Pengawasan harus menjaga integritas sekaligus keadilan
Tes Kemampuan Akademik (TKA) adalah asesmen untuk mengukur kemampuan akademik peserta didik, yang penyelenggaraannya harus melindungi hak peserta sekaligus menjaga kejujuran dan keamanan ujian. Langkah Kemendikdasmen menggandeng 17 perguruan tinggi negeri untuk mengawasi TKA SMA patut diapresiasi, sebab pengawasan yang terlihat dan konsisten dapat menekan peluang kecurangan serta kebocoran soal TKA. Namun, banyaknya pengawas bukan ukuran keberhasilan jika pemantauan tidak diikuti prosedur penanganan pelanggaran yang jelas. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti menyatakan kementeriannya menyiapkan pemantauan nasional untuk mencegah kecurangan selama ujian. Pemerintah juga bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Digital terkait pemantauan media sosial dan aktivitas lain yang berpotensi mengganggu integritas asesmen. Ini penting karena anggapan bahwa TKA sekadar formalitas dapat melemahkan disiplin. Peserta pun diingatkan untuk tidak menyontek; kejujuran semestinya menjadi bagian dari tujuan ujian, bukan hanya aturan di atas kertas.
Pemantauan Zoom berguna, tetapi bukan pengganti kesiapan
Pemantauan kelas secara daring melalui Zoom menjadi salah satu cara untuk mengamati situasi ruang ujian dan mendeteksi gerak-gerik yang mencurigakan. Teknologi ini dapat memperluas pengawasan, tetapi keberhasilannya bergantung pada mutu koneksi, sudut pandang kamera, dan tindak lanjut ketika ditemukan masalah. Karena itu, pengawasan TKA SMA tidak boleh berhenti pada layar yang terhubung ke pusat pemantauan. Ombudsman ikut memantau pelaksanaan TKA 2026 karena persoalan yang dilaporkan mencakup gangguan server, keterbatasan sarana ujian, dan dugaan pungutan liar. Catatan pemantauan Ombudsman pada 2025 di 54 sekolah juga memuat gangguan jaringan, minimnya ruang cadangan, laporan dugaan kebocoran soal, perlakuan diskriminatif terhadap peserta pendidikan nonformal dan informal, serta akses pengaduan yang belum optimal. Temuan tersebut menunjukkan bahwa integritas ujian tidak hanya bergantung pada pengawasan terhadap siswa, tetapi juga pada layanan yang adil dan siap menghadapi gangguan.
Gangguan server dan pungli langsung menyentuh hak peserta
Risiko paling nyata bagi peserta muncul saat gangguan server ujian menghambat mereka mengerjakan soal sesuai jadwal. Di Kota Palu, gangguan server dilaporkan menunda pengerjaan, sedangkan sesi pertama di Kabupaten Kuantan Singingi dibatalkan dan harus dijadwalkan ulang. Ketimpangan jumlah komputer, jaringan atau pasokan listrik yang tidak stabil, serta dampak karhutla di Kalimantan Tengah yang mendorong penundaan ujian, memperlihatkan bahwa kesiapan teknis dan rencana darurat bukan urusan tambahan. Keduanya menentukan apakah peserta mendapat kesempatan asesmen yang setara. Ombudsman menegaskan kendala teknis tidak otomatis merupakan maladministrasi, tetapi penyelenggara tetap harus menjelaskan penyebabnya, mendata peserta terdampak, dan mengumumkan ujian susulan secara transparan. Perhatian pada dugaan pungutan liar juga tak boleh berhenti sebagai catatan: laporan perlu ditangani menurut ketentuan. Jika peserta dirugikan oleh gangguan di luar kendali mereka, kepastian layanan dan jadwal pemulihan harus menjadi tanggung jawab penyelenggara.
Nama terduga bukan bukti, tindak lanjut harus akuntabel
Kemendikdasmen menyatakan telah mengantongi sejumlah nama yang diduga terkait laporan pelanggaran TKA jenjang SMA dan masih mendalami fakta serta bukti sebelum menentukan langkah berikutnya. Sikap berhati-hati ini tepat: menyebut nama tanpa pemeriksaan tuntas berisiko mengubah dugaan menjadi vonis, sementara membiarkan laporan berlarut-larut akan mengikis kepercayaan. Kementerian mengimbau masyarakat melaporkan dugaan pelanggaran melalui Unit Layanan Terpadu, dan menyatakan pelanggaran yang terbukti akan ditangani sesuai ketentuan. Ombudsman juga membuka posko pengaduan TKA 2026 dan akan memantau sarana, prasarana, dukungan teknis, serta penanganan kendala peserta. Langkah selanjutnya harus terukur: aduan ditindaklanjuti, peserta terdampak memperoleh informasi dan jadwal yang pasti, dan hasil pemeriksaan disampaikan tanpa mengorbankan asas kehati-hatian. Pengawasan berlapis hanya bermakna bila disertai layanan yang adil. Kesimpulannya, integritas TKA tak cukup dijaga dengan kamera dan daftar pengawas; ia diuji oleh kemampuan penyelenggara melindungi setiap peserta saat masalah benar-benar terjadi.






