Payung hukum membuka jalan bagi perubahan
Sistem Resi Gudang adalah mekanisme penyimpanan komoditas terstandar yang memberi pemilik barang bukti kepemilikan dan akses pembiayaan sebelum barang dijual. Minyak nilam resmi ditetapkan sebagai komoditas yang dapat disimpan dalam Sistem Resi Gudang (SRG) melalui Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 2055 Tahun 2026, ditandatangani Menteri Perdagangan Budi Santoso pada 26 Oktober 2026. Kebijakan ini menempatkan minyak nilam sebagai komoditas ke-31 dalam daftar SRG nasional. Bagi minyak nilam Aceh, keputusan tersebut bukan sekadar tambahan daftar: ia menyediakan alat yang selama ini kurang dimiliki petani ketika harga pasar merosot. Gubernur Aceh Muzakir Manaf, atau Mualem, kemudian menginstruksikan tim ekonomi pemerintah daerah mempercepat hilirisasi nilam. Namun, pengakuan formal hanya membuka pintu. Nilai kebijakan ini akan ditentukan oleh seberapa cepat gudang, standar mutu, pembiayaan, dan pembeli hilir benar-benar terhubung.

Tunda jual dapat mengubah posisi tawar
Masalah yang hendak dijawab sudah lama membebani petani dan penyuling: ketika harga jatuh mendadak, mereka kerap terpaksa menjual dengan posisi tawar lemah di hadapan tengkulak. SRG menawarkan pilihan berbeda. Minyak nilam dapat disimpan di gudang dengan mutu terjaga, sehingga pemiliknya tidak harus melepas barang saat pasar sedang buruk; resi gudang juga dapat diagunkan ke bank untuk memperoleh modal kerja. Kesempatan menunda penjualan ini berpotensi memberi petani ruang bernapas sekaligus membantu menjaga kualitas produk. Tetapi akses tersebut tidak otomatis merata. Prosedur penyimpanan dan penilaian mutu harus mudah dipahami, sementara pembiayaan berbasis resi perlu tersedia bagi pelaku usaha yang memenuhi ketentuan. Tanpa layanan yang dapat dijangkau petani kecil dan penyuling, SRG berisiko menjadi fasilitas di atas kertas, bukan alat untuk memperbaiki tata niaga.

Aceh Jaya menjadi ujian pelaksanaan
Operasional awal SRG minyak nilam direncanakan diluncurkan Kementerian Perdagangan bersama Pemerintah Aceh di Kabupaten Aceh Jaya pada akhir 2026. Langkah ini memberi nilam Aceh Jaya peran penting sebagai titik awal, sekaligus menguji apakah rancangan kebijakan dapat bekerja di lapangan. Pemerintah Aceh meminta dinas terkait berkoordinasi dengan Bappebti, perbankan, pengelola gudang, serta pemerintah kabupaten dan kota sentra nilam. Koordinasi itu harus menghasilkan pembagian tugas yang jelas: gudang siap menerima komoditas, mutu dinilai konsisten, lembaga keuangan memahami resi, dan petani mengetahui cara mengakses layanan. Persiapan kelembagaan sama pentingnya dengan bangunan fisik. Jika salah satu mata rantai tersendat, kemampuan menunda jual dan memperoleh modal kerja akan sulit digunakan. Karena itu, peluncuran seharusnya diperlakukan sebagai awal evaluasi, bukan tanda bahwa ekosistem sudah selesai.
Hilirisasi harus melampaui penyimpanan
SRG dapat memperbaiki waktu penjualan, tetapi hilirisasi nilam menentukan apakah nilai ekonomi produk ikut meningkat. Pemerintah Aceh menyatakan kebijakan ini ditujukan untuk mendukung produktivitas, menjaga kualitas, menstabilkan harga jual, dan meningkatkan nilai minyak nilam bagi pasar domestik maupun ekspor. Agar tujuan itu tercapai, penyimpanan perlu tersambung dengan pengolahan dan permintaan pasar, bukan berdiri sendiri sebagai tempat menahan stok. Petani dan penyuling juga perlu merasakan manfaat nyata dari standar mutu dan akses pembiayaan, sementara pelaku hilir membutuhkan pasokan yang terjaga kualitasnya. Kebijakan baru ini memberi Aceh peluang untuk memperkuat rantai usaha dari produksi sampai pemasaran. Kesimpulannya, masuknya minyak nilam ke SRG adalah kemajuan penting, tetapi bukan garis akhir: keberhasilan bergantung pada pelaksanaan yang inklusif dan percepatan hilirisasi yang menghasilkan nilai lebih bagi produsen.







