KUHAP Baru: Pembaruan Besar yang Datang dengan Risiko Kebingungan
KUHAP baru implementasi adalah proses penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang menggantikan aturan lama setelah puluhan tahun digunakan, yang mengubah alur penyidikan hingga penuntutan, memperkuat koordinasi aparat penegak hukum, dan menuntut pola kerja serta pemahaman baru agar hak warga negara lebih terlindungi melalui sistem peradilan pidana yang lebih terukur dan akuntabel. Sejak 2 Januari 2026, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP resmi berlaku dan menggeser KUHAP lama yang telah menjadi rujukan selama 44 tahun. Secara normatif, ini adalah lompatan penting untuk memperbaiki proses penegakan hukum. Namun di lapangan, lompatan hukum tanpa pijakan teknis yang cukup mudah berbalik menjadi sumber kekacauan. Aparat yang sudah bertahun-tahun bekerja dengan pola lama mendadak dihadapkan pada rezim baru, sementara aturan pelaksana KUHAP masih tertinggal. Di sinilah risiko terbesar: pembaruan bisa kehilangan makna jika aparat keder dan warga yang menanggung dampak.

Aturan Pelaksana dan Koordinasi Penyidik–Jaksa: Titik Rawannya Ada di Sini
DPR tegas menekankan bahwa tanpa aturan pelaksana KUHAP yang jelas, terutama soal koordinasi penyidik jaksa, semangat pembaruan hukum acara hanya akan berhenti di atas kertas. Anggota Komisi III, Adang Daradjatun, mendorong pemerintah segera memperjelas seluruh mekanisme kerja antara penyidik dan penuntut umum, mulai dari pembagian kewenangan, tahapan pelaksanaan, tenggat waktu, hingga cara menyelesaikan perbedaan pendapat. Ia mengingatkan, “KUHAP baru tentu membawa perubahan dalam proses penegakan hukum. Karena itu aturan pelaksananya harus segera diperjelas, terutama menyangkut koordinasi antara penyidik dan penuntut umum.” Tanpa pedoman rinci, risiko tarik-menarik tafsir antar aparat sangat besar. Yang paling mengkhawatirkan, sengkarut koordinasi bisa berujung pada kerugian masyarakat, entah berupa proses hukum yang berlarut-larut atau pelanggaran hak prosedural. Karena itu, aturan teknis bukan sekadar pelengkap, tetapi jantung implementasi KUHAP baru.
Adaptasi Aparat: Mengubah Pola Pikir 44 Tahun Bukan Sekali Sosialisasi
Kenyataan di lapangan menunjukkan adaptasi aparat penegak hukum berjalan tersendat. Hasil pemantauan Komisi III di Jawa Barat dan DKI memperlihatkan belum meratanya pemahaman terhadap ketentuan baru. Hinca Panjaitan blak-blakan menyebut, “Belum seratus persen aparat mengerti isi KUHAP yang baru. Tidak mudah mengubah pola pikir karena selama 44 tahun aturan sebelumnya dipelajari dan dijalankan. Sekarang harus berubah.” Selama ini, aparat beroperasi dengan rutinitas yang diwariskan dari KUHAP lama; transisi menuntut bukan hanya pelatihan formal, tetapi juga perubahan budaya kerja. Sosialisasi yang sporadis tidak akan cukup. Pola kerja penyidik, jaksa, dan lembaga lain mesti disesuaikan secara seragam agar tidak terjadi tafsir berbeda antara daerah. Di beberapa wilayah, respon terhadap KUHAP dan KUHP baru memang sudah positif, tetapi belum tersosialisasi secara merata hingga ke level paling bawah. Tanpa strategi adaptasi yang sistematis, pembaruan aturan berisiko menjadi sumber ketimpangan praktik.
Pengawasan Komisi III: Antara Kepercayaan Publik dan Perlindungan Hak Warga
Komisi III DPR tidak sekadar mengamati dari jauh; inspeksi ke markas kepolisian, kejaksaan, dan BNN di berbagai daerah menunjukkan kesenjangan kesiapan dan mendorong langkah korektif. Hinca menyebut 2026 sebagai “tahun pidana umum” untuk mengoreksi total pelaksanaan KUHAP setelah 44 tahun memakai aturan lama, dan menargetkan aturan turunan mulai berlaku Januari 2027 dengan harapan tiga hingga empat tahun ke depan KUHAP bisa berjalan baik. Adang menegaskan fungsi pengawasan Komisi III diarahkan untuk memastikan pembaruan hukum acara pidana membawa kepastian hukum, efektivitas penegakan, dan perlindungan hak masyarakat. Sementara itu, Andi Amar Ma’ruf Sulaiman menautkan konsistensi penerapan KUHP dan KUHAP baru dengan upaya mengembalikan kepercayaan publik terhadap sistem peradilan, termasuk cara menangani kasus narkotika yang lebih berorientasi pada rehabilitasi korban. Intinya, aturan baru harus diterjemahkan menjadi praktik transparan yang memuliakan hak asasi, bukan sekadar mengubah pasal.
Kesimpulan: Tanpa Aturan Teknis dan Integritas, KUHAP Baru Bisa Kehilangan Makna
Pembaruan KUHAP adalah momentum langka: setelah 44 tahun, sistem hukum acara pidana diganti secara menyeluruh. Namun momentum ini rapuh jika tidak ditopang tiga hal. Pertama, aturan pelaksana KUHAP yang rinci, terutama menyangkut koordinasi penyidik jaksa, perlu segera dirilis agar aparat memiliki kepastian dalam bertindak. Kedua, adaptasi aparat penegak hukum harus diperlakukan sebagai proses jangka menengah, bukan sekadar sosialisasi sesaat; butuh pelatihan berulang dan penyesuaian pola kerja dari pusat hingga daerah. Ketiga, pengawasan yang serius terhadap implementasi, termasuk komitmen pada integritas dan perlindungan hak warga negara, menjadi penentu apakah KUHAP baru membawa keadilan atau sekadar mengganti teks undang-undang. Tanpa itu semua, kita berisiko punya kitab hukum acara pidana baru, tetapi tetap hidup dalam praktik lama yang menafikan hak-hak warga.






