Insentif fiskal, bukan hadiah lomba MBG
Insentif pemda MBG adalah bagian dari mekanisme insentif fiskal pemerintah pusat untuk daerah berkinerja baik, dengan dukungan terhadap program Makan Bergizi Gratis menjadi salah satu aspek penilaian, bukan hadiah khusus bagi pemenang lomba. Rencana Kemendagri menyiapkan Rp1 triliun bagi daerah yang menyukseskan MBG menjadi sorotan setelah Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyebut insentif itu akan dibagikan dalam tiga gelombang dan enam wilayah penilaian. Penyebutan sebagai bonus kepala daerah berisiko membentuk kesan bahwa dukungan terhadap program pusat otomatis dibayar dengan hadiah. Padahal, persoalan utamanya bukan sekadar ada atau tidaknya insentif, melainkan bagaimana kinerja daerah dinilai dan manfaat belanja publik dibuktikan. Dana publik patut dikaitkan dengan hasil yang terukur, bukan hanya kepatuhan administratif.
Klarifikasi Kepala BGN mengubah konteks
Kepala Badan Gizi Nasional Sudaryono meluruskan pemberitaan: Rp1 triliun itu bukan hadiah langsung untuk daerah yang menang dalam kompetisi khusus MBG, melainkan alokasi insentif fiskal yang sudah tercatat dalam pagu Kemendagri. Klarifikasi Kepala BGN juga menjelaskan bahwa insentif fiskal selama ini mempertimbangkan sejumlah capaian, seperti pengendalian inflasi, pengurangan kemiskinan dan stunting, penurunan pengangguran, serta inovasi pembiayaan daerah. Dukungan dan kreativitas pemda dalam memfasilitasi MBG direncanakan menjadi indikator tambahan pada penilaian anggaran 2027. Pembedaan ini penting: keterlibatan daerah dapat diperhitungkan, tetapi tidak berarti seluruh dana diperuntukkan bagi MBG. Pemerintah perlu menyampaikan kriteria dan hasil penilaian secara terang agar publik dapat menilai apakah insentif mendorong layanan yang lebih baik atau sekadar menambah kesan lomba antardaerah.
PAD tetap ukuran penting prestasi daerah
Anggota Komisi IX DPR RI Irma Suryani Chaniago mempertanyakan urgensi bonus tersebut di tengah efisiensi anggaran. Menurutnya, kepala daerah semestinya dinilai dari kemampuan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan mengelola APBD secara efektif, bukan hanya dari dukungan terhadap program pusat. Kritik ini menyentuh pertanyaan yang layak dijawab: apakah insentif akan membuat pemda lebih sigap menjalankan MBG, atau mengalihkan perhatian dari kemandirian fiskal? Irma juga berpendapat dukungan terhadap MBG merupakan kewajiban kepala daerah dan program itu telah menggerakkan ekonomi lokal melalui tenaga kerja, relawan, serta perputaran usaha. Karena itu, tambahan insentif perlu memiliki alasan dan ukuran hasil yang jelas. Jika tidak, publik wajar bertanya apakah uang tersebut menghargai dampak nyata atau sekadar partisipasi dalam agenda pemerintah pusat.

Keberhasilan harus terasa bagi warga
Perdebatan tidak berhenti pada motif kepala daerah. Irma menekankan bahwa pengawasan keamanan pangan sebaiknya ditangani BPOM dan mengusulkan agar anggaran pengawasan dialihkan langsung ke lembaga tersebut demi akuntabilitas. Ia juga mengingatkan bahwa sejumlah kabupaten dan kota memiliki APBD di bawah Rp1 triliun, sehingga kapasitas fiskal perlu dihitung cermat. Kritik itu relevan karena keberhasilan program Makan Bergizi Gratis tidak cukup diukur dari jumlah daerah yang mendukung atau makanan yang dibagikan. Jika sasaran kebijakan mencakup perbaikan gizi dan penurunan stunting, intervensi kesehatan lain, termasuk suplementasi vitamin dan akses air bersih, juga perlu diperhatikan. Pada akhirnya, insentif layak diberikan hanya bila kriteria terbuka, pengawasan kuat, dan hasilnya benar-benar dirasakan warga. Tanpa itu, bonus kepala daerah berisiko lebih menonjol daripada tujuan gizi yang hendak dicapai.






