RUU Sisdiknas: Definisi Singkat dan Arah Besar Perubahan
RUU Sisdiknas adalah Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional yang sedang disusun DPR untuk memperbarui regulasi pendidikan berusia lebih dari dua dekade, menyesuaikannya dengan perkembangan pesat ilmu pengetahuan, teknologi, serta kebutuhan kesetaraan antar jalur pendidikan formal dan keagamaan.
Inti perubahan yang sedang digodok lewat RUU Sisdiknas 2027 bukan sekadar tambal sulam regulasi, tetapi perombakan cara negara memandang belajar sebagai hak warga dan tugas publik. Regulasi lama dinilai tertinggal dari lompatan teknologi dan dinamika lembaga pendidikan, sehingga DPR memilih momentum ini untuk mengakselerasi sistem pendidikan nasional agar tidak makin jauh dari negara yang sistem pendidikannya sudah maju. Sikap ini jelas politis: negara ingin menata ulang siapa yang diakui sebagai penyelenggara pendidikan sah, seberapa lama warga wajib belajar, dan bagaimana anggaran serta kewenangan guru dan sekolah dibagi.
Wajib Belajar 13 Tahun: Ambisi Besar, Risiko Praktis
Salah satu langkah paling berani dalam RUU Sisdiknas adalah memperpanjang wajib belajar menjadi 13 tahun, mencakup prasekolah hingga pendidikan menengah. Jika selama ini wajib belajar berhenti di level sembilan tahun, gagasan wajib belajar 13 tahun berarti negara menganggap pendidikan dini dan menengah atas sama pentingnya dengan jenjang dasar. Secara prinsip, ini adalah investasi politik pada kualitas SDM: anak tidak boleh berhenti belajar di tengah jalan hanya karena lahir di keluarga yang salah.
Namun ambisi wajib belajar 13 tahun datang dengan konsekuensi berat: kapasitas sekolah, ketersediaan guru, dan anggaran harus naik signifikan agar tidak berubah menjadi kewajiban di atas kertas saja. Tanpa ruang kelas cukup, dukungan untuk pendidikan prasekolah, serta pembenahan tata kelola guru yang menjadi sorotan utama pembahasan RUU, warga akan diminta belajar tanpa ekosistem yang layak. Yang dipertaruhkan bukan hanya akses, tetapi kualitas: apakah tambahan tahun belajar akan melahirkan lulusan lebih siap menghadapi dunia kerja dan perubahan teknologi, atau sekadar memperpanjang masa duduk di bangku sekolah.
Kesetaraan Pesantren: Dari Pinggiran ke Arus Utama
RUU Sisdiknas juga memposisikan pesantren bukan lagi sekadar pelengkap, tetapi bagian setara dari sistem pendidikan nasional. Dalam draft, ditegaskan kesetaraan hak antara sekolah negeri, swasta, dan pondok pesantren, sekaligus pendidikan di bawah Kementerian Agama disebut perlu memperoleh posisi yang setara. Ini pengakuan politik yang lama ditunggu: jalur pendidikan keagamaan selama ini sering diperlakukan berbeda dalam hal standar, anggaran, dan pengakuan ijazah.
Sikap bahwa “enggak boleh ada yang dibeda-bedakan, tidak boleh ada jurang pemisah di antara para pemangku kepentingan di bidang pendidikan ini” adalah pernyataan penting karena datang langsung dari Wakil Ketua Komisi X DPR RI. Kesetaraan pesantren tidak hanya soal status hukum, tetapi akses pada anggaran, pelatihan guru, dan peluang lanjut studi ke perguruan tinggi tanpa diskriminasi. Jika dijalankan konsisten, ini dapat mengakhiri dikotomi lama antara sekolah umum dan lembaga keagamaan, dan mengakui bahwa banyak warga memilih jalur berbeda untuk belajar tanpa ingin diposisikan sebagai warga kelas dua.
Mengakomodasi Keberagaman Jalur Belajar dan Tantangan Tata Kelola
RUU Sisdiknas sedang digodok melalui serangkaian workshop dan penyaringan aspirasi di berbagai daerah, salah satunya di Surabaya pada 9 Agustus 2026, untuk menampung persoalan dan suara para pemangku kepentingan pendidikan. Di sini terlihat ambisi lain: regulasi baru harus mampu mengakomodasi keberagaman jalur pendidikan—negeri, swasta, dan keagamaan—tanpa menciptakan hierarki baru. Pemerintah dan wakil rakyat terang-terangan menyatakan ingin memastikan tidak ada lagi kesenjangan kualitas maupun perhatian antara pendidikan negeri, swasta, dan keagamaan.
Tetapi menyatukan sistem yang beragam berarti menata ulang banyak hal: pengelolaan guru, tata kelola sekolah dan perguruan tinggi, hingga pembagian kewenangan serta anggaran di sektor pendidikan yang disebut sebagai bagian penting yang harus disesuaikan dengan amanat konstitusi. Tanpa desain jelas, risiko birokrasi yang rumit atau tarik-menarik antar kementerian tetap besar. RUU Sisdiknas 2027 akan diuji bukan pada rumusan naskah akademik yang kini disusun, melainkan pada kemampuan praktiknya menjaga kebebasan jalur pendidikan sekaligus memberi standar minimum yang melindungi peserta didik, apa pun lembaganya.
Menuju 2027: Apa yang Harus Diwaspadai Publik?
RUU Sisdiknas ditargetkan rampung dan ditetapkan menjadi undang-undang pada awal 2027, saat ini masih berada pada tahap penyusunan naskah akademik. Artinya, beberapa tahun ke depan akan menentukan arah pendidikan puluhan tahun berikutnya. Jika publik pasif, detail krusial seperti standar mutu prasekolah, mekanisme kesetaraan pesantren, dan skema pendanaan wajib belajar 13 tahun bisa disusun hanya berdasarkan kompromi elite.
RUU ini membuka peluang membenahi banyak persoalan mendasar dalam tata kelola sistem pendidikan nasional, tetapi juga berpotensi mengukuhkan ketimpangan jika perumusan berpihak pada kelompok tertentu. Warga, guru, dan pengelola lembaga pendidikan perlu membaca RUU sebagai dokumen yang akan menyentuh kehidupan sehari-hari: dari ruang belajar anak, status ijazah, hingga beban kerja guru. Kesimpulannya, wajib belajar 13 tahun dan kesetaraan pesantren hanya akan menjadi langkah maju jika disertai pengawasan publik, transparansi anggaran, dan keberanian menempatkan hak belajar anak di atas kepentingan birokrasi.





