Penggeledahan menandai penyidikan yang memasuki tahap pengumpulan bukti
Korupsi Pelabuhan Bengkulu adalah dugaan penyimpangan dalam pengelolaan jasa kepelabuhanan dan kenavigasian di Pelabuhan Pulau Baai, yang kini disidik Kejaksaan Tinggi Bengkulu untuk menelusuri tanggung jawab dan potensi kerugian negara. Pada Selasa, 3 November 2026, tim pidana khusus Kejati Bengkulu menggeledah enam kantor perusahaan di Kota Bengkulu yang berkaitan dengan perkara tersebut. Langkah itu bukan sekadar pemeriksaan alamat: penyidik sedang mengumpulkan bukti untuk mengurai bagaimana layanan pelabuhan dikelola selama periode 2020–2024. Penggeledahan dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan bernomor PRINT-1381/L.7/Fd.2/10/2026, tertanggal 21 Oktober 2026. Besarnya angka kerugian yang diumumkan membuat pemeriksaan ini penting, tetapi belum sama dengan putusan bersalah. Penilaian publik sebaiknya bertumpu pada bukti dan proses hukum, bukan hanya pada skala dugaan.

Enam kantor menjadi sasaran pemeriksaan
Enam kantor yang digeledah tersebar di Kecamatan Gading Cempaka, Selebar, dan Kampung Melayu. Perusahaan yang disebut dalam keterangan penyidikan adalah PT Sarana Sukses Maritim, PT Orion Sukses Perkasa, PT Gema Mutiara Marina, PT Bahtera Cipta Manunggal, PT Duri Rejang Berseri, dan PT Samudera Sarana Floresma. Penyidik tidak hanya mendatangi satu lokasi, melainkan memeriksa sejumlah titik secara bersamaan untuk mencari bahan yang dapat menerangkan hubungan perusahaan dengan pengelolaan jasa di Pelabuhan Pulau Baai. Namun, penyebutan nama perusahaan dalam rangkaian penggeledahan tidak dengan sendirinya membuktikan keterlibatan atau kesalahan pidana. Yang perlu dijelaskan melalui proses berikutnya ialah peran setiap pihak, dasar layanan yang diberikan, serta bagaimana kewajiban dan pembayaran dikelola. Rincian itu penting agar penyidikan tidak berhenti pada daftar lokasi yang diperiksa.

Penyidik menelusuri kewajiban pandu tunda
Arah utama penyidikan adalah dugaan tidak dilaksanakannya kewajiban pandu tunda oleh Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas III Pulau Baai di perairan wajib pandu. Menurut keterangan penyidik, keadaan tersebut diduga membuat sejumlah perusahaan memperoleh keuntungan dan negara mengalami kerugian. Untuk menguji dugaan itu, jaksa mengamankan dokumen serta barang elektronik dari enam lokasi, termasuk telepon genggam, komputer jinjing, dan perangkat penyimpanan data. Bahan-bahan tersebut berpotensi membantu penyidik menyusun urutan keputusan, komunikasi, dan transaksi selama 2020–2024. Akan tetapi, arti setiap bukti harus dibuktikan melalui pemeriksaan dan dikaitkan dengan tindakan pihak yang bersangkutan. Pengungkapan jenis barang yang disita memberi gambaran bahwa penyidikan bergerak melampaui keterangan lisan; tahap berikutnya perlu menerangkan bagaimana bukti itu mendukung atau mengubah dugaan awal.

Angka kerugian besar menuntut pembuktian yang terbuka
Kejati Bengkulu menyebut perkiraan kerugian negara mencapai Rp10.523.011.932, atau sekitar Rp10,5 miliar, dalam perkara pengelolaan jasa kepelabuhanan dan kenavigasian di Pelabuhan Pulau Baai. Nilai tersebut menambah urgensi penyidikan, tetapi tetap merupakan taksiran dalam perkara yang masih didalami, bukan kerugian yang telah ditetapkan melalui putusan pengadilan. Publik perlu mendapat penjelasan yang dapat diuji tentang cara angka itu dihitung, hubungan dugaan kelalaian pandu tunda dengan manfaat yang diterima perusahaan, serta pihak yang memiliki kewenangan dalam pengelolaan layanan. Kejelasan itu akan menentukan apakah penggeledahan dan penyitaan bukti menghasilkan rangkaian perkara yang utuh. Pada akhirnya, ukuran keberhasilan bukan banyaknya kantor yang digeledah atau besarnya angka yang disebut, melainkan pembuktian yang transparan, perlindungan hak semua pihak, dan pertanggungjawaban yang sesuai hukum.






