Gedung Sekolah Rusak Bukan Sekadar Data, Tapi Alarm Darurat
Gedung sekolah rusak adalah kondisi ketika bangunan tempat belajar mengalami kerusakan struktural atau fungsional—mulai dari atap bocor, plafon jebol, dinding retak, hingga ruang kelas nyaris roboh—yang mengancam keselamatan bangunan sekolah, mengganggu proses belajar, dan menandakan kegagalan perbaikan fasilitas pendidikan yang tepat waktu. Di balik istilah teknis seperti revitalisasi infrastruktur sekolah, sesungguhnya ada wajah-wajah murid yang belajar di bawah plafon lapuk dan tiang penyangga darurat. Pertanyaannya bukan lagi apakah negara punya program, tetapi mengapa anak didik dipaksa menunggu bertahun-tahun di ruang kelas yang tidak layak. Ketika kebijakan berhenti pada angka, backlog gedung sekolah rusak berubah menjadi bom waktu yang siap memakan korban.
Laporan resmi menyebut sekitar 460 ribu satuan pendidikan rusak, dan 398 ribu di antaranya sudah teralokasi untuk revitalisasi pada 2026. Angka ini sering dikutip sebagai bukti keseriusan pemerintah, tetapi di lapangan, banyak sekolah tetap menunggu giliran tanpa kepastian. Di sinilah letak masalah: program besar dipuji, sementara risiko sehari-hari di ruang kelas nyaris roboh diabaikan. Jika keselamatan anak didik benar-benar menjadi prioritas, maka setiap ruang belajar yang tidak layak pakai seharusnya diperlakukan sebagai keadaan darurat, bukan sekadar entri dalam sistem data.
Tabanan: 113 Sekolah Direhabilitasi, Cermin Besarnya Backlog
Di Tabanan, 113 bangunan sekolah jenjang TK/PAUD, SD, dan SMP menjadi sasaran program rehabilitasi sarana dan prasarana pendidikan pada 2026. Ini tampak seperti kabar baik, tetapi sekaligus mengungkap betapa besar backlog infrastruktur yang selama ini dibiarkan menumpuk. Jika satu kabupaten saja membutuhkan perbaikan untuk lebih dari seratus gedung, berapa banyak lagi gedung sekolah rusak di daerah lain yang belum tersentuh? Program ini disebut sebagai bagian dari strategi nasional untuk menjamin kelayakan dan keamanan gedung sekolah bagi siswa, namun fakta bahwa perbaikan baru berjalan sekarang menunjukkan penundaan yang panjang.
Proses revitalisasi infrastruktur sekolah di Tabanan pun tidak sederhana. Setiap sekolah harus melewati verifikasi, bimbingan teknis, hingga penandatanganan Perjanjian Kerja Sama sebelum pengerjaan fisik dimulai. Di atas kertas, prosedur ini menjamin akuntabilitas. Dalam praktik, prosedur yang berlapis membuat perbaikan fasilitas pendidikan berjalan lambat, sementara kerusakan bangunan bersifat dinamis: ruang yang dulu rusak sedang bisa berubah menjadi rusak berat karena waktu dan cuaca. Ketika administrasi bergerak pelan, dinding dan atap bergerak lebih cepat menuju titik roboh. Ini ironi yang mahal bagi kualitas pembelajaran.

Sambas: SDN 10 Semayang, Enam Tahun Belajar di Bawah Atap Bocor
Di Dusun Semayang, Desa Sepadu, Kabupaten Sambas, SDN 10 Semayang adalah contoh telanjang bagaimana birokrasi bisa mengalahkan akal sehat. Sejak 2020, plafon dan atap ruang kelas rusak berat, dengan kebocoran yang mengganggu kegiatan belajar. Kepala sekolah menyebut kondisi ini sudah berlangsung sejak ia mulai bertugas pada 2020. Artinya, selama bertahun-tahun, 122 siswa di sekolah ini belajar di ruang yang tidak aman. Ketika hujan deras, bangku harus digeser agar anak-anak tidak kehujanan di dalam kelas. Ini bukan lagi masalah kenyamanan; ini soal keselamatan bangunan sekolah yang diabaikan.
Pihak sekolah sudah mengusulkan perbaikan, tetapi pengajuan terhambat oleh masalah administrasi, terutama kelengkapan Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Setelah dinas terkait datang, sekolah diminta memperbaiki data sebelum mengajukan ulang, dan mereka mengaku sudah melakukan pembetulan dengan harapan usulan perbaikan bisa tembus. Di sini tampak jelas logika yang terbalik: data yang tidak rapi bisa diperbaiki sambil berjalan, tetapi atap yang bocor tidak menunggu formulir selesai. Ketika prosedur administratif lebih kuat daripada kewajiban melindungi anak, sistem pendidikan sedang salah arah.
Pasuruan: Gedung Nyaris Roboh, DPR Baru Bergerak
Kunjungan kerja Komisi X DPR ke Kabupaten Pasuruan mengungkap dua sekolah dengan kondisi nyaris roboh: SDN Plinggisan I Kraton dan SMPN 1 Pohjentrek. Di SDN Plinggisan I, ruang kelas harus ditopang kayu penyangga karena rawan ambruk, sementara di SMPN 1 Pohjentrek sebagian atap ruang kelas sudah hilang. Ironisnya, kedua sekolah ini belum tersentuh program revitalisasi Kemendikdasmen. Jika di wilayah dengan akses mudah saja gedung sekolah rusak berat masih dipakai, dapat dibayangkan situasi di daerah yang lebih terpencil. Ini menegaskan bahwa masalah utama bukan hanya kekurangan anggaran, tetapi juga salah urut prioritas.
Anggota Komisi X menyoroti bahwa data Dapodik kedua sekolah belum diverifikasi dinas pendidikan setempat, sehingga berpotensi menghambat bantuan pada 2027. Padahal, laporan resmi menyatakan percepatan revitalisasi telah dialokasikan untuk ratusan ribu satuan pendidikan. Ketidaksinkronan antara klaim percepatan dan temuan lapangan ini membuat desakan DPR agar sekolah yang tidak layak pakai dan membahayakan siswa diprioritaskan menjadi sangat masuk akal. Pernyataan “Jangan sampai kita menunggu ada korban dulu. Keselamatan anak didik harus jadi pertimbangan utama” bukan sekadar peringatan moral, tetapi pengakuan bahwa selama ini negara terlambat bertindak.

Mengakhiri Budaya Menunggu Roboh: Apa yang Harus Diubah?
Tiga kasus—Tabanan, Sambas, Pasuruan—menunjukkan pola yang sama: gedung sekolah rusak dibiarkan terlalu lama, sementara program revitalisasi infrastruktur sekolah sibuk dengan tahapan administrasi. Perbaikan fasilitas pendidikan tidak boleh lagi tunduk pada logika antrean biasa. Gedung yang secara fungsi sudah tidak layak pakai dan membahayakan siswa harus otomatis masuk kategori darurat, dengan jalur cepat pendanaan dan pengerjaan. Evaluasi nasional terhadap akurasi verifikasi Dapodik dan ketepatan sasaran revitalisasi yang dijanjikan setelah temuan di Pasuruan hanya akan berarti jika diikuti perubahan nyata dalam cara prioritas ditetapkan.
Keselamatan bangunan sekolah bukan bonus setelah proyek selesai, melainkan prasyarat hak belajar. Setiap hari yang dihabiskan siswa di ruang kelas yang nyaris roboh adalah pelanggaran terhadap janji pendidikan yang aman dan bermutu. Pemerintah pusat, daerah, dan sekolah perlu menggeser fokus dari sekadar mengejar jumlah gedung yang direhabilitasi menjadi memastikan tidak ada satu pun anak yang dipaksa belajar di bawah atap yang bisa runtuh kapan saja. Sampai itu terjadi, pertanyaan “berapa lama siswa harus menunggu?” akan terus menghantui setiap laporan keberhasilan pembangunan.






