Pemetaan lahan adalah langkah awal, bukan izin pembukaan
Lahan tebu untuk energi adalah kawasan yang dinilai cocok bagi perkebunan tebu, dengan hasilnya berpotensi memasok gula dan bahan baku bioetanol tanpa mengonversi hutan alam. Pemerintah mulai memetakan potensi pengembangan di lahan terdegradasi seluas 9,7 juta hektare, tetapi angka itu belum berarti seluruh areanya akan ditanami. Wakil Menteri Koordinator Bidang Pangan Hanif Faisol Nurofiq mengatakan evaluasi kesesuaian lahan masih berlangsung bersama World Resources Institute. Pemerintah juga mengeluarkan lokasi di bawah 100 hektare dari pemetaan karena dianggap kurang efektif untuk pengelolaan perkebunan. Sikap hati-hati ini tepat: luas potensial di peta tidak otomatis menjadi lahan produktif. Keputusan lokasi harus mempertimbangkan kondisi ekologis dan skala pengelolaan, bukan sekadar mengejar angka besar.
Bioetanol menghubungkan perkebunan dengan swasembada energi
Rencana perluasan ini ditempatkan dalam agenda peningkatan produksi tebu sekaligus percepatan swasembada energi melalui bioetanol. Tebu memang strategis karena dapat diolah menjadi gula maupun bahan bakar nabati yang dapat dicampurkan ke bahan bakar minyak sesuai standar dan kebijakan. Jika pasokan tebu bertambah, industri bioetanol berpeluang memperoleh bahan baku lebih banyak. Bagi masyarakat, manfaat yang dijanjikan ialah pilihan energi terbarukan yang dapat membantu mengurangi ketergantungan pada bahan bakar fosil. Namun, perkebunan saja tidak menjamin hasil itu. Pemerintah juga perlu memastikan kapasitas pengolahan dan distribusi berjalan seiring dengan pengembangan kebun. Tanpa mata rantai tersebut, pemetaan lahan tebu berisiko berhenti sebagai rencana produksi, bukan dukungan nyata bagi ketahanan energi.
Produktivitas menuntut peremajaan tanaman
Ekspansi lahan tidak akan cukup jika tanaman lama tetap menghasilkan tebu dengan produktivitas dan rendemen rendah. Pada Jumat, 6 November 2026, Hanif Faisol menegaskan peremajaan perlu dilakukan meski sebagian petani enggan mengganti tanaman lama. Kementerian Koordinator Bidang Pangan mendorong program bongkar ratoon tebu untuk meningkatkan produktivitas serta rendemen gula nasional. Kebijakan ini masuk akal karena target energi dan gula sama-sama bergantung pada hasil kebun, bukan luas tanam semata. Namun, kewajiban peremajaan perlu disertai pelaksanaan yang mempertimbangkan kondisi petani agar pergantian tanaman tidak menjadi beban yang menghambat produksi. Peningkatan produktivitas tebu seharusnya menjadi ukuran utama keberhasilan, bukan hanya jumlah hektare yang masuk dalam peta.
Keberhasilan bergantung pada batas ekologis dan tindak lanjut
Pemerintah menyatakan pengembangan perkebunan tidak boleh dilakukan dengan mengonversi hutan alam; rencana diarahkan ke lahan terdegradasi. Prinsip ini harus menjadi batas nyata dalam penetapan lokasi, sebab pemulihan fungsi lahan dan kebutuhan energi tidak boleh menciptakan kerusakan baru. Pemetaan 9,7 juta hektare masih merupakan tahap awal sebelum kawasan perkebunan ditentukan secara definitif. Pemerintah juga menyusun rencana induk kawasan swasembada pangan, energi, dan air bersama kementerian serta lembaga terkait. Tahap berikutnya harus menyatukan keputusan lokasi, kesesuaian ekologis, produktivitas kebun, pengolahan bioetanol, dan distribusi. Kesimpulannya, rencana ini layak mendukung swasembada energi hanya jika angka luas disertai disiplin lingkungan dan hasil nyata. Kebun yang lebih produktif dan rantai pengolahan yang siap akan lebih berarti daripada ekspansi tanpa kendali.






