Temukan minat Anda, bersama

Promo pilihan, ulasan jujur, dan cerita belanja dari mereka yang seminat dengan Anda — setiap hari di Kuybeli.

Temukan minat Anda, bersamaPromo pilihan, ulasan jujur, dan cerita belanja dari mereka yang seminat dengan Anda — setiap hari di Kuybeli.

Dewan Pengawas Syariah Perkuat Ekosistem Keuangan Islam Serantau

Dewan Pengawas Syariah Perkuat Ekosistem Keuangan Islam Serantau
Minat|Asia Tenggara

Mengapa Tata Kelola Keuangan Syariah Serantau Butuh Orkestrasi

Dewan Pengawas Syariah adalah lembaga atau individu yang bertugas memastikan produk, layanan, dan transaksi lembaga keuangan syariah berjalan sesuai prinsip fikih muamalah, sekaligus membaca perubahan regulasi modern agar fatwa dan praktik di lapangan tetap sejalan dengan kebutuhan pasar kontemporer dan tujuan pembangunan ekonomi umat.

Pertemuan Ijtima’ Sanawi ke-19 yang menghadirkan lebih dari 300 Dewan Pengawas Syariah (DPS) di sebuah hotel di Jakarta menjadi sinyal kuat bahwa tata kelola keuangan syariah tidak boleh lagi berjalan sendiri-sendiri. Di forum tahunan ini, DSN MUI secara terang menempatkan agenda kejar ketertinggalan dari ekonomi konvensional sebagai tujuan utama, bukan sekadar forum sosialisasi regulasi. Pertumbuhan industri syariah 7,3 persen saat pandemi disebut sebagai bukti bahwa sektor ini punya daya tahan dan potensi, tetapi tanpa koordinasi regulasi dan pengawasan yang rapi, angka itu mudah mentok di batas struktural.

Dewan Pengawas Syariah Perkuat Ekosistem Keuangan Islam Serantau

Ijtima’ Sanawi: Laboratorium Kebijakan UU P2SK dan Regulasi Keuangan Islam

Forum Ijtima’ Sanawi DPS ke-19 tidak berhenti pada perbincangan fatwa abstrak; ia berubah menjadi laboratorium kebijakan yang membedah Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) dan implikasinya terhadap regulasi keuangan islam. Sesi kunci bertajuk pengkinian isu sektoral keuangan syariah menempatkan Otoritas Jasa Keuangan sebagai narasumber utama, menegaskan bahwa DPS harus paham tata aturan, bukan hanya naskah fikih.

Lebih penting lagi, forum ini berani menyentuh topik yang sering dihindari: perpajakan, pertanahan, dan pembebanan pengikatan jaminan dalam transaksi syariah. Tanpa penyelarasan aspek fiskal, keuangan syariah ASEAN akan terus tersandera ketidakpastian pajak yang membuat produk syariah kalah kompetitif. Diskusi internal antara DPS dan DSN MUI di akhir hari pertama menunjukkan kesadaran bahwa regulasi keuangan islam bukan teks beku; ia harus dibaca ulang setiap tahun agar sebanding dengan inovasi produk dan perubahan risiko di lapangan.

Dewan Pengawas Syariah Perkuat Ekosistem Keuangan Islam Serantau

Dari Koordinasi Nasional ke Arsitektur Keuangan Syariah ASEAN

Keberanian DSN MUI mengumpulkan ratusan DPS, regulator, dan pelaku industri adalah langkah awal membangun kerangka keuangan syariah ASEAN yang lebih terkoordinasi. Pertemuan tingkat serantau yang diikuti narasumber dan peserta dari berbagai negara di kawasan ini membuka ruang pembicaraan tata kelola bersama, bukan hanya pertukaran sopan santun akademik.

Jika keuangan syariah ingin melampaui batas nasional, maka standardisasi fatwa, pengawasan, dan pemahaman UU lintas yurisdiksi menjadi keniscayaan. Saat ini, setiap negara membawa regulasi zakat, wakaf, dan perbankan syariah sendiri, sementara pasar keuangan syariah ASEAN makin terhubung. Tanpa kerangka koordinasi regional, risiko regulatory arbitrage akan tumbuh: pelaku memilih yurisdiksi paling longgar, sementara prinsip syariah dikompromikan secara diam-diam. Ijtima’ Sanawi dan forum serantau memperlihatkan embrio arsitektur baru: DPS yang saling belajar, regulator yang saling menyimak, dan wacana harmonisasi yang pelan-pelan disusun melalui diskusi tahunan yang konsisten.

Wakaf Produktif Regional: Dari Wacana Fatwa ke Mesin Pemberdayaan

Ajakan Majelis Ulama untuk membangun wakaf produktif regional bukan slogan sosial; ia adalah strategi politik ekonomi umat di tengah krisis multidimensi berupa krisis pangan, energi, keuangan, kesehatan, dan geopolitik. Dengan penduduk muslim dunia yang terus tumbuh, dana sosial Islam seperti zakat dan wakaf menjadi fondasi kekuatan keuangan syariah ASEAN jika dikelola secara lintas negara dan terstruktur.

Data penghimpunan dana zakat, infak, dan sedekah sebesar Rp 14,2 triliun pada 2021 menunjukkan kapasitas penghimpunan yang nyata. Kini tantangannya menggeser fokus dari konsumsi jangka pendek ke investasi wakaf produktif regional yang terhubung dengan regulasi wakaf di berbagai yurisdiksi. Ketika UU pengelolaan zakat dan wakaf sudah ada, serta fatwa wakaf uang telah dikeluarkan lebih dulu, ketiadaan kerja sama lintas negara hanya akan menjadikan potensi ini terfragmentasi. Wakaf produktif regional yang dikelola bersama dapat menjadi instrumen keuangan sosial yang menyatu dengan sistem regulasi keuangan islam formal, bukan sekadar proyek amal terpisah.

Menuju Ekosistem Keuangan Syariah Terintegrasi: Tiga PR Besar

Jika keuangan syariah ingin menjadi arus utama, bukan pelengkap, ada tiga pekerjaan rumah besar. Pertama, memperkuat kapasitas DPS agar tidak hanya menjadi penjaga fatwa, tetapi juga pembaca cermat UU P2SK, regulasi perpajakan, dan instrumen hukum lain yang mengikat transaksi syariah. Kedua, membangun jembatan antara regulasi keuangan islam formal dengan dana sosial Islam seperti zakat dan wakaf, agar keduanya saling menguatkan, bukan berjalan paralel.

Ketiga, mendorong keuangan syariah ASEAN bergerak ke arah kerangka tata kelola bersama, terutama untuk wakaf produktif regional dan instrumen lintas batas lain. Pertemuan tahunan Ijtima’ Sanawi dan seminar serantau menunjukkan bahwa forum sudah ada; yang dibutuhkan sekarang adalah keberanian mengambil keputusan bersama, menyamakan standar, dan menerima bahwa kolaborasi lintas negara adalah satu-satunya jalan untuk mengubah potensi menjadi kekuatan ekonomi umat yang nyata.

Kuybeli memperoleh komisi saat Anda berbelanja melalui tautan kami, tanpa biaya tambahan untuk Anda.

You May Also Like

Comments
Tulis sesuatu...
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berbagi pendapat!