Kekosongan jabatan bukan sekadar urusan administrasi
Pelantikan kepala sekolah adalah proses penetapan calon yang memenuhi persyaratan untuk memimpin sekolah secara definitif, menggantikan kepemimpinan sementara atau mengisi jabatan yang kosong. Ketika proses ini tertunda, sekolah harus bertahan dengan kepemimpinan pelaksana tugas atau tanpa penunjukan yang jelas, sementara keputusan penting tetap perlu diambil. Situasi di Tuban dan Pamekasan memperlihatkan masalah serupa, tetapi keduanya tidak berada di titik proses yang sama. Di Tuban, 30 calon kepala sekolah telah lolos uji kompetensi sejak Oktober 2025, tetapi belum menerima surat keputusan pengangkatan. Di Pamekasan, 126 jabatan kepala sekolah masih kosong hingga awal November, sementara pemerintah daerah menyebut proses pengangkatan sudah memasuki tahap akhir. Perbedaan ini penting: satu daerah menunggu tindak lanjut setelah uji kompetensi, sedangkan daerah lain menyatakan tahapan penetapan hampir selesai. Keduanya tetap meninggalkan sekolah dan komunitasnya dalam ketidakpastian.
Tuban: calon sudah lolos, tetapi belum mendapat SK
Di Tuban, 30 calon kepala sekolah yang lolos uji kompetensi terdiri atas 20 calon untuk jenjang SD dan 10 untuk SMP. Mereka dinyatakan lolos pada Oktober 2025, tetapi sampai laporan terbaru belum menerima SK pengangkatan sebagai kepala sekolah definitif. Angka tersebut juga harus dibaca dalam konteks kekosongan jabatan: menurut sumber yang dikutip dalam laporan, jumlah calon yang lolos masih belum cukup untuk mengisi seluruh kebutuhan. Dari 235 guru yang disebut mengikuti uji kompetensi, sekitar 60 bertahan setelah seleksi administrasi dan 30 lolos tes. Sebagian calon kini ditunjuk sebagai Plt, sementara sebagian lainnya bahkan belum mendapat penunjukan tersebut. Kondisi ini memperpanjang masa tunggu bagi calon sekaligus membuat sekolah dijabat Plt atau tetap menghadapi kekosongan. Dinas Pendidikan Tuban menyebut keterbatasan SDM yang memenuhi kualifikasi sebagai salah satu kendala pengisian jabatan definitif; sumber lain menduga efisiensi anggaran, tetapi menyatakan tidak mengetahui alasan pastinya.

Pamekasan: tahap akhir, tetapi 126 jabatan masih kosong
Pamekasan menghadapi skala kekosongan yang lebih besar: hingga awal November 2026, masih ada 126 jabatan kepala sekolah yang kosong, terdiri atas 121 jabatan SD dan lima SMP. Target pengisian semula ditetapkan rampung pada Juli 2026, tetapi ratusan sekolah masih dipimpin kepala sekolah berstatus Plt. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pamekasan, Ahmad Basri Yulianto, menyebut proses pengangkatan kepala sekolah definitif memasuki tahap akhir. Para calon telah mengikuti tahapan bakal calon kepala sekolah dan, menurut penjelasannya, tinggal mengunggah persyaratan yang diperlukan sebelum ditetapkan. Pengajuan juga telah dimasukkan melalui sistem informasi yang digunakan untuk pengelolaan kepala sekolah dan tenaga kependidikan. Ini memberi gambaran tahap yang berbeda dari Tuban: di Pamekasan, pejabat dinas menyatakan berkas berada menjelang penetapan, sedangkan di Tuban para calon yang sudah lolos uji kompetensi masih menunggu SK. Sumber yang tersedia tidak menjelaskan alasan keterlambatan Pamekasan, sehingga penyebabnya tidak patut ditebak.
Kepemimpinan sementara tidak boleh menjadi keadaan berkepanjangan
Perbandingan kedua daerah menunjukkan bahwa jumlah calon yang lolos atau klaim bahwa proses sudah memasuki tahap akhir belum cukup untuk menjamin sekolah segera memperoleh pemimpin definitif. Dampak yang terlihat adalah sekolah harus terus mengandalkan Plt, sementara di Tuban ada pula calon yang belum mendapat penunjukan sementara. Kepemimpinan sementara tetap memungkinkan kegiatan sekolah berjalan, tetapi status yang berlarut-larut membuat kepastian tanggung jawab dan kesinambungan pengelolaan menjadi perhatian. Langkah berikutnya pun berbeda: Pamekasan menyebut pengunggahan persyaratan sebagai tahap yang tersisa sebelum penetapan, sedangkan informasi yang tersedia tentang Tuban belum menunjukkan jadwal pelantikan maupun penerbitan SK. Karena itu, kedua kasus perlu dinilai berdasarkan tindak lanjut yang benar-benar diumumkan, bukan dugaan tentang penyebab atau janji yang belum terkonfirmasi. Pengisian jabatan definitif seharusnya menjadi prioritas tata kelola, agar sekolah tidak terus menanggung ketidakpastian yang semestinya dapat diselesaikan melalui keputusan resmi.






