Temukan minat Anda, bersama

Promo pilihan, ulasan jujur, dan cerita belanja dari mereka yang seminat dengan Anda — setiap hari di Kuybeli.

Temukan minat Anda, bersamaPromo pilihan, ulasan jujur, dan cerita belanja dari mereka yang seminat dengan Anda — setiap hari di Kuybeli.

RUU Reforma Agraria: Momentum Baru Kepastian Hukum Lahan Petani

RUU Reforma Agraria: Momentum Baru Kepastian Hukum Lahan Petani
Minat|Asia Tenggara

RUU Reforma Agraria: Dari Janji Politik Menjadi Agenda Legislasi

RUU Reforma Agraria adalah rancangan undang-undang yang bertujuan mengatur kembali penguasaan, pemanfaatan, dan perlindungan tanah serta sumber agraria untuk mengurangi ketimpangan kepemilikan, menjamin kepastian hukum lahan, dan memperkuat hak atas tanah petani sebagai dasar keadilan sosial dan kesejahteraan masyarakat luas. Setelah penantian panjang dan tekanan berkelanjutan dari komunitas petani dan organisasi masyarakat sipil, RUU Reforma Agraria akhirnya resmi masuk dalam Prolegnas Prioritas 2026 DPR RI, memberi harapan baru bagi mereka yang selama ini berhadapan dengan ketimpangan penguasaan lahan. Keputusan ini diambil dalam Rapat Kerja Badan Legislasi DPR bersama pemerintah dan Panitia Perancang Undang-Undang DPD dalam rangka evaluasi Prolegnas RUU Prioritas 2026 di Senayan. Fakta bahwa RUU ini ditetapkan sebagai RUU inisiatif DPR menandai pergeseran penting: reforma agraria tidak lagi sekadar slogan politik, melainkan masuk ke meja perundingan hukum.

RUU Reforma Agraria: Momentum Baru Kepastian Hukum Lahan Petani

Mengapa Masuk Prolegnas Sekarang Menjadi Titik Balik

Masuknya RUU Reforma Agraria ke daftar prioritas bukan hanya soal teknis legislasi; ini adalah pengakuan politik bahwa persoalan agraria bersifat struktural dan tidak dapat diselesaikan dengan pendekatan administratif sektoral semata. Sekretaris Jenderal KPA, Dewi Kartika, menyebut keputusan DPR sebagai kemajuan penting setelah agenda reforma agraria terlalu lama berjalan tanpa landasan hukum khusus yang kuat. "Reforma Agraria adalah agenda politik bangsa yang telah puluhan tahun dinanti rakyat, terutama petani," tegasnya. Penantian itu juga tercermin dari fakta bahwa usulan memasukkan RUU ini ke Prolegnas 2025 sebelumnya tidak mendapat ruang. Artinya, yang terjadi sekarang adalah jendela kesempatan politik yang tidak boleh disia-siakan. Kalau momentum ini lewat, negara kembali mengirim pesan buruk kepada petani: hak atas tanah tetap kalah dari kepentingan kekuasaan dan modal besar.

Dari Kepastian Hukum Lahan ke Keadilan Sosial

Diskusi RUU Reforma Agraria bersama Badan Legislasi yang diikuti Wakil Menteri ATR/BPN, Ossy Dermawan, menunjukkan arah yang lebih ambisius: reforma agraria ingin diatur bukan sebagai prosedur administrasi, melainkan sebagai instrumen keadilan sosial yang mengikat secara hukum bagi kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah. Fokusnya bukan hanya membagi tanah, tetapi memastikan tanah yang diterima masyarakat menghadirkan kepastian hukum sekaligus meningkatkan kesejahteraan. Ossy mengingatkan risiko klasik: masyarakat yang memperoleh tanah dari negara lalu menjualnya kepada pengusaha dan kembali terjebak dalam roda kemiskinan. Karena itu, penataan aset harus jalan bersama penataan akses: tanpa akses terhadap produksi, pasar, dan dukungan negara, sertifikat tanah menjadi kertas berharga rendah, bukan alat keluar dari kemiskinan. Di sinilah kepastian hukum lahan harus dikaitkan langsung dengan hak atas tanah petani sebagai subjek utama reforma agraria.

RUU Reforma Agraria: Momentum Baru Kepastian Hukum Lahan Petani

Sinergi Kelembagaan: Syarat Mutlak Reforma Agraria yang Efektif

Rapat kerja di Nusantara I memperlihatkan bahwa reforma agraria menyentuh banyak kewenangan: pertanahan, kehutanan, dan komisi-komisi yang mengurusi pemerintahan serta sektor pangan. Ketua Baleg menegaskan, persoalan agraria yang struktural tidak akan selesai jika tiap sektor bergerak sendiri-sendiri. Di sinilah pentingnya rumusan kelembagaan yang jelas dalam RUU: bila dibentuk Badan Pelaksana Reforma Agraria, hubungan, pembagian kewenangan, mekanisme pemantauan, pengendalian, pelaporan, sanksi, dan pendanaan harus diatur tegas. Tanpa itu, reforma agraria akan tersandera tumpang tindih kewenangan, terutama pada kawasan hutan dan tanah yang sudah lama dikuasai korporasi. Masukan lintas sektor dalam rapat ini menjadi cara melihat persoalan agraria secara lebih menyeluruh dan memastikan pengaturan reforma agraria kelak dapat diterapkan lintas sektor, bukan sekadar menambah satu instansi baru di atas birokrasi yang sudah rumit.

Apa yang Harus Dijaga dalam Tahap Pembahasan Berikutnya

Masuk Prolegnas adalah awal, bukan garis finis. Dewi Kartika mengingatkan agar proses tidak berhenti pada status prioritas; yang paling menentukan adalah pembahasan substansi agar aturan mampu menjawab persoalan agraria yang dihadapi masyarakat. Di sisi pemerintah, Wamen ATR/BPN sudah mengusulkan penguatan di tujuan reforma agraria, cakupan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), kategori dan prioritas subjek penerima TORA, serta penataan aset dan akses. Tahap ini akan menguji sejauh mana negara berpihak pada hak atas tanah petani, bukan hanya mengakomodasi kompromi politik. Jika akhirnya lahir undang-undang yang tegas mengatur penyelesaian konflik agraria, jelas dalam topologi dan mekanisme, serta memaksa sinergi kebijakan pertanahan dan kehutanan, maka reforma agraria berpeluang bergerak dari janji menjadi kebijakan nyata. Jika tidak, petani akan kembali melihat bahwa harapan besar mereka kandas di ruang rapat yang tertutup.

Kuybeli memperoleh komisi saat Anda berbelanja melalui tautan kami, tanpa biaya tambahan untuk Anda.

You May Also Like

Comments
Tulis sesuatu...
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berbagi pendapat!