Kebijakan sekolah harus mengikuti keadaan setempat
Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) adalah kegiatan belajar yang berlangsung tanpa kehadiran siswa di sekolah, sedangkan pembelajaran tatap muka mengembalikan kegiatan belajar ke ruang kelas dengan mempertimbangkan keadaan lingkungan dan kesehatan peserta didik. Perbedaan pilihan Muratara dan Balangan menunjukkan bahwa kebijakan kehadiran siswa tidak semestinya diseragamkan ketika kondisi daerah dan penilaian risikonya berbeda. Muratara masih menerapkan PJJ hingga Senin, 26 Oktober 2026, setelah memulai kebijakan itu pada 9 Oktober; di Balangan, PJJ atau Belajar dari Rumah (BDR) untuk 27 Oktober dibatalkan dan sekolah kembali berjalan seperti biasa. Kedua keputusan berlangsung di tengah perhatian terhadap kabut asap, tetapi langkah yang tepat bergantung pada evaluasi setempat. Ukuran keberhasilan bukan seberapa cepat kelas dibuka, melainkan apakah akses belajar dan perlindungan kesehatan sama-sama dijaga.

Muratara memilih bertahan dengan PJJ
Di Muratara, PJJ di sekolah telah berlangsung lebih dari dua pekan pada saat kebijakan itu masih berlaku hingga 26 Oktober. Kejenuhan mulai dirasakan murid dan wali murid, sementara sebagian orang tua meminta anak kembali belajar tatap muka. Bupati Muratara, H. Devi Suhartoni, meminta masyarakat mengikuti pengaturan pemerintah dan menegaskan bahwa sekolah tetap ditutup untuk kegiatan langsung. Ia juga menyatakan, “Biar kami yang atur...semua demi kebaikan pendidikan dan anak anak kita,” sebagai alasan agar keputusan tidak berubah hanya karena desakan sesaat. Sikap tegas itu dapat membantu menjaga konsistensi, tetapi kejenuhan keluarga juga perlu ditanggapi dengan komunikasi yang jelas dan dukungan belajar yang memadai. Kepala Disdik Muratara, M. Andrian Fatursyah, menyebut kepastian apakah PJJ diperpanjang atau tatap muka dilaksanakan akan diputuskan pada Selasa, 27 Oktober 2026.
Balangan membuka kelas sambil memantau udara
Balangan mengambil langkah berbeda: Disdikbud membatalkan PJJ/BDR yang sebelumnya dijadwalkan pada 27 Oktober 2026. PAUD, SD, SMP, dan PKBM di bawah dinas tersebut kembali belajar sesuai jadwal biasa. Pembatalan itu menyusul surat edaran 25 Oktober tentang PJJ/BDR akibat kabut asap karhutla, tetapi bukan berarti risiko udara dianggap selesai. Dinas tetap memantau kualitas udara dan kondisi asap, lalu akan mengevaluasi kebijakan secara berkala dengan mempertimbangkan lingkungan serta kemungkinan dampaknya terhadap kesehatan peserta didik. Jika keadaan menuntut perubahan, pemberitahuan lanjutan akan disampaikan melalui surat resmi. Pendekatan ini lebih meyakinkan daripada membuka sekolah tanpa pengawasan: belajar tatap muka berjalan, namun keputusan tetap dapat disesuaikan. Bagi orang tua dan sekolah, mengikuti informasi resmi penting agar perubahan kebijakan kehadiran siswa tidak menimbulkan kebingungan.
Perbedaan keputusan menuntut evaluasi terbuka
Perbedaan antara Muratara dan Balangan bukan sekadar soal memilih layar atau ruang kelas. Muratara mempertahankan pembatasan kehadiran sambil menunggu keputusan berikutnya, sedangkan Balangan mengembalikan siswa ke sekolah sambil mengawasi kualitas udara. Evaluasi yang masuk akal perlu bertumpu pada kondisi lingkungan dan potensi dampak kesehatan, bukan hanya pada keluhan tentang kejenuhan atau keinginan untuk segera menormalkan jadwal. Namun, kebijakan PJJ juga membawa beban bagi keluarga dan dapat mengganggu pengalaman belajar ketika berlangsung lama. Karena itu, pemerintah daerah perlu menyampaikan alasan, jadwal peninjauan, serta saluran informasi yang mudah diakses. Kabut asap sekolah seharusnya mendorong pemantauan yang konsisten, bukan keputusan yang dianggap permanen. Perbedaan kebijakan dapat dibenarkan jika dasar penilaiannya jelas dan perubahan diumumkan tepat waktu.
Utamakan keselamatan tanpa mengabaikan pembelajaran
Kedua daerah mengingatkan bahwa tidak ada satu kebijakan kehadiran siswa yang otomatis tepat untuk semua tempat dan waktu. Muratara masih menjalankan PJJ pada 26 Oktober dan meminta warga mengikuti pengaturan pemerintah; Balangan kembali membuka pembelajaran langsung pada 27 Oktober, tetapi menautkan langkah itu pada pemantauan serta evaluasi kondisi asap. Perbedaan tersebut sebaiknya dinilai dari ketepatan membaca risiko, keterbukaan informasi, dan kemampuan menjaga proses belajar—bukan dari anggapan bahwa sekolah tatap muka selalu lebih baik atau PJJ selalu lebih aman. Pemerintah daerah perlu siap mengubah keputusan ketika data lingkungan dan kesehatan menunjukkan perlunya penyesuaian. Kesimpulannya, belajar tatap muka layak diteruskan ketika kondisi mendukung, sementara PJJ tetap menjadi pilihan perlindungan ketika risiko belum terkendali; yang tak boleh ditawar adalah evaluasi yang jelas dan berpihak pada siswa.






