Kekurangan jatah bukan satu-satunya masalah
Solar subsidi nelayan adalah bahan bakar bersubsidi yang dialokasikan bagi kapal perikanan yang memenuhi syarat, sehingga kecukupan kuota dan ketepatan penyalurannya sama-sama menentukan apakah nelayan dapat melaut. Perbedaan itu terlihat di Bontang dan Kepulauan Anambas: yang pertama menekan pemerintah agar menambah pasokan, sedangkan yang kedua juga menuntut pembenahan cara BBM dibagikan. Keduanya memperlihatkan bahwa menambah volume saja belum tentu menyelesaikan hambatan di lapangan. Di Bontang, Pemerintah Kota mengusulkan tambahan solar untuk nelayan melalui SPBN Tanjung Limau. Permintaan ini berangkat dari kesenjangan antara jatah dan jumlah pengguna: catatan dinas setempat mencakup 400 kapal yang berhak membeli solar subsidi, sementara kuota bulanan hanya 192 kiloliter. Jika dirata-ratakan, alokasi itu setara 6,4 kiloliter per hari. Angka tersebut membuat desakan tambahan kuota masuk akal, tetapi tetap harus disertai pendataan penerima yang akurat.

Bontang: tambah pasokan, pastikan penerima
Kebutuhan nelayan Bontang diperkirakan dapat mencapai 300 kiloliter per bulan, jauh di atas jatah yang tersedia. Ketika pasokan terlambat, kekurangan terasa lebih tajam: menurut Syamsu Wardi dari dinas perikanan setempat, kebutuhan sempat mencapai 28 kiloliter setelah tiga hari tanpa kiriman, sedangkan pasokan 8 kiloliter hanya mencukupi sebagian nelayan. Karena itu, kuota solar nelayan perlu dihitung berdasarkan kebutuhan nyata, bukan sekadar mempertahankan alokasi yang terbukti tertinggal. Pemerintah kota telah menempuh jalur pengajuan. Kepala Bagian Ekonomi Sekretariat Daerah Bontang, Arif Rochman, menyatakan surat permintaan tambahan dikirim pada Juli 2026. Selanjutnya, dinas terkait akan merampungkan data kapal yang berhak, lalu meneruskan permohonan melalui Bagian Ekonomi kepada BPH Migas di Kementerian ESDM. Urutan ini penting: tambahan kuota dapat membantu, tetapi tanpa daftar penerima yang tertib, pasokan lebih besar belum menjamin nelayan yang membutuhkan benar-benar mendapatkannya.
Anambas: akses dan keterbukaan ikut menentukan
Di Kepulauan Anambas, nelayan mengeluhkan bukan hanya kuota yang terbatas, tetapi juga jatah yang tidak sesuai rekomendasi dan stok SPBU yang habis saat mereka datang. Dalam audiensi dengan Bupati Aneng pada 30 Oktober 2026, persoalan lama itu kembali mengemuka. Kuota solar subsidi untuk 2026 tercatat 6.400 kiloliter, sedangkan kebutuhan nelayan mencapai 10.600 kiloliter. Keluhan tersebut juga mencakup harga yang menurut nelayan berkisar Rp7.000 hingga Rp9.000 per liter, dibandingkan acuan Rp6.200. Keadaan ini menunjukkan mengapa penambahan jatah saja tidak cukup. Nelayan meminta pemerintah mengawasi penyaluran secara langsung, membuka informasi jumlah BBM yang masuk dan dibagikan, serta memastikan takaran sesuai. Mereka juga meminta Pertamina dan BPH Migas hadir agar persoalan dapat dibahas terbuka. Rencana distribusi solar desa tidak dapat dipastikan dari informasi yang tersedia; yang jelas, tuntutan di Anambas menempatkan keteraturan akses dan transparansi sebagai bagian penting dari solusi.
Dua jalur solusi harus saling melengkapi
Bontang menekankan kecukupan volume: menaikkan alokasi agar sebanding dengan kebutuhan armada, sembari merampungkan data kapal yang berhak. Anambas menyoroti penyaluran: kuota yang ada harus dapat diakses sesuai rekomendasi, stoknya diketahui, dan takarannya diawasi. Perbedaan ini penting. Tambahan pasokan tanpa pengawasan berisiko membiarkan masalah akses tetap ada; distribusi yang lebih tertib pun tidak menghapus kekurangan apabila total jatah jauh di bawah kebutuhan. Kebijakan yang berpihak pada nelayan perlu menggabungkan kedua pendekatan tersebut: tetapkan kuota dari data kebutuhan yang dapat diperiksa, lalu pantau penyaluran hingga penerima. Di Bontang, permohonan tambahan sedang menunggu tindak lanjut setelah surat dikirim. Di Anambas, nelayan meminta pembahasan terbuka bersama pihak terkait. Kesimpulannya, solar subsidi nelayan baru terasa manfaatnya ketika jumlahnya memadai sekaligus sampai kepada orang yang berhak.






