Wajib Belajar Prasekolah: Fondasi Wajib Belajar 13 Tahun, Bukan Formalitas Baru
Wajib belajar prasekolah 1 tahun adalah kebijakan yang mewajibkan setiap anak mengikuti pendidikan anak usia dini formal selama satu tahun sebelum masuk sekolah dasar, sebagai bagian tak terpisahkan dari perluasan wajib belajar 13 tahun yang menempatkan masa prasekolah sebagai fondasi perkembangan kognitif, sosial, emosional, dan moral anak secara menyeluruh. Di atas kertas, gagasan ini nyaris tak terbantahkan: jika ingin memperkuat kualitas sumber daya manusia, intervensi mesti dimulai sejak usia dini, bukan menunggu anak duduk di bangku SD. Pemerintah daerah yang menangkap pesan ini menjadikan wajib belajar prasekolah bukan sekadar tambahan jenjang, tetapi pintu masuk untuk merombak cara daerah memandang program PAUD daerah dan akses pendidikan anak usia dini sebagai layanan dasar, bukan layanan pelengkap. Pertanyaannya: apakah implementasi kebijakan pendidikan ini sudah sejalan dengan ambisi besar yang diusung?
Sekadau: Sosialisasi, Gerakan Aboh Sekolah, dan Taruhan di Desa Terpencil
Langkah Pemerintah Kabupaten Sekadau menunjukkan bahwa keberhasilan wajib belajar prasekolah ditentukan di tingkat lokal, bukan di dokumen nasional. Melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan bersama Bunda PAUD, mereka menggelar Sosialisasi dan Strategi Implementasi Wajib Belajar 1 Tahun Pendidikan Prasekolah di Aula Gedung ITKK Sekadau pada Senin (12/10/2026). Kegiatan ini secara eksplisit dimaksudkan untuk memperkuat fondasi SDM sejak dini sekaligus mendukung program wajib belajar 13 tahun. Kepala dinas menekankan bahwa PAUD adalah ruang pertama membangun kepercayaan diri, kemandirian, motorik, kognitif, hingga nilai agama dan moral anak, sembari mengakui kendala efisiensi anggaran dan pemenuhan target PAUD di setiap desa. Di sinilah letak taruhannya: tanpa keberanian mengatasi kesenjangan desa-pelosok, wajib belajar prasekolah akan berhenti sebagai slogan.
Gerakan Aboh Sekolah (GAS) menjadi instrumen politik kebijakan yang menarik. Gerakan ini mengajak kepala perangkat daerah, kepala desa sebagai ujung tombak pelayanan, hingga Bunda PAUD desa untuk bersinergi menuntaskan pendataan dan memfasilitasi anak prasekolah agar terlayani pendidikan yang layak. Bupati menegaskan bahwa pembangunan pendidikan adalah investasi jangka panjang dan meminta sinergi lintas sektor agar tidak ada anak di pelosok desa yang terlewat dari program wajib 1 tahun prasekolah. Pernyataan ini penting karena menggeser fokus dari sekadar menambah unit PAUD menjadi memastikan siapa saja anak yang belum terjangkau. Namun, tanpa indikator capaian yang jelas dan anggaran yang berpihak ke wilayah terpencil, GAS berisiko menjadi gerakan komunikasi, bukan gerakan perubahan.

Pesisir Selatan: Monitoring, Evaluasi, dan Ujian Serius Pemerataan Akses
Jika Sekadau menonjol lewat sosialisasi, Pesisir Selatan memilih menajamkan sisi monitoring dan evaluasi. Bunda PAUD setempat, Lisda Hendrajoni, mendorong penguatan pelaksanaan Program Wajib Belajar 1 Tahun Prasekolah melalui kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) berbentuk Focus Group Discussion (FGD) di Painan, yang dihadiri Bapperida, Dinas Pendidikan, dan pemangku kepentingan lain pada Selasa (13/10). FGD ini bukan sekadar forum seremonial; ia dirancang sebagai ruang koordinasi untuk membahas perkembangan program, mengidentifikasi tantangan, dan merumuskan langkah penguatan layanan pendidikan prasekolah. Pendekatan ini patut diapresiasi karena mengakui bahwa implementasi kebijakan pendidikan tidak pernah steril dari masalah di lapangan, mulai dari keterjangkauan layanan, kesiapan satuan PAUD, hingga dukungan tenaga pendidik dan peran orang tua.
Program wajib belajar prasekolah di Pesisir Selatan didefinisikan sebagai kesempatan anak memperoleh pengalaman belajar sebelum memasuki SD, yang tidak dibatasi pada calistung, tetapi juga karakter, kemandirian, kemampuan bersosialisasi, dan perkembangan emosional. Sinergi antara Bunda PAUD, Dinas Pendidikan, Bapperida, pemerintah nagari, dan pemangku kepentingan lain disebut sebagai kunci memperluas akses pendidikan prasekolah. Di sini terlihat kesadaran bahwa kesenjangan akses PAUD di daerah pesisir dan terpencil hanya bisa diatasi dengan koordinasi lintas sektor yang menjawab kebutuhan nyata di lapangan, terutama agar tidak ada anak yang kehilangan kesempatan memperoleh layanan pendidikan usia dini. Namun, Monev baru akan bermakna jika hasilnya betul-betul menjadi dasar penentuan prioritas pengembangan PAUD, bukan sekadar laporan kegiatan.
Kesenjangan Akses: Pesisir, Pelosok, dan Risiko Anak Tertinggal
Baik Sekadau maupun Pesisir Selatan mengakui hal yang sama: kesenjangan akses adalah musuh utama wajib belajar prasekolah. Di Sekadau, dinas pendidikan menyebut kendala efisiensi anggaran dan pemenuhan target PAUD di setiap desa, meski mereka terus mendorong pelatihan pendidik, sertifikasi, dan pengusulan bantuan sarana ke pemerintah pusat. Bupati bahkan menegaskan agar tidak ada lagi anak di pelosok desa yang terlewat dari program wajib 1 tahun prasekolah. Di Pesisir Selatan, koordinasi lintas sektor ditekankan agar kebijakan dan program menjawab kebutuhan di lapangan, terutama memastikan tidak ada anak yang kehilangan kesempatan memperoleh layanan pendidikan usia dini. Dua contoh ini menunjukkan bahwa daerah pesisir dan terpencil berada di garis depan risiko: jika akses PAUD tidak merata, wajib belajar 13 tahun akan dimulai dengan ketimpangan yang sudah mengakar sejak prasekolah.
Upaya revitalisasi gedung PAUD di Sekadau melalui dukungan pemerintah pusat memberi sinyal bahwa infrastruktur fisik mulai diperhatikan. Namun, bangunan baru tanpa strategi menjangkau anak di kampung-kampung jauh hanya akan menguntungkan mereka yang sudah dekat layanan. Di sisi lain, penegasan bahwa masuk kelas 1 SD tidak lagi diwajibkan bisa calistung, seperti ditekankan Bunda PAUD Sekadau, adalah koreksi penting terhadap praktik seleksi yang diskriminatif terhadap anak yang tidak pernah mengenyam PAUD formal. Kebijakan ini harus dibaca sebagai dorongan untuk memperkuat kualitas pembelajaran PAUD yang aman, ramah, dan menyenangkan, bukan memindahkan tekanan calistung ke jenjang yang lebih dini. Tanpa pengawasan yang ketat, sekolah bisa saja tetap menjadikan calistung sebagai syarat tak tertulis.
Strategi Daerah: Dari Komitmen Seremonial ke Sistem Monev yang Mengikat
Penandatanganan Komitmen Bersama Implementasi Wajib Belajar 1 Tahun Pendidikan Prasekolah di Sekadau menutup rangkaian sosialisasi dan mendukung suksesnya Gerakan Aboh Sekolah (GAS). Di Pesisir Selatan, hasil monitoring dan evaluasi FGD diharapkan menjadi bahan pertimbangan menyusun langkah perbaikan dan menentukan prioritas pengembangan pendidikan anak usia dini. Dua praktik ini menunjukkan pola yang seharusnya menjadi standar nasional: sosialisasi yang jelas, komitmen tertulis, dan Monev yang terstruktur. Namun, komitmen tanpa indikator dan sanksi adalah janji kosong. Daerah perlu berani menetapkan target terukur, misalnya persentase anak usia prasekolah yang terlayani, jumlah desa yang memiliki minimal satu satuan PAUD, dan peningkatan kualitas pendidik, lalu mengaitkannya dengan perencanaan anggaran dan evaluasi kinerja.
Kolaborasi lintas sektor yang sudah mulai terlihat—melibatkan kepala perangkat daerah, kepala desa, Bunda PAUD desa, Bapperida, pemerintah nagari, dan masyarakat—harus naik kelas menjadi sistem kerja yang rutin, bukan hanya hadir saat acara sosialisasi atau FGD. Program PAUD daerah perlu diposisikan sebagai prioritas dalam dokumen perencanaan, bukan lampiran. Akses pendidikan anak usia dini harus dipantau dengan data yang diperbarui, bukan asumsi. Implementasi kebijakan pendidikan wajib belajar prasekolah 1 tahun akan menjadi ujian kedewasaan pemerintah lokal: apakah mereka siap mengubah cara kerja lintas sektor demi pemerataan PAUD ke seluruh wilayah, atau tetap nyaman dengan pendekatan proyek yang berumur pendek.






