Ketimpangan Infrastruktur: Masalah Tata Ruang, Bukan Sekadar Geografi
Ketimpangan infrastruktur adalah kondisi ketika akses jalan, air bersih, dan listrik berkembang tidak merata antarwilayah, sehingga menciptakan kesenjangan layanan publik, kesempatan ekonomi, dan kualitas hidup warga dalam satu kabupaten. Ketimpangan pembangunan daerah bukan sekadar angka di atas kertas; ia terasa ketika satu kapanewon menikmati jalan mulus, pipa air, dan jaringan listrik stabil, sementara wilayah lain masih menunggu dropping air dan meraba-raba peluang investasi yang tidak kunjung datang. Ketidakmerataan infrastruktur ini bukan kebetulan geografis, melainkan cerminan pilihan kebijakan dan keberanian DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan infrastruktur dan penataan ruang. Jika DPRD pasif, peta tata ruang hanya membekukan ketidakadilan; jika aktif, ia bisa menjadi alat pemerataan layanan publik yang nyata.
Gunungkidul: RTRW sebagai Senjata Politik Pemerataan
DPRD Gunungkidul mencoba menjadikan Raperda RTRW sebagai senjata politik untuk memotong jurang ketimpangan pembangunan antarkapanewon. Dorongan ini lahir dari kesadaran bahwa perkembangan wilayah dataran relatif rata jauh lebih cepat dibanding perbukitan berbatu yang terjal, baik dalam infrastruktur jalan maupun aktivitas ekonomi. Salah satu titik paling telanjang adalah akses jalan air bersih listrik. Keterbatasan akses air bersih dan jaringan listrik di beberapa kapanewon bukan hanya soal kenyamanan rumah tangga; itu langsung menggerus daya tarik investasi dan mengerem roda ekonomi lokal. Ketimpangan pembangunan ini kentara pada wilayah yang masih mengalokasikan anggaran untuk dropping air, tanda bahwa kebutuhan dasar belum tertopang sumber air yang layak dan iklim investasi tetap dingin.
RTRW Baru: Peta yang Menentukan Siapa Maju, Siapa Tertinggal
Harapan DPRD sederhana namun politis: Raperda RTRW yang telah disepakati bersama bupati harus segera disahkan menjadi perda baru agar mampu mendorong pemerataan pembangunan di tingkat kapanewon dan mengurangi kesenjangan antara kawasan Batur Agung, Ledoksari, dan Gunung Sewu. Regulasi tata ruang bukan sekadar peta warna-warni; ia menentukan di mana jalan dibangun, di mana jaringan listrik diprioritaskan, dan bagaimana akses air bersih diperbaiki. Raperda RTRW ini juga dihubungkan dengan kepastian pengembangan investasi dan pengaturan pemanfaatan ruang, termasuk kawasan peruntukan pertanian dan rencana perluasan kawasan industri di Kapanewon Semin. Namun, prosesnya belum tuntas: setelah persetujuan bersama DPRD dan bupati, rancangan ini masih harus menunggu persetujuan Pemerintah DIY dan Kementerian Dalam Negeri sebelum benar-benar hidup sebagai kebijakan yang mengikat.
Trenggalek: Jabatan Kosong yang Menghambat Layanan Publik
Jika Gunungkidul bertarung di ranah tata ruang, Trenggalek menunjukkan wajah lain dari ketimpangan layanan: tata kelola pemerintahan yang timpang karena jabatan kosong. DPRD Trenggalek menyoroti masih adanya sejumlah jabatan kosong di lingkungan pemerintah kabupaten dan menegaskan bahwa pengisian jabatan penting agar roda pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat berjalan optimal. Anggota Komisi I, Iqmal Eaby Mugy Mahawidya, menegaskan masih banyak catatan dalam tata kelola yang perlu dikoreksi dan dievaluasi bersama sebagai dasar perbaikan ke depan. Ia mengingatkan bahwa penempatan ASN harus sesuai eselon dan ketentuan yang ada, agar struktur birokrasi tidak sekadar terisi, tetapi juga kompeten. Tanpa itu, pemerataan layanan publik akan tersendat, karena fasilitas infrastruktur sekuat apa pun tetap butuh mesin birokrasi yang lengkap dan berfungsi.

DPRD Harus Menjadi Penjaga Keadilan Ruang dan Layanan
Dua cerita ini menegaskan satu hal: DPRD pengawasan infrastruktur bukan fungsi tambahan, tetapi inti dari mandat politik daerah. Di Gunungkidul, dewan mendorong RTRW agar tidak berhenti sebagai dokumen teknis, melainkan menjadi kebijakan yang mengurangi kesenjangan antarwilayah, memperbaiki akses dasar, dan membuka peluang pertumbuhan ekonomi lebih merata. Di Trenggalek, DPRD menekan pengisian jabatan agar pelayanan masyarakat tetap maksimal dan tidak terjebak dalam birokrasi pincang. Ketimpangan infrastruktur yang dibiarkan akan melahirkan disparitas ekonomi dan aksesibilitas antar wilayah administratif, dan pada akhirnya merusak kontrak sosial antara warga dan pemerintah. Jika DPRD mengambil peran secara konsisten—mengawal tata ruang sekaligus tata kelola—pemerataan layanan publik bukan lagi slogan, tetapi proses yang bisa diukur, diawasi, dan dikoreksi.






