Korupsi Ekspor CPO: Skema Limbah Palsu bernilai Triliunan
Korupsi ekspor CPO adalah praktik melawan hukum ketika aktor negara dan korporasi memanipulasi klasifikasi minyak sawit mentah menjadi seolah-olah limbah atau produk residu, demi mengurangi bea keluar dan pungutan ekspor, sehingga menimbulkan kerugian negara triliunan rupiah serta menggoyahkan keadilan ekonomi dan integritas kebijakan perdagangan. Sidang terdakwa korupsi ekspor CPO senilai sekitar Rp7,3 triliun kini bukan sekadar perkara kriminal, tetapi cermin rapuhnya pengawasan atas komoditas strategis. Jaksa penuntut umum menuding skema ini berjalan sistematis, melibatkan pejabat Bea Cukai dan Kementerian Perindustrian yang seharusnya menjaga gerbang fiskal, malah membuka jalan bagi pengusaha sawit untuk mengakali aturan. Korupsi jenis ini berbahaya karena bersembunyi di balik bahasa teknis kode HS dan istilah limbah POME, membuat publik sulit melihat bahwa yang hilang sebenarnya adalah hak negara atas pungutan ekspor.

Modus Manipulasi Limbah POME: Mengubah Kode HS, Mengurangi Bea
Inti modus operandi korupsi ekspor CPO ini adalah manipulasi limbah POME melalui permainan klasifikasi tarif Harmonized System (HS). Para terdakwa diduga mengubah CPO yang seharusnya masuk kode HS 1511 menjadi seolah-olah Palm Acid Oil (PAO), Palm Oil Mill Effluent (POME), atau mix oil dengan kode HS 2306 atau 1517, sehingga bea keluar dan pungutan ekspor menjadi jauh lebih kecil. Rekayasa ini bukan kecelakaan administrasi, melainkan strategi sadar untuk menekan kewajiban pajak dan memperlebar margin keuntungan. Dakwaan menyebut draf Peta Hilirisasi Industri Kelapa Sawit yang disusun terdakwa Lila Harsyah atas permintaan pihak swasta dan disetujui Fadjar Donny, meski belum sah dan belum diundangkan, dijadikan dasar pengkondisian klasifikasi. Di laboratorium Bea Cukai, hasil uji pun diduga “dikondisikan” agar CPO tampak sebagai produk residu, menunjukkan betapa dalamnya manipulasi ini menembus prosedur teknis.
Peran Pejabat Bea Cukai dan Kemenperin: Jabatan Jadi Senjata Korupsi
Kasus ini menohok karena memperlihatkan bagaimana jabatan publik dipakai sebagai senjata korupsi ekspor CPO. Nama-nama seperti Lila Harsyah Bakhtiar (Analis Kebijakan Kemenperin), R. Fadjar Donny Tjahjadi (mantan Direktur Teknis Kepabeanan Bea Cukai), dan Muhammad Zulfikar (Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai VI KPPBC Dumai) muncul dalam dakwaan sebagai pihak yang diduga aktif merekayasa kebijakan dan proses teknis. Jaksa memaparkan bahwa Zulfikar bersama pejabat lain mengarahkan pemeriksa di Balai Laboratorium Bea Cukai Medan untuk mengkondisikan hasil uji CPO yang akan diekspor, tindakan yang secara terang benderang merusak netralitas birokrasi. Menurut dakwaan, Muhammad Zulfikar disebut memperoleh keuntungan sekitar Rp97,73 miliar dari skema upah Rp225 per kilogram atas ekspor melalui PT Green Product International dan PT Tanimas Edible Oil selama 2022–2024. Kalimat ini layak dikutip sebagai bukti betapa besar insentif finansial yang menggerakkan pengkhianatan terhadap mandat jabatan.
25 Pihak Diperkaya: Kerugian Negara dan Oligarki Sawit
Jaksa Penuntut Umum mengungkap bahwa ada 25 pihak diduga diperkaya dari korupsi ekspor CPO berkedok POME ini, terdiri atas 10 terdakwa dan 15 subjek hukum lain. Audit menyebut kerugian keuangan dan perekonomian negara mencapai sekitar Rp7,37 triliun, dengan angka spesifik Rp7.368.108.196.035,03 berdasarkan laporan BPKP. Di balik angka itu, tampak wajah oligarki sawit: Edy Susanto diduga diperkaya sekitar Rp417,75 miliar melalui jaringan perusahaannya, Yusrin Husin sekitar Rp445,82 miliar, Tony sekitar Rp763,55 miliar, Van Ricardo sekitar Rp563,02 miliar, dan Randy Tjahyadi Maliwarna bahkan sekitar Rp1,02 triliun. "Perbuatan para terdakwa telah mengakibatkan adanya selisih antara bea keluar dan pungutan ekspor yang telah dibayarkan pihak swasta dengan bea keluar dan pungutan ekspor yang seharusnya dibayar," demikian dakwaan jaksa. Pernyataan ini menggarisbawahi bahwa yang dikuras bukan sekadar kas negara, tapi juga keadilan fiskal yang seharusnya berlaku sama bagi semua pelaku usaha.
Celah Regulasi dan Lemahnya Pengawasan: Pelajaran Mahal bagi Tata Kelola Komoditas
Kasus korupsi ekspor CPO ini menunjukkan betapa berbahayanya kombinasi celah regulasi dan pengawasan lemah atas komoditas strategis. Draf Peta Hilirisasi Industri Kelapa Sawit yang belum sah dapat dijadikan rujukan rekayasa tarif menandakan proses legislasi teknis yang longgar dan mudah dimanfaatkan. Lebih serius lagi, pengawasan ekspor yang seharusnya berlapis—dari penetapan kode HS, uji laboratorium, hingga verifikasi pungutan—ternyata bisa dilumpuhkan ketika pejabat Bea Cukai dan Kemenperin ikut bermain. Jaksa menekankan bahwa kerugian negara timbul akibat penyimpangan kegiatan ekspor yang dilakukan secara sistematis, bukan insiden tunggal. Artinya, kita berhadapan dengan korupsi yang beroperasi sebagai sistem paralel di dalam tubuh negara. Pelajarannya keras: tanpa reformasi regulasi, transparansi laboratorium, dan penegakan hukum yang menjerakan, skema manipulasi limbah POME seperti ini akan terus berulang dengan model berbeda, tetapi konsekuensi sama—kerugian negara triliunan dan runtuhnya kepercayaan publik.






