028, dengan alokasi 2026 sebesar Rp38,9 triliun, 2027 Rp32,9 triliun, dan 2028 Rp28,2 triliun. Dengan tambahan kebutuhan yang tertunda, total anggaran yang perlu dikaji untuk 2027 diperkirakan sekitar Rp42 triliun. Bappenas masih perlu mengkaji usulan tersebut; karena itu, pemerintah harus memastikan setiap program memiliki jadwal dan sasaran yang jelas.
Dana tersedia, tetapi pelaksanaan menentukan dampak
Kemendagri menyebut dukungan anggaran bagi daerah telah mencapai sekitar Rp12,3 triliun, terdiri atas Belanja Tidak Terduga sekitar Rp298 miliar, tambahan Transfer ke Daerah (TKD) Rp10,6 triliun untuk 2025, serta tambahan TKD sekitar Rp1,4 triliun. Tambahan Rp10,6 triliun telah disalurkan sepenuhnya, sedangkan dari alokasi sekitar Rp1,4 triliun, Aceh menerima Rp960 miliar, Sumatera Utara Rp295 miliar, dan Sumatera Barat Rp186 miliar. Besarnya dukungan penting, tetapi angka penyaluran saja belum membuktikan warga telah merasakan pemulihan. Kemendagri mencatat perbedaan realisasi antarwilayah dan mendorong pemerintah daerah mempercepat pelaksanaan, termasuk dengan dukungan pemerintah provinsi bagi daerah yang penyerapannya rendah. Bencana susulan juga dapat merusak infrastruktur yang sudah diperbaiki. Karena itu, anggaran bencana Aceh dan daerah lain perlu ditautkan pada kesiapan proyek, kebutuhan lapangan, dan pemantauan hasil. Penyesuaian jadwal tidak boleh menjadi alasan untuk mengurangi program yang langsung menyentuh masyarakat.

Dana Otsus perlu menopang kemandirian fiskal
Perpanjangan dana pemulihan penting, tetapi tidak bisa menggantikan pekerjaan jangka panjang untuk memperkuat kemampuan daerah membiayai kebutuhannya sendiri. Kemendagri mendorong agar Dana Otsus Aceh setelah 2027 tidak berhenti sebagai instrumen transfer, melainkan diarahkan pada pembangunan yang memberi dampak bagi warga. Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Safrizal Zakaria mengatakan, “Bagaimana setiap rupiah yang dikelola hari ini dapat memperkuat kemampuan Aceh membiayai masa depannya.” Tujuan itu menuntut pilihan program yang terukur, bukan sekadar pembagian dana. Pengentasan kemiskinan, pengurangan pengangguran, peningkatan kualitas pekerjaan, dan daya saing ekonomi daerah disebut sebagai tantangan yang perlu dijawab. Kepastian regulasi juga penting untuk memperjelas kewenangan pemerintah Aceh dan kabupaten atau kota. Inilah ukuran kemandirian fiskal Aceh: Dana Otsus harus menghasilkan kemampuan dan manfaat yang bertahan, sementara dana pemulihan bencana menyelesaikan kebutuhan rehabilitasi yang mendesak. Tanpa tata kelola dan sasaran yang transparan, kedua agenda berisiko tersendat.







