RUU Sisdiknas 2027: Apa yang Sebenarnya Sedang Diubah?
RUU Sisdiknas 2027 adalah rancangan undang-undang yang mengatur ulang sistem pendidikan nasional dengan memasukkan program wajib belajar 13 tahun dan memperkuat kesetaraan pendidikan antara sekolah negeri, swasta, dan lembaga di bawah Kementerian Agama, agar seluruh peserta didik memperoleh hak layanan pendidikan yang sama tanpa diskriminasi.
Inti perubahan ini bukan sekadar mengganti pasal lama, melainkan menggeser cara negara memandang hak belajar warga. Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional ditargetkan rampung dan ditetapkan menjadi undang-undang pada awal 2027, sementara pembahasannya kini masih berada pada tahap penyusunan naskah akademik. Artinya, arah besar sudah jelas: sistem pendidikan nasional harus menyesuaikan diri dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang bergerak cepat, setelah lebih dari dua dekade memakai payung hukum yang sama. Jika regulasi sebelumnya dibiarkan, kesenjangan kualitas, akses, dan dukungan antarjenis lembaga pendidikan hanya akan melebar.
Wajib Belajar 13 Tahun: Ambisi Besar, Risiko Semakin Nyata
Program wajib belajar 13 tahun yang akan diakomodasi dalam regulasi baru menandai lompatan ambisius dari kebijakan wajib belajar 12 tahun sebelumnya. Secara prinsip, Wakil Ketua Komisi E DPRD Jatim, Hikmah Bafaqih, menyebut kebijakan ini sebagai kewajiban negara dan patut disambut baik. Pernyataan ini menegaskan bahwa memperpanjang jenjang pendidikan wajib bukan bonus, melainkan konsekuensi logis dari mandat konstitusi. Namun kebijakan seluhur apa pun bisa berubah menjadi beban baru bila negara tidak menjamin pendanaan dan infrastruktur yang memadai.
DPRD Jatim menyambut positif rencana pemberlakuan wajib belajar 13 tahun dalam RUU Sisdiknas, tetapi sekaligus menyoroti kesiapan anggaran belanja negara. Di sinilah tantangannya: wajib belajar tanpa jaminan pembiayaan menyeluruh hanya akan mempertegas jurang antara mereka yang bersekolah di lembaga yang didukung APBN dan yang bertahan dengan dana minim. Jika regulasi baru tidak disertai skema pendanaan yang realistis, program wajib belajar 13 tahun berisiko menjadi janji normatif yang sulit dirasakan keluarga kelas pekerja dan lembaga pendidikan kecil.
Kesetaraan Pendidikan Nasional: Negeri, Swasta, dan Pesantren di Satu Meja
Janji besar lain RUU Sisdiknas adalah kesetaraan pendidikan nasional. DPRD Jatim secara tegas mendukung spirit kesetaraan antara pendidikan negeri dan swasta. Pihak legislatif daerah mengingatkan bahwa program pendidikan gratis tidak boleh hanya dinikmati sekolah negeri, karena negara memiliki kewajiban moral dan konstitusional memberikan dukungan operasional penuh bagi lembaga pendidikan swasta. Tanpa koreksi pada pola lama yang memanjakan negeri dan mengabaikan swasta, kesenjangan kualitas dan fasilitas akan terus berlangsung.
Di tingkat pusat, penyusun RUU Sisdiknas menyatakan bahwa sejumlah persoalan utama sedang dibahas, mulai dari pengelolaan guru, tata kelola sekolah dan perguruan tinggi, hingga upaya memastikan kesetaraan antara lembaga pendidikan negeri dan swasta. Pendidikan di bawah Kementerian Agama juga ditekankan perlu memperoleh posisi setara dalam sistem pendidikan nasional, tanpa jurang pemisah di antara para pemangku kepentingan. Jika komitmen ini konsisten diterjemahkan ke pasal dan anggaran, posisi pondok pesantren dan lembaga keagamaan lain berpeluang keluar dari pinggiran menuju pusat sistem pendidikan nasional.
Mengapa Reformasi Pendidikan Dilakukan Sekarang dan Apa yang Menanti?
Penyusunan ulang sistem pendidikan nasional bukan kebetulan temporal, melainkan respons terhadap perubahan besar dalam dua dekade terakhir. Menurut Wakil Ketua Komisi X DPR RI, undang-undang pendidikan yang berlaku sekarang sudah berusia lebih dari 20 tahun, sementara perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan kondisi pendidikan bergerak sangat cepat. Regulasi lama tidak lagi memadai untuk menjawab tantangan zaman, apalagi jika negara ingin mengejar ketertinggalan dari sistem pendidikan yang lebih maju di dunia.
Target RUU Sisdiknas menjadi undang-undang pada awal 2027 memberi tenggat politik yang jelas, namun juga menuntut kecermatan. Di satu sisi, masyarakat berharap percepatan; di sisi lain, tergesa-gesa akan berisiko menimbulkan pasal yang tidak berpihak pada sekolah swasta dan lembaga di bawah Kementerian Agama. Persoalan anggaran pendidikan dan tata kelola kewenangan, termasuk pengelolaan guru, menjadi bagian penting yang harus disesuaikan dengan amanat konstitusi. Tanpa desain transisi yang jelas, sekolah negeri, swasta, dan pesantren akan kesulitan menyiapkan diri menghadapi kewajiban baru yang lebih berat.
Kesimpulan: Kesetaraan Tidak Cukup Dijanjikan di Atas Kertas
RUU Sisdiknas 2027 membuka dua pintu sekaligus: peluang dan bahaya. Di satu sisi, wajib belajar 13 tahun dan penekanan pada kesetaraan pendidikan nasional memberi harapan bahwa anak di sekolah negeri, swasta, dan pesantren akan berdiri di landasan hak yang sama. Di sisi lain, kekhawatiran DPRD Jatim tentang kesiapan anggaran memperlihatkan bahwa kesenjangan lama berpotensi berulang dalam wujud baru.
Jika negara serius, kesetaraan tidak boleh berhenti pada kalimat indah dalam naskah akademik. Dukungan operasional untuk sekolah swasta harus nyata, posisi pendidikan di bawah Kementerian Agama harus benar-benar setara, dan wajib belajar 13 tahun harus dibarengi perlindungan bagi peserta didik dari beban biaya tersembunyi. Regulasi pendidikan yang baru hanya layak disebut maju bila menjamin bahwa kode pos, status pengelola, dan label lembaga tidak lagi menentukan kualitas hak belajar setiap anak.






