Payung hukum sudah tersedia, pelaksanaan harus menyusul
Sistem resi gudang adalah mekanisme penyimpanan komoditas yang menerbitkan bukti kepemilikan barang, sehingga pemilik dapat menunda penjualan dan menggunakan resi sebagai agunan pembiayaan. Bagi minyak nilam Aceh, penetapan ini membuka peluang memperbaiki tata niaga yang selama ini membuat petani rentan saat harga merosot. Kementerian Perdagangan menetapkan minyak nilam sebagai komoditas yang dapat disimpan dalam sistem resi gudang melalui Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 2055 Tahun 2026, yang ditandatangani pada 26 Oktober 2026. Minyak nilam kini menjadi komoditas ke-31 dalam daftar nasional. Langkah ini layak disambut, tetapi keputusan administratif belum otomatis mengubah pendapatan petani. Nilainya baru terasa jika gudang, standar mutu, kelembagaan, dan akses pembiayaan berfungsi saat komoditas tiba di lapangan.

Tunda jual dapat mengubah posisi tawar petani
Masalah yang hendak dijawab sudah lama dikenal: ketika harga pasar jatuh, petani dan penyuling kerap terdesak untuk segera menjual, sementara posisi tawar mereka lemah di hadapan tengkulak. Dengan skema SRG, minyak nilam dapat disimpan di gudang dengan mutu terjaga, lalu dilepas ketika kondisi pasar membaik. Resi gudang juga dapat diagunkan ke bank untuk memperoleh modal kerja. Inilah manfaat paling langsung bagi rumah tangga produsen: mereka berpeluang memperoleh waktu dan pembiayaan, bukan sekadar menunggu harga pulih tanpa pilihan. Namun, tunda jual hanya efektif bila standar mutu jelas, proses penyimpanan dipercaya, dan bank bersedia menerima resi sebagai agunan. Tanpa unsur-unsur itu, SRG berisiko tinggal sebagai fasilitas di atas kertas, sementara keputusan menjual tetap ditentukan oleh kebutuhan uang tunai yang mendesak.

Aceh Jaya menjadi ujian kesiapan ekosistem
Pemerintah Aceh merencanakan peluncuran operasional SRG minyak nilam di Aceh Jaya pada akhir 2026 bersama Kementerian Perdagangan. Titik awal ini penting, tetapi ukuran keberhasilannya bukan seremoni peluncuran. Pemerintah Aceh perlu memastikan gudang mampu menjaga mutu, tata kelola kelembagaan berjalan, dan pembiayaan dapat diakses oleh petani serta penyuling yang memenuhi ketentuan. Gubernur Muzakir Manaf meminta dinas terkait mempercepat koordinasi dengan Bappebti, perbankan, pengelola gudang, serta pemerintah kabupaten dan kota sentra nilam. Koordinasi tersebut harus menghasilkan pembagian tanggung jawab dan kesiapan operasional yang nyata. SRG Aceh Jaya akan menjadi uji lapangan: jika rantai layanan tersambung, model ini dapat memperkuat kepercayaan produsen dan menjadi pijakan bagi penerapan lebih luas.
Hilirisasi menuntut lebih dari penyimpanan
Masuknya minyak nilam ke SRG adalah infrastruktur tata niaga, bukan hilirisasi yang selesai dengan sendirinya. Penyimpanan dan akses modal dapat membantu menjaga kualitas serta memberi ruang bagi produsen untuk memilih waktu penjualan. Namun, penguatan nilai tambah juga menuntut kesinambungan pasokan, standardisasi mutu, dan hubungan yang lebih kuat dengan pengolah serta pasar. Pemerintah Aceh sudah menginstruksikan tim ekonomi dan perangkat terkait mempercepat persiapan hilirisasi nilam setelah aturan terbit. Arahnya tepat, tetapi pelaksanaan perlu berangkat dari kebutuhan petani dan penyuling, bukan hanya kesiapan administratif. Pemerintah harus mengawal koordinasi lintas lembaga sampai fasilitas beroperasi dan layanan pembiayaan benar-benar tersedia. Kesimpulannya, keputusan ini membuka pintu; kerja bersama di gudang, bank, dan sentra produksi yang akan menentukan apakah pintu itu membawa manfaat nyata bagi petani.






