Temukan minat Anda, bersama

Promo pilihan, ulasan jujur, dan cerita belanja dari mereka yang seminat dengan Anda — setiap hari di Kuybeli.

Temukan minat Anda, bersamaPromo pilihan, ulasan jujur, dan cerita belanja dari mereka yang seminat dengan Anda — setiap hari di Kuybeli.

Sidang Korupsi Bibit Nanas Bongkar Jaringan Penyuapan

Sidang Korupsi Bibit Nanas Bongkar Jaringan Penyuapan
Minat|Asia Tenggara

Korupsi Bibit Nanas: Proyek Pertanian yang Berubah Jadi Ladang Suap

Korupsi bibit nanas adalah praktik penyalahgunaan anggaran pengadaan dan penanaman bibit nanas melalui rekayasa administrasi, pemanfaatan lahan tanpa izin sah, serta pengalihan dana proyek ke kantong pribadi dan jejaring pejabat, sebagaimana terungkap dalam sidang dugaan korupsi pengadaan bibit nanas Sulsel. Kasus ini bukan sekadar “ketidaktertiban” proyek, melainkan contoh telanjang bagaimana program pertanian yang seharusnya menyokong petani dijadikan skema penyuapan pejabat dinas dan perantara. Kejaksaan menyebut kerugian negara mencapai Rp52,4 miliar dari proyek pengadaan bibit nanas Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Sulsel tahun anggaran 2023–2024. Fakta-fakta di persidangan menunjukkan bahwa sejak tahap perencanaan, proyek ini didesain untuk mengalirkan uang ke lingkaran orang tertentu, bukan untuk membangun kebun nanas yang sehat.

Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Makassar, tim jaksa menghadirkan enam saksi kunci untuk menguatkan dakwaan terhadap lima terdakwa: Uvan Nurwahidah, Rio Erlangga, Hasan Sulaiman, Ririn Riyan Saputra Ajnur, dan Rimawaty Mansyur. Detail kesaksian mereka menyusun puzzle yang jelas: ada rekayasa dokumen, pemaksaan penanaman di lahan BUMN, dan aliran dana yang rapi namun terang benderang bagi penegak hukum. Korupsi bibit nanas ini menunjukkan bahwa sektor pangan tidak kebal dari permainan kotor elitis birokrasi—justru rentan karena besarnya anggaran dan lemahnya pengawasan di lapangan.

AspekFakta UtamaImplikasi
Nilai proyekKerugian negara Rp52,4 miliarMenunjukkan skala besar korupsi bibit nanas
PeriodeTA 2023–2024Proyek baru, tapi cepat diselewengkan
Terdakwa utama5 orang, termasuk Hasan Sulaiman dan Rio ErlanggaMengindikasikan jejaring lintas peran dalam proyek
Sidang Korupsi Bibit Nanas Bongkar Jaringan Penyuapan

Dokumen Fiktif dan Penanaman Ilegal di Lahan PTPN

Jantung korupsi bibit nanas ini terletak pada rekayasa dokumen dan pemanfaatan lahan PTPN tanpa dasar hukum yang jelas. Saksi ML menegaskan lahan PTPN tidak dapat dipinjamkan dan tidak pernah ada Memorandum of Understanding (MoU) resmi dengan Dinas TPH-BUN terkait penanaman bibit di lahan PTPN I Regional 8 Bone. Namun, di lapangan, penanaman tetap dipaksakan. Saksi ET mengaku disuruh menanam bibit nanas di lahan PTPN XIV Bone atas instruksi Pj Gubernur yang disalurkan lewat terdakwa Hasan Sulaiman. Sebanyak 1.680.425 batang bibit nanas ditanam tanpa anggaran pemeliharaan, sementara ongkos buruh sebesar Rp41 juta baru dibayar setelah ditransfer terdakwa Uvan.

Rekayasa administrasi menjadi pilar lain dari skema ini. Saksi MABM, yang ironisnya masih berstatus pelajar, dipasang sebagai Direktur PT Almira Agro Nusantara dan tugas utamanya adalah menandatangani Berita Acara Serah Terima (BAST) di beberapa kabupaten yang sudah direkayasa oleh terdakwa Ririn bersama saksi HH. MABM juga mengaku 10 kali mencairkan dana miliaran rupiah di Bank Sulselbar dari rekening perusahaan dan menyerahkan seluruhnya kepada ibunya, terdakwa Rimawaty Mansyur. Ini bukan sekadar pelanggaran prosedur; ini menunjukkan betapa mudah badan usaha dan identitas seseorang dimanipulasi demi menutup jejak aliran dana korupsi.

ModusPelaksanaDampak
Penanaman tanpa MoUInstruksi melalui Hasan Sulaiman dan ETLahan BUMN dipakai tanpa dasar hukum
Penggunaan direktur pelajarMABM dijadikan Direktur PT AlmiraLegalitas perusahaan dipelintir untuk BAST fiktif
Penundaan pembayaran buruhOngkos Rp41 juta dibayar setelah transfer UvanBuruh dirugikan, proyek tetap diklaim berjalan

Aliran Dana Korupsi: Dari Rekening Perusahaan ke Parkiran McDonald’s

Sidang dugaan korupsi ini memetakan aliran dana korupsi yang berlapis: transfer antarperusahaan, setoran tunai tersembunyi, hingga putaran uang lewat money changer. Saksi JM, suami Rimawaty, mengaku mentransfer Rp2 miliar ke rekening PT Cipta Agri Pratama milik terdakwa Rio Erlangga atas arahan Hasan Sulaiman. Ia juga menceritakan peristiwa yang menggambarkan vulgarnya praktik penyuapan pejabat dinas: ia mengantar Rimawaty menyerahkan bungkusan plastik hitam berisi uang tunai Rp800 juta kepada Hasan Sulaiman di parkiran restoran cepat saji McDonald’s Makassar. Parkiran restoran berubah menjadi ruang transaksi gelap, seolah uang proyek pertanian hanyalah komoditas yang bisa dipindah tangan jauh dari dokumen resmi.

Kesaksian lain menambah lapisan pada pola aliran dana korupsi ini. Saksi HH, PNS Pemkab Takalar, mengaku mendampingi Ririn menemui Uvan di Bone dan menerima transfer Rp5 juta dari Rimawaty. Ia juga diperintah membuat percakapan WhatsApp fiktif yang mencatut nama “Pak Hasan” sebagai alibi. Di sisi lain, kepada saksi A, seorang GM money changer, jaksa menunjukkan bukti transaksi penukaran rupiah ke beberapa mata uang asing oleh MABM, Ririn, Rio Erlangga dan Rimawaty. A bahkan menunjukkan kesamaan nomor seri tujuh lembar dolar Singapura yang dibeli Ririn dan beberapa hari kemudian ditukarkan kembali ke rupiah oleh Rio. Jaksa menilai kesamaan nomor seri ini sebagai petunjuk adanya perputaran uang di lingkaran yang sama.

Jenis Aliran DanaPelakuNominal / Pola
Transfer antarperusahaanJM ke PT Cipta Agri PratamaRp2 miliar atas arahan Hasan Sulaiman
Setoran tunai di parkiranRimawaty ke Hasan SulaimanBungkusan berisi Rp800 juta
Pembayaran ke ASNRimawaty ke HHTransfer Rp5 juta disertai percakapan WhatsApp fiktif

Apa Makna Sidang Ini Bagi Pemberantasan Korupsi Sektor Pangan?

Sidang dugaan korupsi bibit nanas ini lebih dari sekadar drama hukum; ia adalah cermin rapuhnya tata kelola sektor pangan. Kesaksian enam saksi yang dihadirkan jaksa dianggap sangat penting dan menguatkan konstruksi dakwaan terhadap para terdakwa. Pernyataan resmi kejaksaan menegaskan bahwa proyek pengadaan bibit nanas ini sarat rekayasa sejak penandatanganan dokumen fiktif, penanaman ilegal di lahan BUMN, hingga pencucian uang miliaran rupiah melalui money changer. "Proyek ini terbukti sarat dengan rekayasa sejak penandatanganan dokumen fiktif, penanaman ilegal tanpa MoU di lahan BUMN, hingga pencucian uang miliaran rupiah hasil korupsi", tegas pernyataan kejaksaan.

Dari sini, terlihat pola yang perlu diwaspadai pada proyek-proyek agribisnis: memanfaatkan nama perusahaan dan lahan negara, mengabaikan MoU, memaksakan penanaman tanpa anggaran memadai, lalu mengalirkan dana ke rekening dan transaksi tunai yang susah dilacak. Kelima terdakwa dijerat pasal korupsi dan pencucian uang dalam KUHP dan UU Tipikor. Namun pelajaran terpenting bukan hanya menghukum pelakunya, melainkan memperketat pengawasan: memastikan setiap penanaman bibit punya dasar hukum tertulis, memverifikasi direktur perusahaan penerima proyek, dan mengawasi aliran dana korupsi hingga ke celah-celah parkiran yang selama ini luput dari sorotan publik.

Kuybeli memperoleh komisi saat Anda berbelanja melalui tautan kami, tanpa biaya tambahan untuk Anda.

You May Also Like

Comments
Tulis sesuatu...
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berbagi pendapat!