Korupsi proyek infrastruktur: pola lama, penangkapan baru
Korupsi proyek infrastruktur adalah penyalahgunaan kewenangan dan anggaran dalam pembangunan fasilitas publik strategis—seperti bandara, pelabuhan, dan sentra ekonomi—yang merugikan keuangan negara dalam jumlah besar, menghambat layanan publik, dan melemahkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah serta penegakan hukum. Kasus terbaru penangkapan buronan korupsi proyek infrastruktur menunjukkan satu pesan utama: pelarian bisa panjang, tapi jejak hukum lebih panjang. Kontraktor proyek perpanjangan landasan pacu Bandara Melalan berinisial MA yang lari selama 11 tahun akhirnya ditangkap tim Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur di Walenrang Utara, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, pada 31 Agustus 2026. Di sisi lain, Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung bersama Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mengamankan MR, buronan korupsi proyek Kapal Majapahit di Mojokerto, pada 2 September 2026.
Bandara Melalan: landasan pacu yang tak selesai, kerugian miliaran
Kasus MA memperlihatkan bagaimana korupsi proyek infrastruktur merusak proyek publik yang seharusnya meningkatkan konektivitas. MA adalah kontraktor pelaksana proyek perpanjangan landasan pacu Bandara Melalan pada Tahun Anggaran 2013, dengan target perpanjangan dari 1.050 meter menjadi 1.600 meter. Namun pekerjaan tidak rampung hingga batas waktu 15 Desember 2013 meski sudah mendapat tambahan waktu 53 hari. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan menemukan dugaan kerugian keuangan negara sekitar Rp1,5 miliar. MA kemudian mangkir dari pemanggilan penyidik pada Tahap II, hingga ditetapkan sebagai buronan dan masuk Daftar Pencarian Orang sejak 2015. Penangkapan di Luwu dilakukan tanpa perlawanan, dan MA langsung diterbangkan ke Balikpapan lalu dibawa ke Rutan Samarinda untuk penahanan lebih lanjut.
Kapal Majapahit Mojokerto: sentra kuliner yang berubah jadi perkara
Jika di Kutai Barat publik dirugikan lewat landasan pacu, di Mojokerto korupsi proyek infrastruktur muncul dalam bentuk sentra kuliner bertema Kapal Majapahit. MR merupakan tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan pujasera berbentuk Kapal Majapahit di kawasan Taman Bahari Mojopahit, Kota Mojokerto, pada tahun anggaran 2023. Penetapan tersangka tertuang dalam surat Kepala Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto tertanggal 25 Juli 2025. Proyek ini mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp1,9 miliar. Penangkapan MR dilakukan Tim Satgas SIRI Kejaksaan Agung bersama Kejaksaan Tinggi Jawa Timur di Jalan Raya Lawang–Malang, Banjararum, Kabupaten Malang. Setelah diamankan, MR bersikap kooperatif dan langsung diserahkan kepada Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Mojokerto untuk menjalani proses hukum berikutnya.
Strategi penangkapan: intelijen, satgas, dan perburuan lintas wilayah
Dua penangkapan ini memperlihatkan pola penegakan hukum korupsi yang semakin mengandalkan kerja intelijen dan koordinasi lintas wilayah. MA yang berstatus DPO sejak 2015 akhirnya ditemukan di provinsi lain dan ditangkap tim gabungan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur di Walenrang Utara. Sementara itu, Satgas SIRI Kejaksaan Agung bersama Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menggelar operasi di jalur raya untuk mengamankan MR yang masuk DPO asal Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Operasi Satgas SIRI secara eksplisit disebut sebagai bagian dari upaya menangkap buronan yang masih berada dalam daftar pencarian aparat penegak hukum. Jaksa Agung memerintahkan seluruh jajarannya untuk terus memonitor keberadaan para buronan dan segera melakukan penangkapan agar proses hukum bisa berjalan hingga eksekusi demi kepastian hukum.
Investigasinya lama, tetapi sinyal bagi pelaku jelas
Kedua kasus menunjukkan pola yang mengkhawatirkan sekaligus memberi harapan. Mengkhawatirkan, karena korupsi proyek infrastruktur strategis—bandara dan kawasan wisata–ekonomi—berulang dengan pola serupa: proyek tak selesai, kerugian negara miliaran, dan pelaku utama menghilang bertahun-tahun sebelum tertangkap. Namun juga memberi harapan, karena penegakan hukum korupsi tidak berhenti hanya karena waktu berlalu. Pihak kejaksaan menegaskan bahwa lamanya seseorang menghindari proses hukum bukan halangan, dan penegakan hukum dilaksanakan secara konsisten, berkelanjutan, tanpa batas wilayah maupun waktu. Jaksa Agung juga mengingatkan, “Tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan”. Pesan yang harus dibaca tegas oleh pelaku korupsi proyek infrastruktur: strategi pelarian mungkin berhasil menunda, tetapi tidak membatalkan konsekuensi hukum.






