Penindakan harus menyasar lebih dari alat berat
Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) adalah kegiatan mengambil atau mengolah emas tanpa izin yang sah, sering kali memakai alat berat dan berisiko merusak lingkungan serta membahayakan warga di sekitar lokasi. Rangkaian operasi di Luwu, Pasaman Barat, dan Solok Selatan memperlihatkan bahwa polisi mulai menindak dugaan tambang ilegal melalui penyitaan alat, pemeriksaan orang, dan pengecekan lapangan. Namun, menyita ekskavator saja tidak cukup: penindakan baru memberi dampak jangka panjang bila penyidik juga mengungkap siapa yang mengatur operasi dan membiayainya. Perhatian terhadap dugaan PETI meningkat setelah laporan warga memicu langkah kepolisian di Pasaman Barat dan Solok Selatan. Respons atas laporan itu penting, tetapi ukuran keberhasilan polisi berantas PETI semestinya bukan hanya jumlah alat yang diamankan; kelanjutan perkara dan pencegahan kerusakan lingkungan sama pentingnya.
Bajo Barat: empat ekskavator dan enam orang diamankan
Aparat gabungan Polda Sulawesi Selatan dan Polres Luwu menggelar operasi pada Selasa dini hari, 27 Oktober 2026, di kawasan DAS Suso, Desa Marinding dan Desa Tettekang, Kecamatan Bajo Barat. Polisi mengamankan empat ekskavator dan enam orang yang diduga terkait aktivitas PETI; dua orang disebut sebagai operator, sementara empat lainnya mengaku sebagai pengelola. Empat alat berat itu terdiri atas dua Sumitomo PC 130 dan dua Hitachi PC 200. Keenam orang dibawa ke Mapolres Luwu untuk pemeriksaan lebih lanjut, tetapi perkembangan pemeriksaan dan barang bukti lain belum dijelaskan secara resmi. Skala operasi ini patut dicatat, namun dugaan keterlibatan bukan bukti kesalahan. Penyidik perlu menguji peran setiap orang dan menelusuri siapa yang mendapat manfaat dari kegiatan tersebut, agar penindakan tidak berhenti pada pekerja lapangan sementara pengendali operasi luput.

Pasaman Barat: penyidikan menelusuri peran dan pemodal
Pada Jumat, 30 Oktober 2026, jajaran Polres Pasaman Barat mengamankan seorang pria berinisial AB dan satu ekskavator di Jorong Kampung Baru, Nagari Batahan, Kecamatan Ranah Batahan. Langkah itu dilakukan setelah polisi menindaklanjuti laporan masyarakat tentang dugaan tambang emas ilegal yang berpotensi merusak lingkungan. Saat petugas mengambil barang bukti, tidak ada kegiatan penambangan yang sedang berlangsung. Polisi masih mendalami peran AB serta status lahan, dan menyelidiki operator, sistem pembayaran upah, serta kemungkinan keterlibatan pemodal. Informasi awal menyebut aktivitas itu diduga berjalan sekitar satu bulan, tetapi durasinya masih harus diverifikasi. Penyelidikan yang mengarah ke pihak pengendali adalah langkah yang tepat: operator yang diduga bekerja sebagai buruh harian tidak semestinya menjadi satu-satunya fokus. Polisi menyatakan perkembangan perkara akan disampaikan berdasarkan hasil pemeriksaan.

Solok Selatan: medan sulit, lokasi tanpa aktivitas
Satreskrim Polres Solok Selatan memeriksa Jorong Sungai Penuh, Nagari Lubuk Ulang Aling, Kecamatan Sangir Batang Hari, pada Minggu, 1 November 2026. Meski medan terjal dan akses jalan sangat sulit, petugas menyisir beberapa titik yang dicurigai digunakan untuk PETI. Mereka tidak menemukan aktivitas tambang maupun pekerja, tetapi mendapati sebuah box tambang ekskavator bekas yang diduga ditinggalkan pemiliknya. Polisi mengimbau warga agar tidak menghidupkan kembali peralatan itu dan tidak melanjutkan penambangan ilegal. Ketiadaan pekerja saat pemeriksaan bukan alasan untuk menutup penyelidikan; temuan tersebut perlu ditindaklanjuti agar lokasi tidak kembali beroperasi. Kekhawatiran lingkungan juga menyangkut kehidupan sehari-hari: PETI berpotensi mencemari aliran sungai, merusak ekosistem, dan membahayakan keselamatan warga. Karena itu, laporan masyarakat dan pengawasan setempat perlu berjalan beriringan dengan pemeriksaan polisi.
Tiga operasi ini menunjukkan kemajuan nyata dalam penindakan PETI, dari upaya sita ekskavator dan mengamankan terduga pelaku hingga pemeriksaan lokasi yang sulit dijangkau. Tetapi hasil akhirnya harus diukur dari tindak lanjut: kejelasan peran setiap orang, penelusuran pemodal, dan pencegahan agar tambang tidak beroperasi kembali. Tanpa langkah itu, alat berat yang disita berisiko hanya menjadi bukti sesaat, sementara kerusakan sungai dan ancaman bagi warga terus membayangi.






