KUHAP Baru: Lompatan Besar yang Membuat Aparat Terseok
KUHAP baru adalah pembaruan hukum acara pidana yang berlaku efektif menggantikan aturan lama setelah lebih dari empat dekade dipakai, mengubah pola penyidikan, penuntutan, koordinasi antar-lembaga, dan standar perlindungan hak asasi sehingga aparat penegak hukum menghadapi kurva pembelajaran curam dalam menyesuaikan kebiasaan kerja, tafsir pasal, serta prosedur penanganan perkara sehari-hari.
Sejak diberlakukan pada 2 Januari 2026, KUHAP baru menggantikan UU Nomor 8 Tahun 1981 dan menandai berakhirnya 44 tahun kenyamanan aparat dengan rezim lama. Ini bukan sekadar ganti buku, tetapi ganti “bahasa” prosedural. Perubahan tersebut menuntut penyesuaian pola pikir, alur administrasi, serta hubungan kerja antar aparatur. Komisi III menegaskan, peralihan formil pidana ini adalah koreksi total cara sistem peradilan bekerja, bukan kosmetik regulasi. Dalam konteks inilah, implementasi KUHAP baru harus dibaca: sebagai momentum pembaruan yang berisiko gagal bila negara menyuruh aparat berlari tanpa memberi peta dan kompas yang memadai.

Aturan Pelaksana yang Tertunda: Pusat Bikin, Daerah Menanggung Akibat
Masalah terbesar KUHAP baru implementasi saat ini adalah kekosongan dan ketidakjelasan aturan pelaksana KUHAP. Adang Daradjatun menekan pemerintah untuk segera memperjelas aturan pelaksana UU Nomor 20 Tahun 2025, khususnya yang mengatur koordinasi penyidik dan penuntut umum. Tanpa pedoman detail tentang pembagian kewenangan, batas waktu, dan mekanisme penyelesaian beda pendapat, koordinasi penyidik jaksa rawan berubah menjadi tarik-menarik ego lembaga yang merugikan masyarakat pencari keadilan.
Hinca Panjaitan menegaskan bahwa regulasi turunan KUHAP baru ditargetkan mulai berlaku efektif pada Januari 2027, namun transisi sembari berjalan ini jelas berbahaya: aparat diminta mematuhi aturan yang belum dilengkapi petunjuk teknis. Satu-satunya hal yang lebih buruk dari aturan yang jelek adalah aturan yang kabur. Tanpa kejelasan, ruang tafsir melebar, membuka peluang penyimpangan, dan membuat putusan perkara bergantung pada keberanian, bukan kepastian hukum.

Adaptasi Aparat di Daerah: Dari Bingung ke Seragam, Jalannya Masih Panjang
Di tingkat daerah, aparat penegak hukum adaptasi terhadap KUHAP baru masih jauh dari merata. Temuan Komisi III di Jawa Barat dan DKI menunjukkan belum seratus persen aparat memahami isi KUHAP baru; mengubah pola pikir setelah 44 tahun memakai aturan yang sama jelas tidak bisa terjadi dalam hitungan bulan. Menurut Hinca, ini bukan sekadar persoalan menghafal pasal, tetapi membongkar dan memasang ulang pola kerja, termasuk cara penyidik menyusun berkas dan jaksa menilai kelengkapannya.
Kunjungan kerja Komisi III ke berbagai daerah menampilkan kondisi campur aduk: ada wilayah seperti DIY yang mulai menyesuaikan mekanisme penanganan perkara dengan regulasi baru, namun banyak daerah lain yang bahkan belum mempraktikkannya dengan benar. Aparat di lapangan membutuhkan sosialisasi berkelanjutan, pelatihan intensif, dan pedoman teknis operasional agar penerapan KUHAP baru implementasi lebih seragam lintas wilayah. Tanpa itu, nasib tersangka dan korban akan sangat bergantung pada koordinat geografis, bukan standar hukum yang sama.

Koordinasi Penyidik–Jaksa dan Agenda HAM: Ujian Serius Integritas APH
Inti pembaruan KUHAP baru adalah memperkuat koordinasi penyidik jaksa dalam setiap perkara, agar alur dari penyidikan ke penuntutan tidak lagi tersendat di meja administrasi. Adang menekankan, setiap tahapan harus jelas: siapa melakukan apa, kapan dilakukan, dan bagaimana jika terjadi perbedaan pendapat. Tanpa rancangan kerja bersama, publik berisiko menjadi korban konflik tafsir antar-aparat yang seharusnya melindungi mereka, bukan sebaliknya.
Di sisi lain, perlindungan HAM KUHAP menjadi ukuran apakah pembaruan ini nyata atau hanya slogan. Parlemen menuntut proses penegakan hukum yang transparan, akuntabel, dan mengedepankan hak asasi warga negara, sementara Andi Amar Ma’ruf Sulaiman mengingatkan bahwa penerapan KUHP-KUHAP baru yang konsisten adalah kunci memulihkan kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum. Penegak hukum diminta berani berlaku adil bahkan ketika berhadapan dengan sesama aparat, karena tanpa integritas, aturan secanggih apa pun akan tumpul di hadapan kekuasaan.

Apa yang Harus Dilakukan: Dari Regulasi ke Perubahan Budaya
Transisi KUHAP baru tidak boleh berhenti pada penerbitan aturan pelaksana KUHAP di atas kertas. Hinca mengingatkan bahwa setelah aturan diterbitkan, wajib ada sosialisasi, pelatihan, dan pengawasan implementasi agar semangat pembaruan hukum acara pidana terasa dalam praktik. Komitmen ini harus menyasar terutama aparat di daerah, yang sehari-hari paling sering berhadapan dengan masyarakat pencari keadilan.
Menurut Andi, penerapan konsisten KUHP dan KUHAP baru akan menjadi salah satu alat ukur kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum. Di sinilah agenda besar itu sebenarnya bermuara: bukan sekadar mengganti pasal, tetapi mengubah budaya kerja, memperkuat perlindungan HAM KUHAP, dan memastikan tidak ada lagi perkara yang mandek hanya karena koordinasi penyidik jaksa buruk atau integritas aparat rapuh. Kita tidak kekurangan aturan; yang diuji sekarang adalah keberanian dan kesungguhan untuk menegakkannya secara adil dan seragam di seluruh wilayah.






