Temukan minat Anda, bersama

Promo pilihan, ulasan jujur, dan cerita belanja dari mereka yang seminat dengan Anda — setiap hari di Kuybeli.

Temukan minat Anda, bersamaPromo pilihan, ulasan jujur, dan cerita belanja dari mereka yang seminat dengan Anda — setiap hari di Kuybeli.

Saat Dana Bagi Hasil Dipotong, Pemda Didorong Berutang ke PT SMI

Saat Dana Bagi Hasil Dipotong, Pemda Didorong Berutang ke PT SMI
Minat|Asia Tenggara

Skema Baru: DBH Dipotong, Infrastruktur Daerah Disuruh Pinjam

Kebijakan pengalihan pembiayaan infrastruktur daerah dari dana bagi hasil ke skema pinjaman PT SMI adalah strategi fiskal di mana hak fiskal daerah dikurangi dan kebutuhan pembiayaan infrastrukturnya dipenuhi melalui utang yang pelunasannya dibebankan pada porsi dana bagi hasil di masa depan, sehingga pola transfer pusat–daerah bergeser dari bagi hasil ke hubungan kreditur–debitur yang lebih berisiko bagi keuangan daerah.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pemotongan dana bagi hasil (DBH) tidak akan mengganggu pembangunan infrastruktur daerah, karena pemda dapat memanfaatkan skema pinjaman PT Sarana Multi Infrastruktur (PT SMI) untuk membiayai proyeknya. Ia menyebut pemerintah tengah mensosialisasikan kebijakan baru yang secara khusus dirancang untuk memenuhi kebutuhan pendanaan infrastruktur publik pemda melalui PT SMI sebagai badan layanan umum di bawah kementeriannya. Intinya, ketika dana bagi hasil dipotong, pintu lain dibuka: pemda diarahkan mengambil pinjaman sebagai strategi pendanaan pemda yang “terkontrol”. Masalahnya, solusi ini mengganti hak dengan utang, dan itu bukan sekadar perubahan teknis, melainkan pergeseran paradigma hubungan keuangan pusat–daerah.

Saat Dana Bagi Hasil Dipotong, Pemda Didorong Berutang ke PT SMI

Cara Kerja Skema PT SMI: Hak Fiskal Dijadikan Jaminan

Dalam desain pemerintah, pembiayaan infrastruktur daerah akan mengandalkan pinjaman dari PT SMI, lalu dibayar kembali menggunakan sebagian DBH yang menjadi bagian dari Transfer ke Daerah (TKD). Purbaya menjelaskan, pemda yang membutuhkan infrastruktur “betul-betul perlu” didorong mengajukan PT SMI pinjaman, kemudian kewajiban pelunasannya dipotong dari DBH di masa mendatang. Dari sudut pandang pusat, ini dianggap cara memastikan setiap rupiah transfer daerah berwujud jalan, jembatan, dan layanan publik yang nyata, bukan mengendap dalam pos belanja yang dianggap kurang produktif.

Menkeu memuji PT SMI sebagai lembaga profesional yang menilai proyek dengan teliti, sehingga kualitas infrastruktur yang dibiayai lebih terjamin. Di atas kertas, mekanisme ini tampak rapi: pusat mengendalikan mutu proyek, pemda mendapat infrastruktur, dan pembayaran otomatis melalui pemotongan DBH. Namun, di balik arsitektur teknokratis itu, DBH yang seharusnya menjadi hak daerah berubah fungsi menjadi semacam “kolateral” untuk mengunci cicilan utang. Ini bukan sekadar optimalisasi TKD, tapi penundaan beban anggaran dengan tagihan yang pasti muncul di kemudian hari.

Kritik: Dari Hak Konstitusional Menjadi Kewajiban Berutang

Kritik tajam muncul dari daerah, salah satunya disuarakan Ketua Fraksi PKB DPRD Sulawesi Tengah, Muhammad Safri. Menurutnya, cara pikir yang memandang pemotongan DBH bukan masalah besar karena bisa ditutup lewat PT SMI pinjaman adalah kekeliruan dalam memaknai hubungan keuangan pusat–daerah, terutama bagi daerah penghasil sumber daya alam. Pemotongan dana bagi hasil dipotong lalu daerah disuruh menutup celah itu dengan utang, menurut Safri, bukanlah solusi yang masuk akal.

Ia menegaskan, dana bagi hasil adalah hak daerah atas penerimaan negara, sedangkan pinjaman adalah kewajiban lengkap dengan bunga dan biaya lain. Dengan kata lain, menyamakan DBH dengan utang daerah adalah kekeliruan mendasar. Safri menggunakan analogi rumah tangga: uang saku anak dipotong orang tua, lalu ketika anak perlu biaya penting, ia diarahkan meminjam uangnya sendiri dari brankas keluarga, dan tetap wajib mengembalikannya. Analogi ini menggambarkan relasi yang timpang: daerah penyumbang ekonomi harus menanggung dampak sosial, lingkungan, dan infrastruktur, namun hak fiskalnya menyusut sementara akses pembiayaan diarahkan ke utang.

Risiko Jangka Panjang: Utang Daerah Meningkat dan Terjerat Skema Pinjaman

Jika pembiayaan infrastruktur daerah terus digeser dari transfer resmi ke jalur pinjaman, konsekuensinya tidak berhenti pada laporan keuangan tahun depan. Safri memperingatkan, dalam jangka panjang anggaran yang seharusnya dialokasikan untuk sekolah, jalan, dan layanan kesehatan akan tersedot untuk mencicil pinjaman. Artinya, utang daerah meningkat bukan hanya dalam angka, tapi dalam bentuk ruang fiskal yang menyempit. Ketika DBH di masa depan sudah “digadaikan” untuk melunasi PT SMI pinjaman, pilihan kebijakan pemda menyusut: prioritas pelayanan publik harus bersaing dengan kewajiban kreditur.

Purbaya sendiri mengingatkan risiko bila pemda menerbitkan surat utang tanpa hati-hati, mencontohkan krisis ketika pemerintah pusat harus menanggung gagal bayar daerah di negara lain. Ironinya, peringatan itu berdiri di samping kebijakan yang mendorong pemda berutang sebagai strategi pendanaan pemda. Safri menggarisbawahi potensi ketergantungan: bila formula DBH tidak dievaluasi, daerah kaya sumber daya bisa terjerumus pada siklus pembiayaan berbasis utang karena hak fiskalnya dipangkas. Ini bukan sekadar pilihan teknis, tetapi taruhan atas keberlanjutan keuangan daerah ke depan.

Kesimpulan: Infrastruktur Perlu, Tapi Jangan Dibangun di Atas Utang Hak Daerah

Pemerintah pusat berangkat dari niat yang tampaknya sederhana: memastikan pembiayaan infrastruktur daerah berjalan meskipun dana bagi hasil dipotong, lewat kanal pembiayaan infrastruktur daerah melalui PT SMI. Namun, ketika hak daerah digantikan dengan utang, desain ini berubah menjadi pilihan politik fiskal yang berisiko. Di atas kertas, skema ini bisa mempercepat proyek dan memperbaiki kualitas. Di lapangan, ia berpotensi mengunci APBD pada cicilan, menggeser beban fiskal hari ini ke generasi berikutnya, dan memperkuat ketergantungan pemda pada lembaga pembiayaan pusat.

Pinjaman tentu sah sebagai instrumen, selama digunakan terbatas untuk proyek strategis dengan manfaat dan kemampuan bayar yang jelas. Namun pinjaman tidak pantas menjadi pengganti dana bagi hasil yang merupakan hak konstitusional daerah. Jika pemerintah serius ingin memperkuat layanan publik, langkah pertama bukanlah menyuruh pemda berutang, melainkan memastikan formula pembagian DBH adil, transparan, dan cukup untuk menutup beban pembangunan dan dampak eksploitasi sumber daya di daerah. Infrastruktur penting, tetapi fondasinya tidak boleh dibangun di atas hak yang dikurangi dan utang yang menggunung.

Kuybeli memperoleh komisi saat Anda berbelanja melalui tautan kami, tanpa biaya tambahan untuk Anda.

You May Also Like

Comments
Tulis sesuatu...
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berbagi pendapat!