Kuota BBM Nelayan di Perbatasan Timur: Masalah Bukan di Laut, Tapi di Darat
Kuota BBM nelayan adalah batas volume bahan bakar bersubsidi yang secara resmi dialokasikan pemerintah bagi kapal dan usaha penangkapan ikan, yang bertujuan menekan biaya operasi melaut, menjaga keberlangsungan usaha kecil di sektor perikanan, dan memastikan subsidi energi perikanan tepat sasaran terutama di wilayah perbatasan dan pulau terpencil.
Persoalan utama nelayan di perbatasan timur hari ini bukan semata cuaca buruk atau hasil tangkapan yang fluktuatif, melainkan akses ke BBM subsidi yang sempit dan berbelit. Di Maluku, pengembangan jaringan SPBU nelayan subsidi terhambat keterbatasan kuota BBM nelayan yang dialokasikan dari pemerintah pusat melalui pemerintah provinsi. Akibatnya, SPBU yang sudah berdiri tidak dapat melayani nelayan secara optimal, sehingga banyak kapal kecil tetap bergantung pada pengecer dengan harga lebih mahal. Ini membuat tujuan awal subsidi energi perikanan bergeser: alih-alih menjadi pelampung keselamatan ekonomi nelayan kecil, kuota BBM yang terlalu kecil justru berubah menjadi jerat biaya produksi.

Maluku: SPBU Nelayan Ada, Kuota BBM Subsidi yang Tidak Hadir
Maluku adalah contoh jelas bagaimana infrastruktur tanpa kuota hanyalah monumen kebijakan. Sepuluh SPBU nelayan sudah beroperasi di berbagai titik, tetapi tanpa tambahan kuota BBM subsidi, fungsi pelayanan mereka tertahan di tengah jalan. Ketersediaan kuota BBM nelayan menjadi syarat mutlak agar jaringan SPBU nelayan subsidi benar-benar mendekatkan bahan bakar ke nelayan pulau-pulau kecil, bukan hanya menambah angka proyek di laporan.
Pemerintah provinsi, DPRD, dan Dinas Perikanan di Maluku mengaku akan mendorong penambahan kuota yang dialokasikan khusus untuk kebutuhan nelayan. Secara politik, ini sinyal positif; secara praktis, langkah ini terlambat. SPBU nelayan baru di Nusaniwe bahkan sudah memiliki calon investor, tetapi masih menunggu penyelesaian teknis dengan pemerintah dan badan usaha penyalur. Selama kuota belum dipastikan, setiap rencana pembangunan SPBU nelayan adalah investasi yang menggantung. Maluku mengajarkan satu pelajaran penting: tanpa reformasi kuota, penambahan SPBU hanya memecah jatah yang sama kecilnya ke lebih banyak titik distribusi.
Ransiki, Manokwari Selatan: Tuntutan 60 Liter dan SPBU Khusus
Di Ransiki, Manokwari Selatan, kemarahan nelayan sudah berubah menjadi daftar tuntutan yang konkret. Mereka minta pembangunan SPBU nelayan di Raipawi dipercepat, kuota BBM nelayan dinaikkan, dan bantuan alat tangkap hingga sarana keselamatan kerja segera direalisasikan. Permintaan paling tajam adalah kenaikan jatah BBM bersubsidi dari 30 liter menjadi 60 liter per trip, karena jarak melaut yang jauh menuntut bahan bakar cukup untuk perjalanan pergi dan pulang. Jatah 30 liter jelas tidak realistis untuk nelayan yang harus mengejar daerah tangkapan semakin jauh akibat tekanan sumber daya.
Nada frustrasi tercermin ketika perwakilan nelayan meminta dinas terkait turun ke lapangan, bukan hanya bicara di ruang rapat. Di sisi lain, legislatif daerah mendesak pemerintah kabupaten memfasilitasi penambahan kuota BBM subsidi di SPBU Oransbari dan Wariab serta memastikan distribusi bahan bakar nelayan tepat sasaran. Konflik di Ransiki memperlihatkan ketimpangan: pemerintah provinsi lain mengupayakan tambahan kuota untuk industri besar, sementara nelayan di garis depan perbatasan timur masih berjuang menggandakan jatah dari 30 menjadi 60 liter agar kapal mereka tidak terdampar di tengah operasi.
Papua dan Proyek Strategis: BBM Perbatasan Timur Tersedot Industri
Berbeda dari Maluku dan Ransiki, pemerintah provinsi di Papua mendorong tambahan kuota BBM terutama untuk kebutuhan industri dan proyek strategis nasional. Kebutuhan biosolar di wilayah ini tercatat sekitar 44.398 kiloliter, sementara minyak tanah sekitar 74.144 kiloliter; total keduanya mencapai sekitar 118.542 kiloliter. Angka tersebut digunakan sebagai dasar permintaan penyesuaian kuota BBM perbatasan timur. Secara ekonomi, fokus pada industri dan proyek besar dipahami sebagai strategi mengejar pertumbuhan. Namun secara sosial, orientasi ini berpotensi menyingkirkan kebutuhan kelompok rentan seperti nelayan skala kecil yang tidak punya daya tawar setara.
Pemerintah daerah sedang menyiapkan penguatan infrastruktur distribusi, antara lain rencana pembangunan SPBU di Koya Koso untuk melayani kebutuhan solar sektor industri. Penguatan ini diharapkan mengurangi beban SPBU di dalam kota dan mendukung aktivitas ekonomi dan pembangunan. Tapi jika penambahan kuota dan infrastruktur hanya diarahkan ke proyek strategis, kesenjangan di hilir akan melebar: industri besar lebih mudah memperoleh BBM, sementara distribusi bahan bakar nelayan di pesisir dan pulau kecil tetap tergantung sisa alokasi. Tanpa kebijakan eksplisit yang mengunci porsi kuota BBM nelayan, subsidi energi perikanan berisiko kalah bersaing dengan kepentingan industri besar.

Koordinasi Politik dan Desain Ulang Subsidi Energi Perikanan
Benang merah dari Maluku, Ransiki, dan Papua adalah lemahnya desain dan koordinasi kebijakan subsidi energi perikanan. Di satu sisi, pemerintah provinsi Maluku bersama DPRD dan Dinas Perikanan sepakat mendorong penambahan kuota khusus nelayan. Di sisi lain, legislatif dan dinas di Manokwari Selatan saling mengingatkan agar jatah BBM nelayan ditambah dan disalurkan tepat sasaran. Sementara di Papua, dinas energi berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk memastikan distribusi BBM sesuai peruntukan. Semua bergerak, tetapi belum satu arah. Selama kuota untuk nelayan tidak dikunci dalam skema nasional, setiap penambahan kuota baru akan diperebutkan sektor lain yang lebih kuat.
Reformasi kuota BBM nelayan di perbatasan timur seharusnya berangkat dari tiga prinsip: porsi kuota minimum yang dilindungi khusus bagi SPBU nelayan subsidi, penyaluran yang berbasis data nelayan resmi (misalnya melalui Kartu Kusuka yang diminta nelayan Ransiki), dan pengawasan bersama pemerintah daerah, DPRD, serta Dinas Perikanan. Tanpa itu, SPBU nelayan hanya akan menjadi simbol, bukan solusi. Nelayan di perbatasan membutuhkan kebijakan yang berpihak: BBM yang cukup untuk berangkat dan pulang dengan selamat, bukan sekadar janji di forum rapat.






