Temukan minat Anda, bersama

Promo pilihan, ulasan jujur, dan cerita belanja dari mereka yang seminat dengan Anda — setiap hari di Kuybeli.

Temukan minat Anda, bersamaPromo pilihan, ulasan jujur, dan cerita belanja dari mereka yang seminat dengan Anda — setiap hari di Kuybeli.

RUU Daerah Kepulauan: Payung Hukum untuk Menutup Kesenjangan Layanan Publik

RUU Daerah Kepulauan: Payung Hukum untuk Menutup Kesenjangan Layanan Publik
Minat|Asia Tenggara

RUU Daerah Kepulauan: Bukan Sekadar Pengakuan, Tapi Instrumen Keadilan

RUU Daerah Kepulauan adalah rancangan undang-undang yang dirancang untuk mengakui karakteristik geografis wilayah kepulauan dan menerjemahkannya ke dalam kebijakan afirmatif negara, mulai dari pembiayaan, konektivitas antarpulau, hingga standar layanan dasar masyarakat, agar kesenjangan pembangunan antara daratan dan pulau-pulau berpenghuni dapat dikurangi melalui kepastian hukum dan anggaran yang berpihak. RUU ini pada dasarnya adalah pernyataan politik bahwa logika pembangunan daratan tak boleh lagi dipaksakan ke wilayah kepulauan. Di sinilah letak urgensinya: tanpa kerangka hukum khusus, infrastruktur wilayah kepulauan dan layanan publik nusantara akan terus bergantung pada kebijakan tambal sulam. Pembahasan regulasi ini pun sudah masuk fase akhir, setelah Pansus DPR dan Tim Kerja DPD melakukan kunjungan kerja spesifik ke Ternate untuk menghimpun masukan pemerintah daerah dan akademisi sebagai bahan penyempurnaan draf yang masuk Prolegnas 2025–2029.

Kerinduan Puluhan Tahun dan Fakta Pahit Kesenjangan Layanan Dasar

Wakil Gubernur Sarbin Sehe menyebut RUU Kepulauan sebagai “kerinduan lama” yang sudah disuarakan sejak 2007 dan sempat kandas pada pembahasan 2015. Itu artinya, selama hampir dua dekade, jutaan warga di daerah kepulauan hidup dengan aturan yang tidak sepenuhnya mengenali beban geografis mereka. Konsekuensinya terasa nyata: penyeberangan Ternate–Sofifi yang hanya 10 menit tetap membutuhkan biaya pelayaran yang memberatkan, perjalanan ke Kepulauan Sula memakan waktu satu hari satu malam, dan ke Morotai perlu delapan jam pelayaran malam. Di Morotai, anak-anak harus menyeberang pulau untuk sekolah SMP/SMA, bahkan berpisah dari keluarga sejak umur 13 tahun. Dalam konteks ini, keterlambatan pembangunan sekolah dan infrastruktur dasar bukan sekadar problem teknis, tetapi kegagalan legislasi pemerintah daerah yang belum memberikan formula anggaran dan kewenangan yang sesuai dengan realitas kepulauan.

RUU Daerah Kepulauan: Payung Hukum untuk Menutup Kesenjangan Layanan Publik

Kunjungan Pansus dan Tim DPD: Menggali Aspirasi, Menyusun Konsekuensi Anggaran

Forum kunjungan kerja Pansus DPR yang dipimpin Jaelani bersama Tim Kerja DPD yang diketuai Graal Taliawo ke Royal Resto Ternate bukan sekadar agenda seremonial, melainkan bagian dari amanat Pasal 159 UU 17/2014 tentang meaningful participation. Mereka datang untuk mendengar aspirasi lokal sebelum RUU disahkan bagi 10 provinsi dan 95 kabupaten kepulauan dengan total 28,5 juta jiwa. Dalam forum itu, Wali Kota Ternate M. Tauhid Soleman mendorong nomenklatur Kota Ternate Kepulauan, batas laut yang jelas, kelautan sebagai urusan wajib, serta Dana Khusus Kepulauan dengan indikator jumlah pulau, jarak, dan indeks kemahalan. Tuntutan ini menunjukkan bahwa regulasi tidak boleh berhenti pada pengakuan geografis; ia harus memaksa negara menyediakan skema anggaran afirmatif, konektivitas antarpulau, dan standar layanan publik yang realistis terhadap cost of distance di wilayah kepulauan.

RUU Daerah Kepulauan: Payung Hukum untuk Menutup Kesenjangan Layanan Publik

Dari Keadilan Anggaran ke Keadilan Ekologi dan Sosial

RUU Daerah Kepulauan juga dibaca sebagai momentum “Deklarasi Djuanda Jilid II” oleh dinas kelautan setempat: jika Deklarasi Djuanda 1957 menyatukan wilayah secara politik, maka RUU ini ditunggu untuk menyatukan kebijakan pembangunan kepulauan. Maluku Utara memiliki sekitar 20 persen potensi perikanan nasional, tetapi kontribusi sektor perikanan terhadap PDRB hanya 3,33 persen karena 42,1 persen ekonomi masih didominasi tambang. Itu adalah paradoks yang tidak akan selesai tanpa legislasi yang mengarahkan anggaran pada konektivitas laut, energi, pendidikan, dan kesehatan di pulau-pulau terpencil. Jaelani menekankan, negara harus hadir mengintervensi ketimpangan melalui pendekatan kesejahteraan dan keamanan, agar biaya tinggi logistik serta fasilitas pendidikan dan kesehatan di pulau terisolasi tidak lagi membebani masyarakat maupun pemerintah daerah. Dengan kata lain, keadilan anggaran harus berjalan seiring dengan keadilan ekologi dan sosial bagi masyarakat pesisir dan adat kesultanan.

Mengapa RUU Ini Harus Segera Disahkan dan Bagaimana Setelahnya?

Secara politik, momentum RUU Daerah Kepulauan sudah terbentuk: seluruh delapan fraksi di DPR telah menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah, dan Pansus dijadwalkan menggelar rapat kerja dengan Kementerian Dalam Negeri pada 6 Oktober 2026 sebelum masuk tahap harmonisasi. Maluku Utara dan Papua Barat Daya menjadi pengayaan terakhir sebelum RUU inisiatif DPD yang juga didukung presiden disahkan. Pertanyaannya bukan lagi apakah RUU ini perlu, melainkan apakah isi RUU cukup tajam untuk mengikat pemerintah pusat dan daerah pada standar layanan publik nusantara yang setara meski geografisnya berbeda. Tanpa kepastian formula Dana Khusus Kepulauan, pengaturan kewenangan laut 0–12 mil, dan pengakuan masyarakat hukum adat, RUU berisiko menjadi simbol kosong. Kesimpulannya jelas: jika negara sungguh ingin menutup kesenjangan infrastruktur wilayah kepulauan dan layanan dasar, maka RUU Daerah Kepulauan harus disahkan cepat, dengan substansi yang berani memihak pulau-pulau yang selama ini berada di pinggir kebijakan.

Kuybeli memperoleh komisi saat Anda berbelanja melalui tautan kami, tanpa biaya tambahan untuk Anda.

You May Also Like

Comments
Tulis sesuatu...
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berbagi pendapat!