Temukan minat Anda, bersama

Promo pilihan, ulasan jujur, dan cerita belanja dari mereka yang seminat dengan Anda — setiap hari di Kuybeli.

Temukan minat Anda, bersamaPromo pilihan, ulasan jujur, dan cerita belanja dari mereka yang seminat dengan Anda — setiap hari di Kuybeli.

Dari 240 hingga 5.200 Liter: Dua Modus Penimbunan Solar

Dari 240 hingga 5.200 Liter: Dua Modus Penimbunan Solar
Minat|Asia Tenggara

Penimbunan solar subsidi menguji pengawasan distribusi

Penimbunan solar subsidi adalah penyimpanan bahan bakar yang diduga menyimpang dari jalur atau peruntukan distribusi resmi, sehingga pasokan yang seharusnya tepat sasaran berisiko dialihkan. Dua pengungkapan di Aceh Barat Daya dan Banyuwangi menunjukkan bahwa skala serta pola dugaan penyimpangan dapat berbeda jauh. Di Aceh Barat Daya, seorang pemuda berinisial U.F., 28 tahun, diamankan setelah polisi menemukan sekitar 240 liter solar di rumah kosong. Di Banyuwangi, polisi membongkar dugaan jaringan lintas wilayah dan menyita 5.200 liter solar subsidi. Perbandingannya bukan sekadar soal jumlah: temuan di Aceh masih berpusat pada pemindahan dan penyimpanan yang sedang diselidiki, sedangkan perkara Banyuwangi mengungkap rantai pengumpulan, pengangkutan, dan pemasaran. Keduanya mengingatkan bahwa pengawasan diperlukan agar BBM bersubsidi tidak keluar dari peruntukannya.

Di Aceh, temuan berawal dari aktivitas mencurigakan

Penindakan di Dusun Alue Ara, Desa Pante Cermin, Kecamatan Babahrot, berlangsung pada 20 Oktober 2026 sekitar pukul 11.00 WIB. Personel Unit Tipidter Polres Aceh Barat Daya yang melintas melihat sebuah dump truck terparkir dan seorang pria mengangkat dua jeriken berkapasitas masing-masing 35 liter, dengan sekitar 33 liter solar di tiap jeriken. Pemeriksaan kemudian mengarah ke rumah kosong yang diduga dipakai menyimpan BBM; di sana polisi menemukan sekitar 240 liter solar dan satu dump truck yang diduga berkaitan dengan pemindahan serta penyimpanan tersebut. Modus yang terungkap sejauh ini tampak berskala lokal dan bertumpu pada pemindahan ke wadah serta penyimpanan di bangunan kosong. Namun, temuan itu belum membuktikan asal atau tujuan solar. U.F. dibawa ke Mapolres untuk pemeriksaan, sementara penyidik masih mendalami asal-usul, peruntukan, dan tujuan pemindahan BBM. Status solar subsidi Aceh pun belum dipastikan.

Banyuwangi: dari tangki kendaraan ke jaringan penjualan

Kasus solar subsidi Banyuwangi memperlihatkan dugaan operasi yang jauh lebih besar dan lebih terstruktur. Setelah menerima informasi intelijen mengenai penyalahgunaan pengangkutan BBM bersubsidi, Unit IV Satreskrim Polresta Banyuwangi menghentikan sebuah truk Mitsubishi Colt Diesel di Rogojampi pada 26 Oktober 2026. Truk itu mengangkut 26 drum besi berisi sekitar 5.200 liter solar. Polisi menetapkan tiga tersangka, HH (41), NR (36), dan SP (46), yang disebut berperan dalam pengumpulan, pengangkutan, hingga pemasaran. Menurut keterangan polisi, HH mengumpulkan solar dari sejumlah SPBU di Banyuwangi dan Bali serta pasokan dari kapal yang bersandar di Pelabuhan Tanjungwangi. Sopir diminta mengisi penuh tangki saat perjalanan pulang, lalu solar disedot dengan selang di gudang, ditampung dalam galon, dan dipindahkan ke drum. NR disebut menjualnya melalui perantara dengan harga Rp 11.000–12.000 per liter, sebelum dijual kepada pembeli akhir seharga Rp 14.500 per liter.

Perbedaan skala menuntut tindak lanjut yang terukur

Selisih jumlahnya mencolok: 5.200 liter di Banyuwangi sekitar 21,7 kali temuan 240 liter di Aceh Barat Daya. Angka itu menggambarkan perbedaan skala barang bukti, tetapi belum cukup untuk menyamakan tingkat keterlibatan atau membandingkan kesalahan hukum para pihak. Di Aceh, polisi masih memeriksa satu orang dan menelusuri asal serta tujuan solar; di Banyuwangi, penyidikan telah mengungkap tiga tersangka dan pembagian peran dalam dugaan rantai distribusi ilegal. Sindikat Banyuwangi disebut beroperasi sejak Agustus 2026, dengan potensi kerugian negara dan dampak ekonomi masyarakat ditaksir mencapai Rp308,1 juta. Risiko bagi pengguna biasa bukan hanya penyimpangan di atas kertas: ketika solar bersubsidi dialihkan, tujuan agar pasokan menjangkau penerima yang berhak ikut terancam. Karena itu, penyelundupan solar perlu ditangani berdasarkan bukti dan perkembangan penyidikan, bukan dugaan yang dilebihkan.

Kesimpulan: bedakan dugaan dari fakta yang telah terungkap

Dua perkara ini menunjukkan rentang modus penimbunan solar subsidi, dari penyimpanan sekitar 240 liter yang asal-usulnya masih diperiksa hingga dugaan sindikat lintas wilayah dengan 5.200 liter dan alur pemasaran. Perbedaan pentingnya bukan hanya jumlah, melainkan kedalaman informasi yang tersedia: perkara Aceh masih dalam pendalaman, sedangkan di Banyuwangi polisi telah menetapkan tiga tersangka dan menjelaskan pola pengumpulan sampai penjualan. Namun, proses hukum tetap harus berjalan sesuai bukti. Untuk Aceh, sumber yang tersedia hanya menyebut U.F. dibawa untuk pemeriksaan lebih lanjut dan penyidik mendalami barang bukti serta asal-usul BBM. Untuk Banyuwangi, polisi melakukan pengembangan dan mengamankan para tersangka; tidak ada keterangan lebih lanjut mengenai tahap persidangan. Kesimpulannya, pengawasan distribusi harus tegas, tetapi pelaporan juga perlu membedakan temuan awal dari perkara yang sudah terbukti.

Kuybeli memperoleh komisi saat Anda berbelanja melalui tautan kami, tanpa biaya tambahan untuk Anda.

You May Also Like

Comments
Tulis sesuatu...
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berbagi pendapat!