Pakta integritas harus menjadi ukuran perilaku
Seleksi pendidikan Polri adalah proses penilaian untuk menentukan personel yang berhak mengikuti pendidikan pengembangan berdasarkan kemampuan, kompetensi, dan aturan yang berlaku. Karena hasilnya ikut membentuk calon pemimpin dan mutu pelayanan kepolisian, integritas seleksi bukan urusan administratif belaka, melainkan syarat kepercayaan publik. Pada Selasa, 27 Oktober 2026, Polda Bengkulu mengikuti pengambilan sumpah dan penandatanganan pakta integritas bagi panitia serta peserta seleksi Dikbangum secara virtual. Pada hari yang sama, Kapolda Aceh Irjen Pol. Ruddi Setiawan memimpin pengucapan sumpah dan penandatanganan pakta integritas bagi panitia seleksi Dikbang Terpadu. Kedua kegiatan itu menunjukkan keseragaman komitmen lintas daerah; tantangannya adalah memastikan ikrar tersebut mengikat keputusan dan tindakan selama setiap tahap seleksi, bukan berhenti sebagai acara pembuka.
Di Bengkulu, Kapolda Irjen Pol. Yudhi Sulistianto Wahid menekankan kejujuran, transparansi, objektivitas, dan akuntabilitas, serta meminta agar proses berjalan sesuai ketentuan tanpa penyimpangan. Pesan itu tepat karena transparansi seleksi Polri hanya bermakna jika peserta memperoleh kesempatan yang adil dan keputusan dapat dipertanggungjawabkan. Polda Aceh juga menjadikan prinsip bersih, transparan, akuntabel, dan humanis sebagai tolok ukur agar tahapan berlangsung tanpa keberpihakan.

Kejujuran peserta dan ketegasan pengawasan
Komitmen seleksi tidak dapat dibebankan kepada panitia saja. Peserta juga harus menolak jalan pintas, sebab hasil yang diperoleh melalui kecurangan akan merusak kredibilitas pendidikan dan kepercayaan antarpersonel. Polda Sumatera Selatan menegaskan agar peserta bersikap jujur, mematuhi aturan, mempersiapkan diri dengan sungguh-sungguh, dan menghindari segala bentuk kecurangan. Sebanyak 28 personel mengikuti seleksi berbagai program pendidikan pengembangan di Polda Sumsel. Angka itu memperlihatkan bahwa pakta integritas menyangkut persaingan nyata, bukan gagasan abstrak. Setiap peserta perlu dinilai berdasarkan kemampuan dan kompetensinya, sementara pengawas wajib menjaga agar aturan diterapkan setara. Jika ada penyimpangan, ikrar integritas hanya akan menjadi janji yang tidak melindungi peserta yang patuh.
Polda Jambi mengingatkan bahwa pakta integritas bukan sekadar seremoni, melainkan komitmen dan tanggung jawab bersama untuk menjaga kehormatan institusi serta kredibilitas proses seleksi. Penekanan ini penting: tanda tangan tidak otomatis mencegah kecurangan. Komitmen perlu diterjemahkan menjadi pengawasan yang konsisten, keputusan objektif, dan kepatuhan terhadap ketentuan pada setiap tahapan seleksi Dikbang Polri. Peserta pun diharapkan menunjukkan kemampuan secara jujur. Dengan demikian, beban menjaga integritas dibagi secara wajar antara panitia, pengawas, dan peserta—dan pelanggaran tidak dapat dibenarkan hanya karena semua pihak telah mengikuti seremoni.

Dari ikrar menuju hasil yang dipercaya
Rangkaian pendidikan yang disiapkan mencakup Sespimti, P4N, Lemhannas, PKN tingkat I dan II, Sespimmen, SPPK, serta Sespimma untuk tahun anggaran 2027; Polda Jambi juga mengikuti seleksi sejumlah program, termasuk Sespimti, Lemhannas, Sespimmen, SPPK, PKN, dan Sespimma. Cakupan program yang beragam membuat konsistensi standar semakin penting. Seleksi berintegritas mendukung pengembangan sumber daya manusia Polri yang profesional, sementara pengawalan Polda Aceh ditujukan untuk menghasilkan personel kompeten, berkarakter, dan siap melayani masyarakat. Dampaknya bukan hanya bagi peserta, tetapi juga bagi masyarakat yang mengandalkan layanan kepolisian.
Kesimpulannya, pakta integritas Polri baru bernilai jika janji bersih, transparan, dan adil terlihat dalam pelaksanaan serta hasil seleksi. Pernyataan lintas Polda memberi arah yang benar, tetapi kepercayaan akan ditentukan oleh konsistensi panitia dan pengawas, keterbukaan proses, serta keberanian peserta untuk menolak kecurangan. Seleksi pendidikan Polri harus membuktikan bahwa kemampuan, bukan kedekatan atau penyimpangan, menjadi dasar penilaian. Itulah ukuran yang layak bagi komitmen yang telah diikrarkan dan landasan untuk menyiapkan personel yang mampu melayani masyarakat dengan profesional.







