Korupsi Lahan Tambang Belitung: Bukan Sekadar Sengketa, Melainkan Skema Terstruktur
Korupsi lahan tambang Belitung adalah praktik penguasaan dan transaksi lahan dalam kawasan izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah secara ilegal, yang dilakukan melalui manipulasi dokumen, peran perantara, serta pemanfaatan kedekatan dengan pejabat lokal untuk mengubah aset negara menjadi ladang bisnis pribadi, hingga menghasilkan keuntungan besar bagi segelintir pengusaha dan jaringan birokrat yang terlibat. Sidang tipikor Belitung atas perkara penguasaan 5.954 hektare lahan IUP PT Timah di Dusun Air Mungkui, Desa Buluh Tumbang, Kecamatan Tanjungpandan, memperlihatkan bahwa kasus ini bukan insiden tunggal, melainkan pola kolaborasi antara pengusaha dan orang-orang yang punya akses pada administrasi pemerintahan. Fakta yang muncul di pengadilan menegaskan bahwa korupsi lahan tambang beroperasi lewat kombinasi SKT, rekomendasi perusahaan, dan nama besar pejabat yang dijadikan jaminan informal untuk membuat aset negara tampak seolah sudah “legal”.
Sidang Tipikor Belitung: Keterangan Rudy Hermanto dan Skala Penguasaan Lahan
Sidang tipikor Belitung di Pengadilan Tipikor Pangkalpinang menjadi panggung terbukanya skema penguasaan lahan IUP PT Timah secara ilegal. Dalam perkara penguasaan 5.954 hektare lahan, keterangan pengusaha ternak ayam dan sawit Rudy Hermanto menjadi sorotan karena ia mengakui pernah menguasai 103,4 hektare di Dusun Air Mungkui. Menariknya, baru empat orang “tangan kecil” yang jadi terdakwa: Zulani (kepala dusun), Kaur Desa Budiharto, Syahril alias Cain, dan Ferry. Ini menimbulkan pertanyaan tajam: bagaimana mungkin skema sebesar itu dikaitkan hanya pada perangkat desa, sementara transaksi bernilai besar dan pengelolaan lahan sawit hingga menghasilkan cuan disebut tak sedikit? Menurut keterangan di persidangan, lahan yang ditanami sawit dan dikuasai secara ilegal oleh Rudy Hermanto hingga 2025 disebut menghasilkan keuntungan sekitar Rp 17 miliar, namun pengembalian kerugian negara yang dilakukan baru Rp 1,5 miliar. Kutipan ini menegaskan ketimpangan antara keuntungan pribadi dan kerugian publik yang ditanggung.
Peran Sri Harmonis dan Jejak Pejabat Belitung dalam Jaringan Korupsi
Nama Sri Harmonis menjadi pusat perhatian dalam sidang korupsi lahan tambang Belitung karena ia disebut sebagai makelar lahan IUP PT Timah dan pengurus dokumen transaksi untuk Rudy Hermanto. Posisi sosialnya tidak kecil: ia adalah adik perempuan Hellyana, Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung. Rudy menjelaskan bahwa keluarganya sejak lama mempercayakan urusan administrasi dan surat-menyurat kepada keluarga Sri Harmonis; setelah orang tua Sri wafat, peran itu beralih ke Sri. Di sini kita melihat pola klasik pejabat Belitung korupsi: kedekatan keluarga dan reputasi sebagai “pengurus administrasi” dijadikan modal kepercayaan untuk mengalirkan transaksi lahan tambang yang sebenarnya ilegal. Sri disebut bukan hanya menawarkan lahan sejak 2012, tetapi juga mengurus pembayaran dan menjadi penanggung jawab surat menyurat, sehingga lahan negara tampak seperti milik sah lewat jalur administratif. Judul perkara yang ikut menyebut nama Sekda Belitung Marzuki mengisyaratkan bahwa lingkaran ini menyentuh level birokrasi lebih tinggi, meski peran detailnya masih menunggu pembuktian di pengadilan.
SKT dan Rekomendasi PT Timah: Dokumen sebagai Senjata Melegalkan yang Ilegal
Keterangan Rudy Hermanto menunjukkan betapa kuat peran dokumen dalam skema pt timah ilegal ini. Awalnya, ia menolak tawaran lahan karena tahu kawasan tersebut berada dalam IUP PT Timah, bahkan sempat mengingatkan, “Cabut dulu IUP-nya baru dibeli.” Sikap itu berubah saat Sri Harmonis menunjukkan Surat Keterangan Tanah (SKT) lengkap hingga tingkat camat dan surat rekomendasi dari PT Timah. Menurut pengakuannya, kombinasi SKT dan rekomendasi perusahaan membuatnya yakin lahan itu “clear” secara hukum, sehingga ia melakukan pembayaran total Rp 1,7 miliar: Rp 200 juta diserahkan ke Sri untuk pengurusan surat menyurat, sisanya ditransfer dalam tiga kali pembayaran kepada Budiharto. Di sinilah letak bahaya: SKT dan rekomendasi yang seharusnya menjadi instrumen tertib administrasi berubah menjadi senjata untuk melegalkan korupsi lahan tambang, dengan pengusaha merasa aman dan pejabat lokal mendapatkan bagian dari transaksi.
Jejaring Pengusaha dan Pejabat: Pola Kolaborasi Mengamankan Hak Tambang secara Ilegal
Sidang tipikor Belitung memperlihatkan bahwa penguasaan lahan tambang bukan kerja individu, melainkan jejaring yang terstruktur. Di satu sisi ada pengusaha seperti Rudy Hermanto yang menguasai 103,4 hektare dan menanam sawit; di sisi lain, ada deretan nama lain yang turut menguasai lahan ilegal dengan luasan bervariasi, dari beberapa hektare hingga puluhan hektare. Polanya jelas: makelar lahan seperti Sri Harmonis menawarkan lahan IUP PT Timah, mengurus SKT dan surat rekomendasi, sementara perangkat desa menandatangani dokumen dan mengurus administrasi di lapangan. Status sebagai adik Wakil Gubernur dan penyebutan Sekda Belitung Marzuki dalam perkara ini menunjukkan bahwa jaringan korupsi lahan tambang menyentuh struktur kekuasaan lokal, bukan hanya level desa. Kasus ini menjadi cermin keras bahwa ketika pejabat dan pengusaha berkolaborasi, hak tambang negara mudah disulap menjadi hak privat; hukum baru bergerak setelah sidang tipikor membuka fakta, sementara kerusakan tata kelola lahan sudah terjadi jauh sebelumnya.






