Dua kasus, skala yang berbeda
Penimbunan solar subsidi adalah dugaan pengumpulan bahan bakar bersubsidi dalam jumlah besar di luar penyaluran yang semestinya, lalu disimpan untuk pengangkutan atau perdagangan tanpa dokumen yang dapat ditunjukkan. Dua pengungkapan di Kepahiang dan Aceh Barat memperlihatkan skala serta cara penyimpanan yang berbeda, tetapi sama-sama menempatkan pengawasan distribusi sebagai inti perkara. Di kawasan perkebunan Desa Suro Bali, Kecamatan Ujan Mas, Kabupaten Kepahiang, Satreskrim Polres Kepahiang menggerebek sebuah pondok kebun dan menyita 5.346 liter solar dalam sejumlah wadah, termasuk tedmon yang lazim dipakai menampung air bersih. Di Dusun Pematang, Desa Meureubo, Kecamatan Meureubo, Polres Aceh Barat menyita 1.650 liter pada Senin, 26 Oktober 2026, yang disimpan dalam 55 jerigen. Sitaan Kepahiang lebih dari tiga kali lipat jumlah Aceh Barat. Perbandingan ini menegaskan bahwa modus penimbunan solar dapat memanfaatkan tempat penyimpanan sederhana, namun volume barang bukti menjadi pembeda mencolok.

Solar eceran dikumpulkan di pondok kebun
Di Kepahiang, polisi menetapkan AF, 35 tahun, warga Rejang Lebong, sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana di bidang minyak dan gas bumi. Menurut hasil pemeriksaan yang disampaikan polisi, AF diduga mulai mengumpulkan solar sejak awal Oktober 2026 dengan membeli secara eceran dari sejumlah warung di Rejang Lebong dan Kepahiang. Skemanya memiliki dua jalur: penjual mengantarkan solar dalam jerigen ke lokasi, atau AF membawa jerigen kosong ke tempat penjualan untuk membelinya. Jerigen yang digunakan berkapasitas 35 liter; harga per jerigen disebut berkisar Rp350.000 hingga Rp380.000. Solar kemudian terkumpul di pondok kebun dalam beragam wadah, termasuk tedmon. Dibanding penyimpanan dalam 55 jerigen yang ditemukan di Aceh Barat, lokasi Kepahiang memperlihatkan penampungan dengan kapasitas lebih besar dan wadah yang lebih beragam. Rincian ini membuat kasus Kepahiang tampak sebagai pengumpulan bertahap, bukan sekadar temuan satu kali.
Di Aceh Barat, pengungkapan berawal dari laporan warga
Pengungkapan di Aceh Barat bermula dari informasi masyarakat tentang dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi. Sekitar pukul 16.30, personel Unit Tindak Pidana Tertentu Satreskrim mendatangi lokasi di Dusun Pematang dan menemukan 55 jerigen berisi solar. Petugas meminta S, 41 tahun, menunjukkan dokumen perizinan untuk aktivitas tersebut. Ia tidak dapat menunjukkan dokumen yang diminta saat pemeriksaan; polisi menduga ia terlibat dalam pengangkutan atau perdagangan BBM bersubsidi tanpa dokumen yang dapat ditunjukkan. S bersama barang bukti lalu dibawa ke Polres Aceh Barat untuk pemeriksaan lebih lanjut. Namun, polisi belum menyimpulkan adanya pelanggaran hukum. Penyidik masih menelusuri asal-usul solar dan tujuan pengangkutan atau penyalurannya, sementara penanganan perkara akan bertumpu pada keterangan, dokumen, serta alat bukti yang terkumpul. Sikap ini penting: temuan dan penyitaan belum dengan sendirinya menjadi putusan bersalah.
Perbandingan sitaan menuntut proses yang cermat
Jumlah solar subsidi disita di Kepahiang mencapai 5.346 liter, sedangkan di Aceh Barat 1.650 liter. Perbedaan lebih dari tiga kali lipat itu menunjukkan skala temuan yang tidak sama, tetapi belum cukup untuk menyimpulkan bahwa kedua perkara memiliki jaringan atau tujuan identik. Di Kepahiang, polisi memaparkan dugaan pola pembelian eceran lintas dua kabupaten dan penyimpanan di pondok kebun; di Aceh Barat, fokus penyelidikan yang diumumkan adalah asal solar serta arah pengangkutannya. Karena itu, membandingkan kasus BBM subsidi ini berguna untuk melihat variasi cara penyimpanan dan titik awal pengungkapan, bukan untuk mendahului hasil penyidikan. Penegakan hukum harus menelusuri dokumen, jalur pasokan, dan peran setiap orang secara terpisah. Kesimpulannya, dua penggerebekan ini sama-sama mengungkap dugaan penimbunan, tetapi kepastian tentang pelanggaran dan tanggung jawab tetap harus mengikuti bukti serta proses hukum.






