Ketika sengketa energi menyentuh jaringan komunikasi
Kabel internet laut adalah kabel serat optik yang dipasang di dasar laut untuk menghubungkan jaringan internet antarwilayah dan antarnegara, serta membawa data bagi komunikasi dan layanan digital sehari-hari. Polemik terkini bermula setelah Indonesia mengurangi ekspor gas alam ke Singapura mulai 24 Oktober 2026. Sehari kemudian, mantan anggota parlemen Singapura Calvin Cheng Ern Lee mengunggah infografis tentang ketergantungan trafik internet Indonesia pada jalur Singapura, lalu menulis, “Potong?” Unggahan itu memicu kecemasan dan reaksi publik Indonesia. Cheng sebelumnya mengaitkan sengketa gas dengan penghormatan terhadap perjanjian, tetapi kemudian mengatakan jaringan tidak akan diputus karena Singapura menghormati hukum dan perjanjian internasional. Ucapan seorang politisi bukan kebijakan negara, tetapi menjadikan kabel sebagai bahan retorika politik tetap berisiko: infrastruktur yang menopang kehidupan sehari-hari tak seharusnya diperlakukan sebagai alat tekan.
Ketergantungan yang berjalan dua arah
Infografis yang dibagikan Cheng mengklaim sekitar 90 persen lalu lintas internet internasional Indonesia melewati Singapura. Angka itu menggambarkan ketergantungan konektivitas yang patut ditanggapi serius, tetapi bukan berarti seluruh internet nasional Indonesia bergantung pada satu negara. Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengingatkan bahwa sebagian besar kabel yang terhubung ke Singapura melewati perairan Indonesia; menurutnya, gangguan dapat mengancam hingga 80 persen kapasitas konektivitas Singapura. Artinya, risiko tidak berhenti di satu sisi perbatasan. Kabel laut membawa data untuk mengakses situs luar negeri, memakai layanan digital, dan melakukan transaksi internasional; kerusakan dapat memperlambat koneksi atau mengganggu layanan jika jalur cadangan terbatas. Bagi jutaan pengguna dan pelaku usaha, infrastruktur digital regional ini bukan sekadar urusan teknis. Kedua negara berkepentingan menjaga kabel tetap aman, sebab konektivitas yang saling terkait membuat ancaman pemutusan juga berpotensi merugikan pihak yang melontarkannya.

Redam retorika, perkuat ketahanan
Latar sengketa ini perlu dibaca dengan cermat. Pemerintah Indonesia mengurangi pengiriman gas ke Singapura sebesar 31 BBTUD, sekitar delapan persen dari total ekspor pipa yang disebut mencapai 409,55 BBTUD; Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyatakan pengurangan itu masih dalam batas minimum kontrak. Sumber juga mengaitkan pengurangan dengan pemeliharaan fasilitas produksi dan meningkatnya kebutuhan energi di Batam, Bintan, serta Sumatera. Perbedaan tafsir atas komitmen energi semestinya diselesaikan melalui jalur perundingan, bukan dengan ancaman terhadap sarana komunikasi lintas batas. Risiko gangguan tak hanya datang dari tindakan sengaja: jangkar kapal dan aktivitas nelayan juga dapat merusak kabel laut. Langkah berikutnya semestinya berfokus pada penguatan jaringan cadangan, perlindungan kabel, dan komunikasi antarpemerintah yang tertib. Kesimpulannya, ketergantungan bersama bukan alasan untuk saling mengancam, melainkan dorongan untuk menjaga konektivitas sebagai kepentingan bersama.






