Panduan untuk membawa edukasi ke ruang dakwah
PELITA Syariah adalah Buku Panduan Literasi dan Referensi Dakwah Keuangan Syariah yang disusun untuk membantu pendakwah, penyuluh agama, dan tokoh masyarakat menyampaikan materi pengelolaan keuangan serta pemanfaatan layanan syariah secara bijak dan bertanggung jawab. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan panduan ini pada puncak Syariah Financial Fair (SYAFIF) Goes to Makassar 2026 di Trans Studio Mall Makassar, Minggu, 1 November 2026. Langkah tersebut patut dinilai sebagai upaya menjadikan literasi keuangan syariah lebih dekat dengan percakapan sehari-hari, bukan hanya urusan lembaga keuangan. Tokoh agama dan jaringan dakwah dilibatkan karena mereka dapat menyampaikan edukasi melalui ruang yang sudah akrab bagi masyarakat, seperti ceramah dan khotbah. Namun, peluncuran panduan adalah awal penyediaan bahan, bukan bukti bahwa pemahaman masyarakat telah berubah.
Kesenjangan literasi dan akses menjadi alasan
Alasan memperkuat edukasi terlihat pada hasil Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan 2026: indeks literasi keuangan syariah tercatat 43,07 persen, sementara indeks inklusinya 13,24 persen. Selisih ini menunjukkan bahwa pemahaman dan pemanfaatan produk belum berjalan seiring; memperluas akses saja tidak cukup jika masyarakat belum mampu menilai pilihan sesuai kebutuhan. OJK juga menempatkan literasi sebagai perlindungan dari risiko akibat minimnya pemahaman, termasuk penipuan, pinjaman daring ilegal, dan produk keuangan ilegal. Karena itu, tujuan panduan bukan mendorong penggunaan produk secara membabi buta, melainkan membekali masyarakat agar dapat mengambil keputusan lebih bertanggung jawab. Kualitas edukasi akan bergantung pada ketepatan materi dan cara penyampaiannya, bukan semata-mata pada banyaknya forum yang mengangkat topik syariah.
Jaringan dakwah menjadi saluran, bukan jaminan hasil
OJK menyusun PELITA Syariah bersama Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia, dengan Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia turut memastikan substansinya sesuai prinsip syariah. Isinya mencakup materi edukasi dan referensi naskah khotbah, sehingga pendakwah memiliki bahan yang lebih sistematis untuk membahas pengelolaan keuangan. Untuk memperluas pemanfaatan panduan, OJK mendorong kolaborasi dengan Kementerian Agama, Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah, Dewan Masjid Indonesia, Ikatan Da’i Indonesia, serta Masyarakat Ekonomi Syariah. DMI menyatakan akan mendorong khatib mengangkat tema ekonomi dan keuangan syariah secara berkala. Rencana itu memberi jalur tindak lanjut yang konkret, tetapi jangkauan maupun dampaknya belum dapat dianggap pasti. Ukuran keberhasilan kelak bukan hanya apakah bahan dipakai, melainkan apakah penyampaiannya jelas, akurat, dan membantu warga membedakan pilihan yang sesuai kebutuhan dari tawaran berisiko.
Kesimpulan: ukur keberhasilan dari pemahaman
PELITA Syariah menawarkan pendekatan yang masuk akal: membawa edukasi keuangan ke forum keagamaan melalui tokoh yang dekat dengan kehidupan masyarakat. Nilai utama panduan ini terletak pada tersedianya materi dan referensi dakwah yang dapat dipakai untuk membahas keuangan syariah secara lebih terstruktur. Namun, keberadaan buku dan dukungan jaringan belum dengan sendirinya menyelesaikan kesenjangan literasi dan inklusi. Langkah berikutnya perlu menjaga agar materi mudah dipahami, tetap sesuai prinsip syariah, dan relevan dengan keputusan keuangan sehari-hari. Dengan demikian, peluncuran ini sebaiknya dipandang sebagai perangkat edukasi, bukan klaim keberhasilan yang sudah terukur. Jika kolaborasi dan penggunaan panduan berlangsung konsisten, masyarakat setidaknya memiliki tambahan rujukan untuk memahami produk, mengelola keuangan, dan meningkatkan kewaspadaan terhadap penipuan serta layanan ilegal.






