Tambang ilegal sebagai wajah telanjang kegagalan penegakan hukum
Tambang ilegal adalah kegiatan pertambangan yang dilakukan tanpa izin resmi, di luar pengawasan negara, menggunakan ruang darat maupun laut untuk mengekstraksi mineral dan logam dengan menghindari pajak, royalti, dan regulasi, sehingga merusak lingkungan sekaligus menggerus penerimaan publik secara sistematis. Dalam konteks tambang ilegal Indonesia, fenomena ini bukan lagi isu pinggiran, melainkan cermin telanjang dari lumpuhnya pengawasan dan kolapsnya akuntabilitas aparat penegak hukum. Presiden Prabowo Subianto secara terbuka menyentil TNI dan Polri karena aktivitas tambang timah ilegal di Bangka Belitung berlangsung besar-besaran dan disebut mustahil tidak diketahui aparat. Ketika kepala negara harus bertanya "masa 1.000 tambang, pejabat TNI dan pejabat Polri enggak tahu?", itu bukan sekadar kritik, tetapi dakwaan moral terhadap sistem penegakan hukum tambang yang dibiarkan longgar bertahun-tahun.
Skala masalah: 1.000 tambang ditutup, 4,2 juta hektare dikuasai ilegal
Fakta yang diungkap dalam pidato kenegaraan memperlihatkan skala tambang ilegal Indonesia yang mencengangkan. Pemerintah telah menutup sekitar 1.000 tambang timah ilegal di Bangka Belitung pada akhir tahun lalu. Penutupan sebesar ini menandakan bahwa aktivitas tersebut bukan operasi kecil-kecilan, melainkan jaringan ekonomi bayangan yang mapan. Lebih luas lagi, data Satuan Tugas Pengendalian Kawasan Hutan menunjukkan sekitar 4,2 juta hektare kawasan hutan telah digunakan untuk aktivitas pertambangan ilegal tanpa izin. Angka ini hampir empat kali luas satu provinsi berukuran sedang, menandakan negara kehilangan kendali atas ruang hidupnya sendiri. Pemerintah kini menargetkan penertiban 1.063 lokasi tambang ilegal di berbagai daerah sebagai langkah lanjutan. Kutipan kunci yang menggambarkan skala masalah adalah: "sekitar 4,2 juta hektare kawasan hutan digunakan untuk aktivitas pertambangan ilegal tanpa izin".
Kerugian Rp300 triliun: ketika tambang ilegal menguras kas negara
Di balik lubang-lubang tambang ilegal, menganga lubang pada kas negara. Nilai aset negara yang ditargetkan dapat diamankan melalui penertiban tambang ilegal diperkirakan mencapai Rp300 triliun. Angka ini bukan sekadar statistik; ia mencerminkan kerugian negara pertambangan yang menguap ke kantong para pemain ilegal dan jejaring pelindungnya. Di Bangka Belitung, aktivitas enam perusahaan yang beroperasi secara ilegal di dalam wilayah izin usaha pertambangan PT Timah diperkirakan sendiri menyebabkan kerugian negara hingga Rp300 triliun. Tambang ilegal timah di sana bahkan menyembunyikan temuan hampir 40.000 ton monasit, bagian dari logam tanah jarang bernilai ekonomi tinggi. Ketika sektor bayangan timah diperkirakan mencapai 80% produksi dan sekitar 12.000 ton timah diekspor di luar sistem resmi setiap tahun, jelas bahwa tambang ilegal bukan lagi masalah pinggiran, melainkan pusat ekonomi gelap yang menyaingi sektor formal.
Kolusi aparat: dari sinyal politik menjadi ujian integritas
Pidato Prabowo mengarahkan sorotan tajam ke dugaan kolusi aparat pertambangan. Presiden meminta panglima TNI dan Kapolri mengusut bagaimana aktivitas 1.000 tambang ilegal bisa berlangsung tanpa sepengetahuan pejabat. Ia menegaskan, untuk apa negara memberi pangkat dan jabatan jika tidak bisa menertibkan aktivitas ilegal yang merugikan negara. Lebih jauh, ia menyatakan tidak mungkin 1.000 tambang berjalan ilegal tanpa keterlibatan pejabat kepolisian dan pejabat militer. Di sini, penegakan hukum tambang ditempatkan sebagai ujian integritas: pemimpin yang baik, menurutnya, adalah yang berani menertibkan anak buahnya sendiri meski mereka baru saja mendapat kenaikan pangkat. Seruan ini, jika tidak diikuti tindakan nyata, berisiko jatuh menjadi teatrikal; namun bila dijalankan konsisten, bisa menjadi titik balik pemutusan rantai kolusi aparat pertambangan yang selama ini hanya beredar sebagai rahasia umum.
Koordinasi lintas lembaga: peluang reformasi atau sekadar operasi sesaat?
Pemerintah mengumumkan penegakan hukum tambang berbasis koordinasi lintas lembaga sebagai jawaban atas maraknya tambang ilegal. Presiden tidak hanya memerintahkan TNI dan Polri, tetapi juga meminta Menteri Keuangan dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mengusut aspek kepabeanan terkait aktivitas tersebut. Badan Keamanan Laut diminta mengawasi potensi penyelundupan di perairan, sementara Satgas Pengendalian Kawasan Hutan telah menyita jutaan hektare kawasan perkebunan ilegal serta mengamankan lebih dari 5.300 hektare area pertambangan dan menjatuhkan denda puluhan triliun rupiah. Namun koordinasi ini hanya bermakna jika berlanjut pada reformasi permanen: transparansi data tambang, publikasi nama perusahaan dan pejabat terlibat, dan penguatan pengawasan independen. Kesimpulannya, ribuan tambang ilegal dan kerugian ratusan triliun adalah peringatan keras bahwa tanpa reformasi penegakan hukum tambang yang menyentuh kolusi aparat hingga akar, operasi penertiban akan berakhir sebagai siklus rutin razia tanpa perubahan struktural.






