Penggeledahan menyasar enam kantor
Korupsi pelabuhan Bengkulu adalah dugaan penyimpangan dalam pengelolaan jasa kepelabuhanan dan kenavigasian di Pelabuhan Pulau Baai, yang kini diselidiki untuk periode 2020 hingga 2024. Pada Selasa, 3 November 2026, tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Bengkulu menggeledah enam kantor perusahaan di Kota Bengkulu sebagai bagian dari penyidikan tersebut. Langkah ini penting karena penggeledahan dapat membantu penyidik menguji hubungan antara dokumen perusahaan dan kegiatan di pelabuhan. Namun, penggeledahan bukan bukti bahwa perusahaan yang diperiksa telah melakukan tindak pidana; dugaan harus dibuktikan melalui proses hukum. Enam lokasi tersebar di Kecamatan Gading Cempaka, Selebar, dan Kampung Melayu. Skala pemeriksaan ini menunjukkan penyidikan tidak hanya bertumpu pada satu kantor, melainkan menelusuri beberapa perusahaan yang diduga berkaitan dengan pengelolaan jasa di pelabuhan.

Berkas dan bukti elektronik disita
Dalam penggeledahan serentak di enam lokasi, penyidik menyita sejumlah berkas serta telepon genggam, laptop, dan flashdisk yang berkaitan dengan perkara. Barang-barang tersebut dapat memuat catatan transaksi, komunikasi, atau data operasional, tetapi isi dan relevansinya belum diuraikan dalam keterangan yang tersedia. Karena itu, bukti elektronik menjadi bagian penting untuk diperiksa, bukan dasar untuk menyimpulkan kesalahan sebelum analisis dan pembuktian dilakukan. Pengumpulan dokumen dari perusahaan juga memungkinkan penyidik membandingkan catatan yang dimiliki pihak-pihak terkait dengan dugaan praktik di lingkungan pelabuhan. Kejati Bengkulu menyatakan penggeledahan merupakan langkah untuk mengumpulkan alat bukti dan mendalami dugaan penyimpangan dalam pengelolaan jasa kepelabuhanan dan kenavigasian. Nilai penyidikan akan bergantung pada bagaimana seluruh temuan itu diuji dan dirangkai secara cermat.
Dugaan berpusat pada kewajiban pandu tunda
Menurut keterangan penyidik, dugaan tindak pidana pada 2020–2024 berkaitan dengan KSOP Kelas III Pulau Baai yang diduga tidak melaksanakan kewajiban pandu tunda di perairan wajib pandu. Penyidik menyebut keadaan itu mengakibatkan perusahaan tertentu memperoleh keuntungan. Dalam perkara jasa pelabuhan, inti persoalannya bukan sekadar siapa yang memperoleh manfaat, tetapi apakah kewajiban layanan dijalankan sesuai aturan dan apakah penyimpangan tersebut menimbulkan kerugian negara. Penyidik memperkirakan kerugian negara mencapai Rp10,52 miliar. Angka itu masih merupakan taksiran yang disampaikan dalam penyidikan, bukan putusan pengadilan. Pemeriksaan dokumen dan perangkat elektronik dapat membantu menguji bagaimana kewajiban pandu tunda dilaksanakan, siapa saja yang terlibat, serta apakah keuntungan yang disebut penyidik memiliki kaitan langsung dengan dugaan pelanggaran.
Pembuktian harus menjadi ukuran
Penggeledahan enam kantor dan penyitaan bukti elektronik menandai perluasan pengumpulan bukti dalam penyidikan korupsi pelabuhan Bengkulu. Langkah itu memberi penyidik bahan untuk memeriksa dugaan penyimpangan jasa kepelabuhanan, tetapi belum menjawab seluruh pertanyaan tentang tanggung jawab dan alur manfaat. Karena perkara menyangkut dugaan kegagalan menjalankan kewajiban pandu tunda, pembuktian perlu menjelaskan hubungan antara tindakan KSOP, kegiatan perusahaan, dan kerugian negara yang diperkirakan. Publik juga perlu membedakan informasi penyidikan dari kesimpulan hukum: perusahaan yang kantornya digeledah belum otomatis terbukti bersalah. Pada akhirnya, kekuatan perkara ini akan ditentukan oleh kecocokan antara dokumen, data elektronik, dan keterangan lain yang diuji secara sah. Penggeledahan adalah langkah awal penting, tetapi pembuktian yang transparan dan cermatlah yang harus menjadi tolok ukur.






