Tiga cara berbeda, satu pola penindakan
Pengungkapan peredaran sabu adalah rangkaian penindakan yang berawal dari informasi atau penyelidikan, lalu dilanjutkan dengan pemeriksaan, penangkapan, dan penggeledahan untuk menemukan barang bukti serta pihak yang diduga terlibat. Tiga kasus ini menunjukkan bahwa penemuan narkotika tidak selalu bermula dari penggerebekan narkoba: pemeriksaan kendaraan, patroli berdasarkan informasi warga, dan pengembangan dari penangkapan sebelumnya sama-sama membuka jalan. Di HSS, empat orang diamankan dan 25 paket sabu dengan berat bersih 26,85 gram disita. Di Muara Badak, patroli menangkap seorang pria berusia 43 tahun dengan tujuh bungkus. Dalam perkara terpisah di Banjarmasin, pemeriksaan seorang tersangka mengarah ke rumah yang menyimpan enam paket dengan berat bersih 41,80 gram. Perbedaan jumlah dan metode penemuan ini menegaskan pentingnya tindak lanjut yang terarah, bukan hanya penangkapan di lokasi pertama.
HSS: pemeriksaan mobil berlanjut ke rumah
Kasus di HSS bermula saat polisi memeriksa sebuah mobil di pinggir Jalan Andi Tajang, Desa Tumbukan Banyu, Kecamatan Daha Selatan, sekitar pukul 00.30 Wita pada 31 Oktober 2026. Dua pria dan dua wanita—L (38), R (37), AY (49), dan MDN (43)—diamankan. Dari mobil ditemukan satu paket sabu dengan berat bersih 0,04 gram dan sebuah pipet kaca. Polisi lalu mengembangkan pemeriksaan ke rumah L, yang disebut sebagai istri R. Penggeledahan di dua kamar menghasilkan 24 paket tambahan: empat paket berbobot bersih 0,31 gram di kamar pertama dan 20 paket berbobot 26,5 gram di kamar kedua. Sebagian barang disimpan bersama sepatu dan botol bedak bayi. Total polisi sita sabu sebanyak 25 paket, dengan berat kotor 30,85 gram dan berat bersih 26,85 gram. Menurut Kapolsek Daha Selatan IPDA Chandra Surya Putra, keempat orang itu telah masuk target operasi dan diduga mengedarkan sabu lintas provinsi, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah.
Muara Badak: patroli menindaklanjuti informasi warga
Di Muara Badak, penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang mengarahkan patroli Unit Reskrim Polsek Muara Badak ke kawasan Kampung Timur, RT 27, Desa Badak Baru. Pada Sabtu, 31 Oktober 2026, petugas melihat NAN, warga Muara Badak berusia 43 tahun, dengan gelagat mencurigakan. Penggeledahan menemukan tujuh bungkus sabu siap edar dengan berat kotor 1,74 gram. Polisi juga menyita plastik klip besar, sendok takar, satu bundel plastik klip kecil, dan telepon genggam. Berbeda dari kasus HSS yang berkembang dari pemeriksaan kendaraan ke penggeledahan rumah, di sini patroli dan tindak lanjut informasi warga menjadi titik awal penemuan. NAN dan barang bukti dibawa ke Polsek Muara Badak untuk proses penyidikan. Rangkaian ini memperlihatkan nilai informasi lapangan ketika petugas segera memeriksa lokasi yang dicurigai, tanpa mengabaikan prosedur penggeledahan dan pengamanan barang bukti.

Banjarmasin: pemeriksaan tersangka membuka lokasi penyimpanan
Dalam kasus terpisah di Banjarmasin, penangkapan Ahmad Riskan alias Riskan menjadi pintu masuk bagi penyidik untuk menelusuri dugaan sumber sabu. Berdasarkan pemeriksaan awal, Riskan menyebut Hairullah alias Pemo, pemuda berusia 23 tahun, sebagai pemasok. Petugas kemudian mendatangi kediaman Hairullah di Jalan Belitung Darat, Gang KH Mustafal Bakti, Banjarmasin Barat, dan menangkapnya sekitar pukul 02.45 Wita pada 24 Oktober 2026. Penggeledahan rumah menghasilkan enam paket sabu dengan berat bersih total 41,80 gram. Lima paket, seberat 40,54 gram, ditemukan di dalam dompet merah yang tersimpan dalam jaket tergantung di belakang pintu kamar; satu paket lain, seberat 1,26 gram, berada di dompet merah di atas meja. Polisi juga mengamankan timbangan digital, alat yang diduga dipakai memindahkan sabu, dua dompet, dan telepon seluler. Hairullah mengakui barang bukti itu miliknya, sementara perkara berlanjut dalam penyidikan.
Ketiga pengungkapan ini memperlihatkan bahwa satu metode tidak cukup untuk menemukan seluruh mata rantai dugaan peredaran. Pemeriksaan mobil di HSS mengantar petugas ke rumah, informasi warga memandu patroli di Muara Badak, dan keterangan seorang tersangka membuka arah penyelidikan di Banjarmasin. Jumlah barang bukti juga berbeda jauh: 25 paket di HSS, tujuh bungkus di Muara Badak, dan enam paket di Banjarmasin. Angka-angka itu penting, tetapi cara kasus ditemukan memberi gambaran lebih lengkap tentang kerja penindakan. Kesimpulannya, pengembangan informasi secara bertahap—dari lokasi awal hingga tempat penyimpanan—menjadi unsur penting dalam mengungkap dugaan peredaran sabu dan mengamankan barang bukti.







