Wajib Belajar Prasekolah: Gerakan Baru Menyiapkan Anak Masuk SD
Wajib belajar prasekolah satu tahun adalah kebijakan yang mewajibkan anak usia 5–6 tahun mengikuti pendidikan anak usia dini minimal satu tahun sebelum masuk sekolah dasar, dengan tujuan memastikan kesiapan masuk SD, memperkuat fondasi belajar, serta memperkecil kesenjangan akses pendidikan sejak usia dini di berbagai wilayah.
Kebijakan wajib belajar prasekolah ini patut dibaca sebagai langkah politik pendidikan yang berani: menempatkan PAUD satu tahun sebagai hak dasar, bukan sekadar pilihan tambahan. Di Banjarmasin, Bunda PAUD menegaskan bahwa satu tahun prasekolah bukan masa tunggu, tetapi fase pembentukan karakter, kemandirian, kemampuan sosial, dan rasa percaya diri. Di Palangka Raya, Dinas Pendidikan menyandarkan kebijakan pada regulasi formal untuk memastikan setiap anak mengikuti PAUD sebelum SD. Ini menunjukkan perubahan paradigma: kesiapan masuk SD tidak boleh lagi diserahkan pada nasib atau kemampuan masing-masing keluarga, melainkan menjadi tanggung jawab bersama negara dan masyarakat.

Mengapa Usia 5–6 Tahun Menjadi Target Strategis
Penentuan target usia 5–6 tahun dalam program PAUD satu tahun bukan keputusan teknis semata, tetapi strategi pendidikan yang sadar tahap tumbuh kembang anak. Pada rentang usia ini, anak berada pada masa emas pembentukan kebiasaan belajar, kemampuan regulasi emosi, dan cara berinteraksi dengan lingkungan. Satu tahun prasekolah yang terstruktur memberi ruang aman bagi anak untuk belajar aturan, mengenal simbol, serta membangun hubungan di luar keluarga sebelum menghadapi tuntutan akademik dan sosial di SD.
Data di Banjarmasin menunjukkan peningkatan angka partisipasi PAUD, dari 72,5 persen pada 2024 menjadi 89,6 persen pada 2025, dengan target 90,5 persen pada 2026. Angka ini membuktikan bahwa orang tua mulai melihat pendidikan anak usia dini sebagai kebutuhan. Sementara di Palangka Raya, APS PAUD usia 5–6 tahun tercatat 79,88 persen dan ditargetkan naik menjadi 85 persen, lalu 90 persen. Angka-angka ini mengirim pesan jelas: siapa yang terlambat memastikan anaknya ikut PAUD satu tahun, berisiko menempatkan mereka pada posisi start yang kurang adil saat memasuki SD.
Gerakan Komunitas: Dari PKK, Posyandu, hingga Bunda PAUD
Kekuatan utama wajib belajar prasekolah tidak hanya terletak pada peraturan, melainkan pada cara daerah mengubahnya menjadi gerakan komunitas. Di Banjarmasin, Bunda PAUD bersama Tim Penggerak PKK membangun jaringan hingga kecamatan dan kelurahan. Mereka memanfaatkan kedekatan kader dengan keluarga untuk mengedukasi pentingnya pendidikan anak usia dini melalui percakapan sehari-hari, bukan hanya sosialisasi formal. Pendekatan ini realistis: kebiasaan keluarga jarang berubah oleh spanduk atau seminar, tetapi bisa bergeser melalui obrolan dari pintu ke pintu.
Di Palangka Raya, sinergi antara Disdik dan Bunda PAUD diperluas melalui posyandu. Sosialisasi pentingnya PAUD satu tahun dibawa masuk ke ruang yang sudah dipercaya ibu-ibu: layanan kesehatan anak dan ibu. Ini langkah cerdas, karena orang tua sering kali lebih dekat dengan kader posyandu daripada pejabat sekolah. Pesan yang diulang di tempat yang sama—bahwa satu tahun PAUD mempersiapkan sosial, emosional, dan kesiapan belajar anak—pelan-pelan membentuk norma baru: sebelum SD, anak harus punya pengalaman belajar di PAUD.
Menjembatani Kesenjangan Akses PAUD
Wajib belajar prasekolah hanya adil bila akses PAUD menyebar, bukan terkonsentrasi di pusat kota. Banjarmasin menempatkan isu pemerataan di pusat pembahasan: bukan cukup punya angka partisipasi tinggi, tetapi memastikan anak dari keluarga dengan keterbatasan ekonomi, informasi, dan kondisi keluarga tidak tertinggal. Bunda PAUD menekan pentingnya dukungan Dinas Pendidikan agar kondisi sosial dan ekonomi tidak menjadi penghalang. Ini pengakuan penting bahwa kesenjangan pendidikan anak usia dini bukan hanya soal ketiadaan lembaga, tetapi juga ketidaktahuan orang tua tentang manfaat PAUD.
Palangka Raya menggarisbawahi tantangan yang lebih konkret: masih ada desa yang belum memiliki satuan PAUD. Fakta ini membongkar sisi lain wajib belajar prasekolah: kebijakan bisa tampak maju di atas kertas, tetapi terasa timpang bagi warga yang belum punya layanan di dekat rumah. Pemerintah daerah membuka peluang kolaborasi dengan berbagai pihak—pemerintah desa, satuan pendidikan, kader, dan masyarakat—untuk memperluas layanan. Namun komitmen ini perlu dikawal: wajib belajar prasekolah tidak boleh berubah menjadi kewajiban yang menyalahkan orang tua, padahal negara belum hadir dengan layanan yang memadai.
Dari Kebijakan ke Budaya: Menjadikan PAUD Satu Tahun Sebagai Norma Baru
Kesiapan masuk SD tidak bisa didelegasikan pada kelas satu saja. Banjarmasin dan Palangka Raya memberi contoh bahwa fondasi kesiapan harus dibangun jauh sebelum itu, melalui kombinasi pengalaman di rumah, lingkungan, dan PAUD satu tahun. Ketika Bunda PAUD Banjarmasin mengingatkan bahwa pembangunan sumber daya manusia dimulai dari keluarga, itu sinyal bahwa kebijakan wajib belajar prasekolah harus menyatu dengan kehidupan rumah tangga, bukan hadir sebagai beban administratif.
Tantangannya sekarang adalah mengubah wajib belajar prasekolah menjadi budaya baru: orang tua menganggap PAUD satu tahun sebagai bagian wajar dari tumbuh kembang anak, sebagaimana imunisasi dan posyandu. Kolaborasi antara wali kota, Dinas Pendidikan, PKK, posyandu, dan tokoh komunitas perlu diarahkan untuk menjaga konsistensi pesan dan menutup celah akses. Jika daerah mampu menjadikan pendidikan anak usia dini sebagai gerakan bersama, kesenjangan awal antar anak dapat diperkecil, dan transisi ke SD menjadi lebih manusiawi—bukan lagi lompatan mendadak dari rumah ke dunia akademik yang kaku.






