Temukan minat Anda, bersama

Promo pilihan, ulasan jujur, dan cerita belanja dari mereka yang seminat dengan Anda — setiap hari di Kuybeli.

Temukan minat Anda, bersamaPromo pilihan, ulasan jujur, dan cerita belanja dari mereka yang seminat dengan Anda — setiap hari di Kuybeli.

KUHAP Baru Berlaku, Aparat Masih Tersandung Adaptasi

KUHAP Baru Berlaku, Aparat Masih Tersandung Adaptasi
Minat|Asia Tenggara

Transisi KUHAP Baru: Lompatan Besar yang Belum Diikuti Kesiapan Lapangan

KUHAP baru adalah pembaruan hukum acara pidana yang menggantikan rezim lama setelah digunakan lebih dari empat dekade, mengubah alur penyidikan, penuntutan, dan perlindungan hak warga dalam proses pidana, sehingga aparat penegak hukum wajib menyesuaikan pola pikir, prosedur kerja, serta koordinasi antar-lembaga agar penerapan hukum acara pidana tidak menimbulkan ketidakpastian dan kerugian bagi masyarakat. Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP efektif sejak 2 Januari 2026, menggantikan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 yang telah menjadi rujukan selama 44 tahun. Pergantian ini bukan sekadar kosmetik; ia memaksa seluruh aparat penegak hukum mengubah rutinitas yang sudah mengakar. Komisi III DPR menyebut tahun 2026 sebagai "tahun pidana umum" untuk mengoreksi total pelaksanaan KUHAP lama dan memantau ekosistem penegakan hukum yang kolaboratif, profesional, dan berintegritas. Namun di lapangan, transisi KUHAP baru implementasi masih tersendat: banyak satuan kerja belum siap, sementara publik berharap hak-hak mereka terlindungi sejak hari pertama perubahan berlaku.

KUHAP Baru Berlaku, Aparat Masih Tersandung Adaptasi

Aparat Penegak Hukum Masih Keder Mengikuti Irama Baru

Jika ada kesan bahwa aparat penegak hukum adaptasi terhadap KUHAP baru berjalan mulus, temuan Komisi III DPR membantahnya. Setelah 44 tahun mempelajari dan menjalankan aturan lama, mengubah pola pikir tidak bisa dipaksa dengan selembar undang-undang. Hinca Panjaitan terang-terangan menyebut banyak aparat dari Jawa Barat hingga DKI yang "keder" karena belum sepenuhnya nyambung dengan ritme aturan baru ini. Kunjungan kerja ke kepolisian, kejaksaan, dan BNN menunjukkan pemahaman terhadap ketentuan baru masih timpang antar wilayah; ada daerah yang mulai menyesuaikan mekanisme penanganan perkara, tetapi banyak yang belum mempraktikkannya secara optimal. Implementasi KUHAP baru implementasi karenanya bukan hanya soal teks hukum, melainkan soal kesiapan sumber daya manusia: pelatihan, supervisi, dan perubahan budaya kerja. Tanpa itu, risiko kesalahan prosedur dan pelanggaran hak-hak warga akan terus mengintai, terutama di tahap-tahap krusial seperti penangkapan, penahanan, dan pemeriksaan.

KUHAP Baru Berlaku, Aparat Masih Tersandung Adaptasi

Titik Rawan: Koordinasi Penyidik–Jaksa yang Masih Kabur

Masalah terbesar dalam penerapan hukum acara pidana baru justru berada di ruang yang paling sunyi: koordinasi penyidik jaksa. KUHAP baru dirancang untuk memperkuat hubungan kerja antara penyidik dan penuntut umum agar perkara mengalir rapi dari penyidikan ke penuntutan. Namun hingga kini, aturan pelaksana KUHAP yang mengatur secara rinci pembagian kewenangan, urutan tahapan, batas waktu, dan mekanisme bila terjadi perbedaan pendapat belum sepenuhnya hadir. Adang Daradjatun mengingatkan, setiap tahapan harus punya pedoman jelas: siapa melakukan apa, kapan, dan bagaimana diselesaikan jika aparat berselisih. Tanpa pedoman itu, tarik-ulur antara kepolisian dan kejaksaan berpotensi menjadikan masyarakat korban birokrasi dan konflik tafsir. Aturan turunan yang ditargetkan meluncur pada Januari 2027 diharapkan menutup celah ini, tetapi menunda kejelasan prosedur berarti mempertaruhkan kepastian hukum ratusan perkara yang sudah berjalan di masa transisi.

Konsistensi KUHP–KUHAP Baru: Taruhan Kepercayaan Publik

Lebih dari sekadar urusan teknis, konsistensi penerapan KUHP dan KUHAP baru adalah ujian integritas aparat dan taruhannya kepercayaan publik. Andi Amar Ma’ruf Sulaiman menekankan bahwa penerapan kedua kitab ini secara konsisten menjadi salah satu alat ukur kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum. Di DIY, ia mengapresiasi koordinasi kejaksaan dan kepolisian yang mulai menyelaraskan penanganan perkara dengan regulasi baru, tetapi evaluasinya menunjukkan banyak daerah belum melaksanakan aturan hukum acara pidana secara baik dan benar. Ketidakkonsistenan ini membuka ruang kesalahan interpretasi hukum: pelaku bisa lolos karena cacat prosedur, sementara korban dan saksi kehilangan perlindungan yang dijanjikan. Lebih jauh, kasus yang melibatkan sesama institusi penegak hukum akan menjadi ujian apakah KUHAP baru cukup kuat menembus loyalitas korps. Tanpa keberanian menerapkan hukum secara setara, semangat pembaruan akan berhenti di teks undang-undang, bukan di ruang sidang dan kantor penyidikan.

KUHAP Baru Berlaku, Aparat Masih Tersandung Adaptasi

Aturan Pelaksana dan Pengawasan: Jalan Panjang Menuju Perlindungan Hak Warga

DPR sudah memberi sinyal keras: tanpa aturan pelaksana KUHAP yang jelas, seluruh proyek pembaruan hukum acara pidana terancam mandek di tengah jalan. Adang menegaskan perubahan hukum acara pidana harus memberi kepastian, bukan menambah perbedaan penafsiran dan kendala koordinasi. Hinca mendorong pemerintah mengebut regulasi turunan agar aspek teknis yang belum diatur rinci segera punya pegangan, dengan target mulai berlaku pada Januari 2027. Namun menerbitkan aturan saja tidak cukup; ia menekankan perlunya sosialisasi, pelatihan, dan pengawasan implementasi agar pemahaman aparat tidak berbeda-beda antar wilayah. Dalam beberapa tahun ke depan, pengawasan ketat dan evaluasi berkelanjutan akan menentukan apakah KUHAP baru benar-benar sampai kepada masyarakat sebagai perlindungan hak warga negara, atau sekadar menjadi simbol pembaruan tanpa perubahan nyata di ruang tahanan, ruang pemeriksaan, dan ruang sidang.

Kuybeli memperoleh komisi saat Anda berbelanja melalui tautan kami, tanpa biaya tambahan untuk Anda. Artikel ini dibuat dengan AI dari sumber yang dipublikasikan dan data produk.

You May Also Like

Comments
Tulis sesuatu...
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berbagi pendapat!