Hunian layak adalah perlindungan dasar keluarga
Program rehabilitasi rumah tidak layak huni adalah upaya memperbaiki tempat tinggal keluarga rentan agar menjadi hunian yang aman dan layak ditempati, disertai kepastian hak atas rumah dan tanahnya. Di Kecamatan Tanjung Morawa, sembilan keluarga kini menerima rumah yang telah selesai dibangun melalui program Pemerintah Kabupaten Deli Serdang. Bupati Asri Ludin Tambunan menyerahkan kunci secara simbolis di Desa Bangun Rejo pada 3 November 2026. Hasil ini penting bukan hanya karena atap dan dinding diperbaiki, melainkan karena keluarga yang sebelumnya menghadapi kondisi hunian tidak layak kini memiliki tempat tinggal yang dapat mereka gunakan bersama. Bantuan rumah Tanjung Morawa semestinya dinilai dari manfaat sehari-harinya: apakah keluarga penerima dapat menetap dengan lebih aman dan memiliki kepastian atas hunian mereka.
Pemkab melengkapi bantuan dengan dokumen tanah dari Kantor Pertanahan serta Persetujuan Bangunan Gedung. Pajak Bumi dan Bangunan untuk rumah penerima juga ditetapkan nol rupiah. Kelengkapan itu membuat program lebih berarti daripada pembangunan fisik semata: rumah layak huni perlu disertai dasar kepemilikan yang jelas agar manfaatnya tidak mudah terputus.

Rumah bantuan bukan aset untuk dijual
Asri meminta sembilan keluarga penerima menjaga rumah dan terus menghuninya bersama keluarga, bukan memperjualbelikannya. Pesan tersebut patut dipandang sebagai bagian dari tanggung jawab program, bukan sekadar imbauan saat serah terima. Rehabilitasi rumah tidak layak huni dibiayai melalui APBD yang bersumber dari pajak masyarakat, sehingga keberhasilannya bergantung pada apakah hunian itu tetap memberi perlindungan kepada keluarga yang memang membutuhkan. Jika rumah bantuan dijual, tujuan sosial program berisiko berhenti pada pembangunan bangunan, sementara manfaat jangka panjang bagi penerima ikut hilang.
Bupati Deli Serdang Asri Ludin Tambunan menegaskan bahwa anggaran publik harus menjangkau masyarakat yang membutuhkan dan menghasilkan manfaat yang dirasakan warga. Batas penggunaan ini masuk akal: bantuan bukan hadiah tanpa tujuan, melainkan dukungan agar keluarga berpenghasilan rendah memiliki tempat tinggal yang layak. Karena itu, pesan untuk tidak menjual rumah perlu berjalan seiring dengan pendampingan dan kejelasan dokumen, sehingga penerima memahami nilai hunian sekaligus kewajiban menjaganya.
Capaian daerah perlu diikuti jangkauan lebih luas
Program bedah rumah Deli Serdang telah menyelesaikan pembangunan 235 rumah melalui dinas yang menangani perumahan, kawasan permukiman, dan pertanahan. Pemerintah daerah juga memperoleh kuota bantuan bedah rumah sebanyak 300 unit setelah penanganan rumah tidak layak huni mendapat apresiasi dari Kementerian Dalam Negeri. Angka tersebut menunjukkan kapasitas program, tetapi ukuran keberhasilannya tetap terletak pada keluarga yang berhasil dijangkau dan kemampuan mereka mempertahankan hunian.
Pemkab menargetkan pembangunan rumah layak huni dalam jumlah lebih besar pada 2027 agar lebih banyak keluarga memperoleh tempat tinggal dan kepastian hak kepemilikan. Di Desa Dalu X-A, satu rumah lain sedang dibangun melalui bantuan Baznas dengan target penyelesaian dalam 25 hari. Perluasan program akan berarti jika seleksi penerima tetap mengutamakan keluarga yang membutuhkan dan bantuan disertai dokumen serta dukungan yang membuat rumah dapat dihuni dalam jangka panjang.
Pada akhirnya, sembilan rumah yang rampung di Tanjung Morawa adalah hasil konkret yang patut disambut, tetapi serah terima bukan akhir dari tanggung jawab. Pemerintah perlu memastikan bantuan menjangkau warga rentan, sementara penerima berkewajiban menjaga rumah sebagai tempat tinggal keluarga. Dengan hunian yang tetap dihuni dan hak kepemilikan yang jelas, anggaran publik dapat menghasilkan manfaat lebih panjang daripada sekadar bangunan baru.






