Penyelarasan aturan menjadi fondasi pelaksanaan
Harmonisasi aturan daerah adalah upaya menyelaraskan produk hukum pemerintah daerah dengan kebijakan nasional agar aturan tersebut dapat diterapkan secara efektif dan tidak menghambat program publik. Atas dasar itu, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendorong penguatan harmonisasi produk hukum daerah dalam rapat koordinasi di Jakarta pada Kamis, 29 Oktober 2026. Dorongan ini tepat: kebijakan nasional hanya akan bekerja jika aturan dan pelaksanaannya di daerah saling mendukung. Namun, harmonisasi tidak boleh berhenti pada pemeriksaan kesesuaian naskah. Pemerintah daerah perlu memastikan bahwa ketentuan yang diselaraskan memberi arahan yang jelas kepada pelaksana, termasuk dalam menjalankan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Rapat koordinasi tersebut membahas inventarisasi masalah hukum hasil harmonisasi sekaligus peningkatan kualitas implementasi kebijakan. Artinya, ukuran keberhasilan bukan banyaknya dokumen yang disesuaikan, melainkan apakah penyelarasan itu membuat layanan lebih tertib dan dapat diawasi.
Satgas MBG harus segera punya mandat yang jelas
Kemendagri meminta biro hukum provinsi serta bagian hukum kabupaten dan kota mempercepat pembentukan atau penyesuaian Surat Keputusan Satgas MBG dengan berpedoman pada Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 tentang tata kelola program tersebut. Percepatan ini penting, tetapi pembentukan satgas saja tidak cukup. Keputusan kepala daerah harus menetapkan peran lintas perangkat daerah secara jelas agar inspeksi tidak terpecah dan tindak lanjut temuan tidak saling menunggu. Surat Edaran Mendagri Nomor 400.5/8545/SJ memberi dasar bagi kepala daerah untuk menugaskan Satgas MBG melakukan inspeksi di wilayah masing-masing. Satgas dapat melibatkan perangkat daerah yang menangani kesehatan, pendidikan, pekerjaan umum, lingkungan hidup, pertanian, peternakan, perikanan, ketahanan pangan, serta inspektorat. Susunan lintas sektor ini masuk akal karena kelayakan layanan gizi tidak ditentukan oleh satu bidang saja.
Pengawasan SPPG harus berujung pada tindakan
Pengawasan SPPG akan berguna bila inspeksi menghasilkan keputusan dan perbaikan yang dapat ditelusuri, bukan sekadar laporan rutin. Pemeriksaan dilakukan bersama unsur Badan Gizi Nasional di daerah dan mengacu pada 14 indikator kelayakan operasional yang disusun BGN. Cakupannya termasuk kualitas serta menu makanan, untuk menjaga mutu hidangan dan mengurangi sisa makanan. Pemerintah daerah juga diminta mengevaluasi penerima manfaat, khususnya di wilayah perkotaan, melalui angket yang melibatkan kepala sekolah dan komite sekolah. Hasil inspeksi dan evaluasi dilaporkan kepada BGN dengan tembusan kepada Kemendagri, disertai rekomendasi apakah layanan layak dilanjutkan, perlu dilanjutkan dengan perbaikan, atau tidak layak diteruskan. Ketegasan pada tahap ini penting bagi penerima manfaat—termasuk anak-anak, ibu hamil, dan ibu menyusui—yang bergantung pada mutu layanan MBG.
Koordinasi pusat dan daerah menentukan hasil
Penyelarasan regulasi dan pembentukan Satgas MBG seharusnya dipandang sebagai satu agenda, bukan dua pekerjaan administratif yang berjalan sendiri-sendiri. Aturan yang selaras memberi dasar pelaksanaan; satgas yang terbentuk memberi pengawasan lapangan jalur kerja. Kemendagri menyatakan koordinasi pusat dan daerah perlu diperkuat untuk meningkatkan kualitas produk hukum sekaligus mendukung pelaksanaan program prioritas nasional. Itu menuntut tindak lanjut yang konsisten: kepala daerah membentuk atau menyesuaikan SK, satgas menjalankan inspeksi, dan rekomendasi diterjemahkan menjadi koreksi operasional. Kebijakan MBG menyentuh kebutuhan sehari-hari, sehingga kekurangan dalam layanan tidak boleh tertutup oleh kepatuhan dokumen semata. Kesimpulannya, percepatan Satgas MBG baru bermakna jika berjalan bersama harmonisasi aturan daerah dan menghasilkan pengawasan SPPG yang transparan, terkoordinasi, serta berani meminta perbaikan.






